Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Alih Fungsi Bangunan Koperasi Jadi Sorotan, LBH 545 Minta Segera Ditertibkan

Alih Fungsi Bangunan Koperasi Jadi Sorotan, LBH 545 Minta Segera Ditertibkan

  • account_circle (Kapweril Bogor)
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 260
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR, MTN –  Sebuah bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai Koperasi Perah Susu di Jalan KH Abdul Hamid, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 545 memberikan teguran keras karena aset tersebut diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat usaha bernama “Warung 2 / Cafe”.

Berdasarkan temuan di lapangan, pengurus koperasi diduga kuat mengubah fungsi bangunan tanpa memiliki izin resmi. Tindakan ini dinilai melanggar aturan tata ruang serta anggaran dasar koperasi yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan usaha peternakan dan kesejahteraan anggota.

Alih fungsi tersebut ternyata memunculkan berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat dan merusak norma sosial. Warga mengeluhkan adanya aktivitas muda-mudi yang bergadang hingga larut malam, konsumsi minuman keras (Miras) secara terang-terangan, hingga perilaku asusila yang mencoreng moral lingkungan. Selain itu, kebisingan musik juga sering mengganggu istirahat warga sekitar.

Merespons hal tersebut, tim Advokat LBH 545 yang diketuai oleh Susanto, S.H., M.H., bersama Agustian Nur Jendi, S.H., dan Agus B Santoso S.H., M.H., bertindak cepat mewakili warga yang dirugikan. Mereka mengeluarkan somasi tegas dengan tenggat waktu hanya tiga hari kepada pengurus koperasi.

Dalam surat teguran itu, pihak pengurus diminta untuk segera menghentikan total operasional cafe dan segala aktivitas di luar fungsi koperasi, serta mengembalikan fungsi bangunan sesuai peruntukan awal. Pihak pengurus juga diminta menunjukkan izin usaha dan izin lingkungan yang sah, serta bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan gangguan moral yang terjadi.

Jika dalam waktu tiga hari tidak ada respon atau penyelesaian yang memuaskan, LBH 545 tidak segan-segan akan menindaklanjuti dengan langkah hukum. Langkah yang akan diambil antara lain melapor ke Satpol PP untuk penertiban, laporan ke Dinas Koperasi dan DLH, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cibinong, hingga melaporkan dugaan peredaran miras dan kerusakan moral ke pihak kepolisian.

“Aset koperasi untuk kesejahteraan anggota, bukan dijadikan tempat maksiat dan meresahkan warga. Hukum harus ditegakkan,” tegas tim hukum LBH 545.

  • Penulis: (Kapweril Bogor)
  • Editor: (Mtn)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDN 001 Teluk Alulu, Anggaran Ditambah, Kualitas RAB Disorot

    SDN 001 Teluk Alulu, Anggaran Ditambah, Kualitas RAB Disorot

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle (boni/HARIS)
    • visibility 328
    • 0Komentar

    BERAU. mediatipikornusantara.com –  Senin, 16 Februari 2026 Pembangunan gedung sekolah SD Negeri 001 Teluk Alulu di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Di tengah rencana pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran tambahan, kondisi fisik bangunan justru memicu pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran […]

  • Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle (Kaperwil Bogor)
    • visibility 277
    • 0Komentar

    BOGOR, MTN – Kondisi di kawasan akses Wisata Taman Nasional Gunung Salak (TNGS), di Kampung Rainna, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, dinilai sangat memprihatinkan. Kawasan ini terkesan lepas dari kendali hukum akibat konflik internal yang belum terselesaikan serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Zainal Arifi, tokoh masyarakat setempat, menilai bahwa pemerintah desa hingga saat ini belum […]

  • Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gerai KDKMP Aparat Hukum Diminta Berani Usut Oknum Terlibat

    Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gerai KDKMP Aparat Hukum Diminta Berani Usut Oknum Terlibat

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Kaperwil-Lubuklinggau
    • visibility 124
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, MTN – Dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di wilayah Bumi Silampari yang meliputi Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara mulai menjadi perhatian serius publik. Beredarnya Informasi dengan data terkait dugaan praktik pemotongan anggaran Hingga 50% dari RAB, permainan proyek, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dinilai sebagai persoalan […]

  • Dapat Juara 2 Nasional, Jalan di Musi Rawas Dinilai Bak 'Kubangan Kerbau'

    Dapat Juara 2 Nasional, Jalan di Musi Rawas Dinilai Bak ‘Kubangan Kerbau’

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Media Tipikor Nusantara
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, MTN – Penghargaan Juara 2 tingkat nasional dalam Lomba Hari Jalan yang diberikan Kementerian PUPR RI kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menuai kontroversi. Alih-alih mendapat apresiasi, capaian tersebut justru mendapat sorotan tajam dari kalangan kontrol sosial. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai penghargaan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurut […]

  • Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle (Af)
    • visibility 202
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, MTN – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang serta dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tanggal 30/4/2026 sebagai bentuk kontrol […]

  • Lahan KPS Bogor Dikelola BUMDesa Ciasihan Kolaborasi UMKM dan Petani Didorong Pelanggaran Tak Ditolerir

    Lahan KPS Bogor Dikelola BUMDesa Ciasihan Kolaborasi UMKM dan Petani Didorong Pelanggaran Tak Ditolerir

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Kaperwil-Bogor
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Ciasihan, MTN – Rapat sosialisasi pengelolaan lahan KPS Bogor telah dilaksanakan dengan dihadiri Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengelola BUMDesa Cakrawala Ciasihan, Karang Taruna Militan, pendamping desa Paminahan, ketua perjanjian kerja sama, serta para pelaku UMKM dan petani yang beraktivitas di kawasan Gunung Menir. Dalam sambutannya, Kepala Desa, hj. Lilih menekankan pentingnya menjaga ketertiban […]

expand_less