Aroma Kongkalikong Tender Menguat, Laskar Anti Korupsi Desak APH Bongkar Persekongkolan Proyek
- account_circle Korwil Sumsel
- calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
- visibility 135
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kondisi Jalan Kayu Merbau yang rusak parah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUKLINGGAU, MTN – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan persekongkolan tender proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Lubuklinggau TA 2026. Indikasi “penawar terendah tersingkir” diduga kuat merugikan keuangan negara dan melanggar aturan pengadaan barang/jasa.
Ketua Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menyatakan hal tersebut dalam keterangan Pers, Rabu (29/4/2026). Pihaknya menilai praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pola terstruktur yang berpotensi pidana.
Detail Proyek yang Disorot yakni: Peningkatan Jalan Dayang Iring Manis: Rp32,8 Miliar (DAK). Peningkatan Jalan Raja Biku: Rp19,8 Miliar (DAK), dan Peningkatan Jalan Perkalihan Puri: Rp9,1 Miliar (DAK)
Menurut Ahlul, mekanisme lelang yang terjadi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Terjadi ketidakwajaran di mana penawar harga terendah digugurkan dengan alasan teknis yang dipertanyakan, sementara penawar harga lebih tinggi justru ditetapkan sebagai pemenang.
“Jika terbukti, ini masuk pasal persekongkolan tender UU No 5 Tahun 1999 serta dapat dijerat UU TIPIKOR No 31/1999 jo No 20/2001 Pasal 2 dan 3 atas penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” tegasnya.
Organisasi ini juga menyoroti ketimpangan pembangunan. Jalan strategis seperti Jalan Kayu Merbau yang rusak parah tidak tersentuh, namun anggaran besar justru dialokasikan untuk proyek yang dinilai minim urgensi, termasuk pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe senilai Rp10 miliar yang diduga sarat kepentingan tertentu.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 meminta Tim Tipikor Polda Sumsel, Kejati Sumsel, dan KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Penegakan hukum tidak boleh menunggu kerugian terjadi. Pencegahan jauh lebih penting,” ujar Ahlul.
Ahlul meminta pihak DPRD Kota Lubuklinggau menjalankan fungsi pengawasan maksimal. Termasuk menggunakan hak interpelasi atau angket jika diperlukan.
Hingga berita ini terbit, Pemerintah Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah dugaan tersebut.
- Penulis: Korwil Sumsel
- Editor: (mtn)

Saat ini belum ada komentar