Alih Fungsi Bangunan Koperasi Jadi Sorotan, LBH 545 Minta Segera Ditertibkan
- account_circle (Kapweril Bogor)
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 260
- comment 0 komentar
- print Cetak

TIm Advokat LBH 545 Bogor
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR, MTN – Sebuah bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai Koperasi Perah Susu di Jalan KH Abdul Hamid, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 545 memberikan teguran keras karena aset tersebut diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat usaha bernama “Warung 2 / Cafe”.
Berdasarkan temuan di lapangan, pengurus koperasi diduga kuat mengubah fungsi bangunan tanpa memiliki izin resmi. Tindakan ini dinilai melanggar aturan tata ruang serta anggaran dasar koperasi yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan usaha peternakan dan kesejahteraan anggota.
Alih fungsi tersebut ternyata memunculkan berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat dan merusak norma sosial. Warga mengeluhkan adanya aktivitas muda-mudi yang bergadang hingga larut malam, konsumsi minuman keras (Miras) secara terang-terangan, hingga perilaku asusila yang mencoreng moral lingkungan. Selain itu, kebisingan musik juga sering mengganggu istirahat warga sekitar.
Merespons hal tersebut, tim Advokat LBH 545 yang diketuai oleh Susanto, S.H., M.H., bersama Agustian Nur Jendi, S.H., dan Agus B Santoso S.H., M.H., bertindak cepat mewakili warga yang dirugikan. Mereka mengeluarkan somasi tegas dengan tenggat waktu hanya tiga hari kepada pengurus koperasi.
Dalam surat teguran itu, pihak pengurus diminta untuk segera menghentikan total operasional cafe dan segala aktivitas di luar fungsi koperasi, serta mengembalikan fungsi bangunan sesuai peruntukan awal. Pihak pengurus juga diminta menunjukkan izin usaha dan izin lingkungan yang sah, serta bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan gangguan moral yang terjadi.
Jika dalam waktu tiga hari tidak ada respon atau penyelesaian yang memuaskan, LBH 545 tidak segan-segan akan menindaklanjuti dengan langkah hukum. Langkah yang akan diambil antara lain melapor ke Satpol PP untuk penertiban, laporan ke Dinas Koperasi dan DLH, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cibinong, hingga melaporkan dugaan peredaran miras dan kerusakan moral ke pihak kepolisian.
“Aset koperasi untuk kesejahteraan anggota, bukan dijadikan tempat maksiat dan meresahkan warga. Hukum harus ditegakkan,” tegas tim hukum LBH 545.
- Penulis: (Kapweril Bogor)
- Editor: (Mtn)

Saat ini belum ada komentar