Aliansi Pemuda Lingkar Tambang SJR,Deklarasikan CEGAT
- calendar_month Thursday, 8 Okt 2026
- visibility 42
- comment 0 comment

MTN-PLAMPANG, 6 OKTOBER 2026 – Bertempat di Plampang, aliansi gerakan pemuda dan elemen masyarakat resmi mendeklarasikan wadah perjuangan bernama Central Gerakan Advokasi Tambang (CEGAT).
Deklarasi dan konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Ketua Aliansi, Bung Ivan Syahriar, yang didampingi oleh Sekretaris Bung Afdhol Ilhamsyah dan Bendahara Bung Mustiarifah.
Organisasi CEGAT dibentuk melalui musyawarah perwakilan warga desa dari tiga kecamatan—Plampang, Labangka, dan Ropang—pada 28 September 2026 di Kecamatan Plampang, sebelum akhirnya secara resmi dideklarasikan kepada publik pada hari ini.
Hasil Tambang Triliunan Rupiah vs Ironi Kemiskinan Warga
Dalam pidatonya, Ivan Syahriar menyoroti ketimpangan drastis antara pendapatan raksasa pertambangan emas, perak, dan tembaga PT Sumbawa Juta Raya (SJR) dengan kesejahteraan warga lokal.
Beberapa poin utama yang dipaparkan dalam naskah deklarasi antara lain:
1. Nilai Production & Pendapatan SJR: Pada kuartal IV tahun 2024, produksi PT SJR mencapai 62,21 kg emas (Rp156,86 miliar) dan diproyeksikan melonjak menjadi 622,07 kg (Rp1,316 triliun) pada tahun 2025.
Apabila mencapai target produksi penuh sebesar 1,55 ton emas per tahun, pendapatannya dapat menembus Rp3,29 triliun per tahun—belum termasuk potensi perak dan tembaga yang tidak dipublikasikan secara transparan.
2. Kemiskinan yang Masih Tinggi: Di balik angka produksi tersebut, sekitar 75.532 Kepala Keluarga (245.570 jiwa) di Kabupaten Sumbawa masih berada dalam kategori miskin rentan hingga miskin ekstrem.
Kecamatan Plampang dan Labangka—yang merupakan jalur inti operasional, pangan, dan tenaga kerja PT SJR—justru tergolong dalam daftar kecamatan penyumbang angka kemiskinan tertinggi.
3. Persoalan Tenaga Kerja dan Lingkungan: CEGAT mengkritik klaim perusahaan mengenai penyerapan 80% tenaga kerja lokal yang dinilai ambigu dan mengorbankan hak warga lingkar tambang. Pihaknya menekankan bahwa penyerapan tenaga kerja adalah kebutuhan operasional perusahaan, bukan bentuk hibah atau kontribusi. Selain itu, aliansi mempertanyakan keterbukaan informasi dampak lingkungan dari konsesi lahan seluas 8.697 hektare.
4. Program CSR/PPM yang Formalitas: Aliansi menilai penyaluran CSR sebesar 2–3% dari laba bersih hanya sekadar formalitas dan tidak dirasakan dampaknya secara nyata oleh masyarakat zona terdekat.
Tuntutan Resmi CEGAT
Atas kondisi tersebut, CEGAT menyampaikan 4 tuntutan utama kepada pihak perusahaan dan pemerintah daerah:
1. Audit Terbuka Total: Menuntut audit terbuka atas total produksi, laba bersih, serta realisasi dana PPM/CSR PT SJR dan seluruh perusahaan tambang di Sumbawa selama 5 tahun terakhir.
2. Perda CSR Minimal 5%: Mendesak Pemkab Sumbawa menerbitkan Perda yang mewajibkan alokasi dana CSR minimal 5% dari laba bersih khusus untuk daerah penghasil.
3. Alokasi 70% CSR Produktif: Menuntut 70% dana CSR dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan produktif (beasiswa, modal UMKM, dan ketahanan pangan petani lingkar tambang), bukan kegiatan seremonial atau pencitraan.
4. Transparansi Data Penerima Manfaat: Menuntut penghentian stigma pembangunan dan mendesak sajian data penerima manfaat yang terbuka bagi publik.
“Tambang harusnya menghapus kemiskinan, bukan melanggengkannya. Jika CSR hanya jadi alat pencitraan, maka kemiskinan adalah kejahatan yang disengaja,” tegas Ivan Syahriar menutup pembacaan deklarasi.
- Author: Akbar Wahyudi.S: Kaperwil NTB

At the moment there is no comment