Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gerai KDKMP Aparat Hukum Diminta Berani Usut Oknum Terlibat

Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gerai KDKMP Aparat Hukum Diminta Berani Usut Oknum Terlibat

  • account_circle Kaperwil-Lubuklinggau
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUKLINGGAU, MTN – Dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di wilayah Bumi Silampari yang meliputi Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara mulai menjadi perhatian serius publik. Beredarnya Informasi dengan data terkait dugaan praktik pemotongan anggaran Hingga 50% dari RAB, permainan proyek, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dinilai sebagai persoalan serius yang wajib segera diusut secara terbuka dan menyeluruh.

Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik dari Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar isu biasa, sebab program Gerai Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari agenda strategis pembangunan ekonomi kerakyatan yang menggunakan anggaran dan fasilitas negara.

Menurut Ahmad J Prayogi, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta mengacu pada Surat Keputusan Bersama Nomor 1/SKB/M.KOP/2025, Nomor 418 Tahun 2025, Nomor 293 Tahun 2025, Nomor SKB.08/DI-BP/X/2025, Nomor 500.3-4 486.A Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, diketahui bahwa pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih melibatkan kerja sama antara PT. Agrinas Palma Nusantara bersama unsur TNI dalam pelaksanaan program tersebut.

Karena itu, ia menilai bahwa apabila benar ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan, maka dugaan tersebut juga berpotensi menyeret keterlibatan oknum-oknum tertentu yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada institusi TNI secara keseluruhan, karena TNI adalah institusi negara yang harus dihormati. Namun apabila ada oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, maka oknum tersebut wajib diproses secara hukum tanpa perlindungan dan tanpa impunitas,” tegas Ahmad J Prayogi.

Ia menilai, apabila benar terdapat praktik pemotongan anggaran, permainan proyek, manipulasi spesifikasi pekerjaan, hingga dugaan fee proyek dalam pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencederai semangat pembangunan ekonomi rakyat.
“Jangan sampai nama besar program kerakyatan dan institusi negara dijadikan tameng untuk melindungi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Jika ada oknum yang bermain, maka harus dibedakan secara tegas antara institusi dan tindakan personal oknum tersebut,” ujarnya.

Ahmad J Prayogi juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan yang melibatkan kerja sama lintas lembaga negara wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan tunduk pada prinsip akuntabilitas publik. Menurutnya, keterlibatan unsur tertentu dalam proyek pemerintah tidak boleh membuat proses pengawasan menjadi tertutup atau anti kritik.

Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan pembangunan tetap wajib tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya :

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Menurutnya, apabila benar terdapat indikasi pengurangan kualitas bangunan, mark-up anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Korupsi tidak selalu berbentuk uang yang dimasukkan ke kantong pribadi secara langsung. Korupsi juga bisa berbentuk pengurangan kualitas bangunan, manipulasi material, permainan volume pekerjaan, hingga proyek yang tidak sesuai spesifikasi tetapi tetap dibayar penuh menggunakan uang negara,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad J Prayogi meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, BPK, APIP, hingga KPK untuk segera turun melakukan audit investigatif terhadap seluruh pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di wilayah Bumi Silampari.

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek membuka secara transparan dokumen perencanaan, nilai anggaran, pelaksana proyek, hingga realisasi pembangunan di lapangan.
“Jangan ada yang alergi terhadap kritik publik. Semakin tertutup sebuah proyek, maka semakin besar kecurigaan masyarakat. Karena ini menyangkut uang negara, maka masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana proyek ini dijalankan,” ujarnya.

Lintas Pemuda Silampari juga menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi persoalan tersebut demi memastikan bahwa pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat benar-benar dijalankan secara bersih dan profesional.
“Kami tidak ingin pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara justru menjadi simbol rusaknya tata kelola pembangunan akibat dugaan permainan oknum. Negara tidak boleh tunduk terhadap mafia proyek, siapapun yang terlibat harus diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ahmad J Prayogi.

  • Penulis: Kaperwil-Lubuklinggau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

    Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Adm
    • visibility 235
    • 0Komentar

    BERAU. MTN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) secara resmi menyuarakan keprihatina mendalam terhadap aktivitas tambang material Galian C, di Kabupaten Berau, sejak awal Januari 2026. Peraturan yang dinilai tidak solutif yang telah menyebabkan efek domino, dan menghancurkan ekonomi masyarakat kecil dan melumpuhkan agenda pembangunan daerah. Rakyat Jadi Korban Kekakuan B irokrasi Ketua YLBH KITA […]

  • Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle (Kaperwil Bogor)
    • visibility 276
    • 0Komentar

    BOGOR, MTN – Kondisi di kawasan akses Wisata Taman Nasional Gunung Salak (TNGS), di Kampung Rainna, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, dinilai sangat memprihatinkan. Kawasan ini terkesan lepas dari kendali hukum akibat konflik internal yang belum terselesaikan serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Zainal Arifi, tokoh masyarakat setempat, menilai bahwa pemerintah desa hingga saat ini belum […]

  • Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

    Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle (Adm/hrs)
    • visibility 266
    • 0Komentar

    KALTARA, MTN – (10/2/2026) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021. ​Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak […]

  • Diduga Melanggar UU KIP, Proyek Semenisasi di Gunung Tabur Berjalan Misterius

    Diduga Melanggar UU KIP, Proyek Semenisasi di Gunung Tabur Berjalan Misterius

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Adm
    • visibility 355
    • 0Komentar

    BERAU – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur berupa semenisasi jalan dan pembuatan parit (drainase) di kawasan Batu-Batu Riverside, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, menuai kritik tajam.  Proyek yang diduga didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini disorot karena berjalan layaknya “proyek siluman”, sebab tidak ada satu pun papan nama proyek yang terpasang di lokasi […]

  • Masyarakat Adat Pemilik Lahan, Bongkar Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal di Polda Kaltim

    Masyarakat Adat Pemilik Lahan, Bongkar Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal di Polda Kaltim

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Media Tipikor Nusantara
    • visibility 266
    • 0Komentar

    KALIMANTAN TIMUR – Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan raksasa pertambangan PT Berau Coal semakin terang benderang. Dalam perkembangan terbaru laporan di Polda Kaltim, Ibu Nurbaya, salah satu anggota Kelompok Tani Usaha Bersama (UBM) Meraang, menyampaikan keberatan yang sangat fatal terkait dokumen yang dijadikan bukti oleh pihak perusahaan. ​Kesaksian Ibu Nurbaya: Logika Hukum yang Cacat ​Ibu […]

  • Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle (Boni/hrs) 
    • visibility 425
    • 0Komentar

    BERAU, mediatipikornusantara.com –   Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Lapangan Sepak Bola Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan roda empat. Kebijakan ini memicu reaksi dari pemuda setempat yang mengkhawatirkan kerusakan fasilitas olahraga satu-satunya di wilayah tersebut. Antisipasi Lonjakan Wisatawan Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim di lapangan, alih fungsi lahan […]

expand_less