Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

  • calendar_month Thursday, 30 Apr 2026
  • visibility 308
  • comment 0 comment

LUBUKLINGGAU, MTN – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang serta dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tanggal 30/4/2026 sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pembangunan dan penggunaan keuangan negara.

Ketua tim pelapor, Ahlul Fajri, bersama Abdul Hafiz Noeh menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan, analisis publik, serta penelusuran dokumen pengadaan yang menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan.

Indikasi Kuat Pelanggaran

Dalam laporan tersebut, LAKI Pejuang 45 mengungkap beberapa dugaan permasalahan serius, di antaranya:

1. Keterlambatan Proyek Proyek pembangunan jembatan gantung dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar diduga mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran. Hal ini seharusnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan.

2. Tender Diduga Tidak Kompetitif Proses lelang diduga tidak berjalan secara sehat. Terdapat indikasi pengkondisian pemenang serta praktik lelang yang hanya bersifat formalitas. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

3. Dugaan Mark-Up Anggaran Hasil analisa menunjukkan adanya ketidakwajaran nilai proyek. Dengan panjang jembatan sekitar 80 meter dan nilai Rp10 miliar, biaya per meter mencapai sekitar Rp125 juta.

Angka tersebut dinilai jauh di atas standar teknis nasional yang berkisar Rp125 juta per meter. Bahkan, dibandingkan proyek serupa secara nasional, nilai tersebut dinilai tidak rasional dan mengindikasikan adanya potensi penggelembungan anggaran (mark-up).

Indikasi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan tersebut, LAKI Pejuang 45 menilai adanya potensi pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi*

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat*

Dugaan persekongkolan tender (bid rigging) serta penyalahgunaan kewenangan

Pola Berulang di Beberapa Proyek

Tak hanya satu proyek, laporan juga mengungkap adanya pola serupa pada beberapa paket pekerjaan lain di lingkungan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2026, seperti:

1. Peningkatan Jalan Dayang Iring manis (Rp32,8 miliar) DAK

2. Peningkatan Jalan Raja Biku (Rp19,8 miliar) DAK

3. Peningkatan Jalan Percha Lianpuri (Rp9,1 miliar) DAK

Diduga terdapat keterkaitan antar perusahaan peserta tender, termasuk indikasi “pinjam bendera” dan keterlibatan pihak yang sama dalam beberapa proyek.

Desakan Penegakan Hukum

LAKI Pejuang 45 mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dugaan ini harus diusut tuntas demi menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan keadilan,” tegas perwakilan LAKI Pejuang 45.

Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

  • Author: (Af)
  • Editor: MTN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilihan REKTOR Universitas Palangkaraya UPR Periode 2026-2030

    Pemilihan REKTOR Universitas Palangkaraya UPR Periode 2026-2030

    • calendar_month Sunday, 14 Jun 2026
    • visibility 190
    • 0Comment

    MTN- KALTENG, Palangkaraya – Penyelenggaraan Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 memasuki tahapan Krusial, delapan bakal calon yang mendaftarkan diri, sebanyak empat orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat Senat Universitas Palangka Raya sesuai mekanisme yang diberlakukan Keempat (Balon)bakal calon yang dinyatakan memenuhi […]

  • Pemprov Bali Terapkan filter Ketat Mulai 2026,Antisipasi Wisatawan Bermasalah

    Pemprov Bali Terapkan filter Ketat Mulai 2026,Antisipasi Wisatawan Bermasalah

    • calendar_month Wednesday, 17 Jun 2026
    • visibility 174
    • 0Comment

    MTN-BALI,-DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dan historis dalam tata kelola kepariwisataan nasional dengan merumuskan kebijakan baru yang akan diterapkan pada tahun 2026. Kebijakan ini mengusung konsep “Pariwisata Berkualitas” (Quality Tourism), yang secara tegas mengubah paradigma dari orientasi kuantitas kunjungan menjadi selektivitas terhadap kualitas wisatawan mancanegara (wisman) yang memasuki wilayah Pulau Dewata. Langkah […]

  • Wagub Ingkong Ala Hadiri Penyerahan Persetujuan Proyek Karbon,Kaltara Siap Wujudkan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    Wagub Ingkong Ala Hadiri Penyerahan Persetujuan Proyek Karbon,Kaltara Siap Wujudkan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    • calendar_month Tuesday, 7 Jul 2026
    • visibility 302
    • 0Comment

    MTN-KALTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Wakil Gubernur, Ingkong Ala, S.E., M.Si., secara resmi mengikuti acara Penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan terhadap Proyek Karbon dan Peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (6/7) ini dilaksanakan secara daring (video conference) dari Ruang Kerja Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Kaltara, dan dipusatkan di Auditorium Dr. Soedjarwo, […]

  • Tolak Diskriminasi Layanan,Ian Maruwo: Jangan Biarkan Warga Korowai Terabaikan

    Tolak Diskriminasi Layanan,Ian Maruwo: Jangan Biarkan Warga Korowai Terabaikan

    • calendar_month Sunday, 5 Jul 2026
    • visibility 132
    • 0Comment

    MTN- MERAUKE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur afirmasi perwakilan Suku Korowai, Ian Maruwo, mendesak Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan untuk memperluas akses layanan hingga ke pelosok pedalaman. Langkah ini dianggap krusial mengingat kondisi geografis yang sulit dan tingginya kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. Dalam keterangannya, Ian menjelaskan bahwa wilayah Korowai dihuni […]

  • Pengambilan Sumpah /Janji PNS Dan Pelantikan Pejabat Funsional Di lingkungan Kementrian ATR/BPN Di KALTARA

    Pengambilan Sumpah /Janji PNS Dan Pelantikan Pejabat Funsional Di lingkungan Kementrian ATR/BPN Di KALTARA

    • calendar_month Thursday, 11 Jun 2026
    • visibility 136
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAN, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelantikan Pejabat Fungsional pada Rabu (10/06/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di berbagai lokasi sesuai dengan surat undangan resmi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara. Sebanyak 12 pegawai dari berbagai Kantor Pertanahan di Kalimantan Utara […]

  • Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    • calendar_month Tuesday, 5 Mei 2026
    • visibility 106
    • 0Comment

    BERAU, MTN – Terbentuknya Asosiasi Media Nusantara (AMN) di Nusantara berkantor di Kabupaten Berau pada 25 April 2025 diapresiasi. Organisasi yang menghimpun pemilik media siber dan insan pers ini diharapkan mampu meningkatkan standarisasi kualitas jurnalistik serta membentuk ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau, H. Didi Rahmadi, S.Sos., […]

expand_less