Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

  • calendar_month Thursday, 30 Apr 2026
  • visibility 357
  • comment 0 comment

LUBUKLINGGAU, MTN – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang serta dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tanggal 30/4/2026 sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pembangunan dan penggunaan keuangan negara.

Ketua tim pelapor, Ahlul Fajri, bersama Abdul Hafiz Noeh menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan, analisis publik, serta penelusuran dokumen pengadaan yang menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan.

Indikasi Kuat Pelanggaran

Dalam laporan tersebut, LAKI Pejuang 45 mengungkap beberapa dugaan permasalahan serius, di antaranya:

1. Keterlambatan Proyek Proyek pembangunan jembatan gantung dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar diduga mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran. Hal ini seharusnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan.

2. Tender Diduga Tidak Kompetitif Proses lelang diduga tidak berjalan secara sehat. Terdapat indikasi pengkondisian pemenang serta praktik lelang yang hanya bersifat formalitas. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

3. Dugaan Mark-Up Anggaran Hasil analisa menunjukkan adanya ketidakwajaran nilai proyek. Dengan panjang jembatan sekitar 80 meter dan nilai Rp10 miliar, biaya per meter mencapai sekitar Rp125 juta.

Angka tersebut dinilai jauh di atas standar teknis nasional yang berkisar Rp125 juta per meter. Bahkan, dibandingkan proyek serupa secara nasional, nilai tersebut dinilai tidak rasional dan mengindikasikan adanya potensi penggelembungan anggaran (mark-up).

Indikasi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan tersebut, LAKI Pejuang 45 menilai adanya potensi pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi*

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat*

Dugaan persekongkolan tender (bid rigging) serta penyalahgunaan kewenangan

Pola Berulang di Beberapa Proyek

Tak hanya satu proyek, laporan juga mengungkap adanya pola serupa pada beberapa paket pekerjaan lain di lingkungan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2026, seperti:

1. Peningkatan Jalan Dayang Iring manis (Rp32,8 miliar) DAK

2. Peningkatan Jalan Raja Biku (Rp19,8 miliar) DAK

3. Peningkatan Jalan Percha Lianpuri (Rp9,1 miliar) DAK

Diduga terdapat keterkaitan antar perusahaan peserta tender, termasuk indikasi “pinjam bendera” dan keterlibatan pihak yang sama dalam beberapa proyek.

Desakan Penegakan Hukum

LAKI Pejuang 45 mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dugaan ini harus diusut tuntas demi menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan keadilan,” tegas perwakilan LAKI Pejuang 45.

Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

  • Author: (Af)
  • Editor: MTN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

    TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

    • calendar_month Friday, 7 Agt 2026
    • visibility 87
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – TNI Angkatan Darat bersama Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota Semarang menyepakati kerja sama pengelolaan sampah berbasis teknologi sebagai langkah mempercepat penanganan persoalan sampah sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.   Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama di Aula Jati […]

  • Galian Kabel Optik Indonet-PT Netco Trans Nusa Berlarut,K3 Diabaikan, Pengguna Jalan Terancam

    Galian Kabel Optik Indonet-PT Netco Trans Nusa Berlarut,K3 Diabaikan, Pengguna Jalan Terancam

    • calendar_month Wednesday, 12 Agt 2026
    • visibility 43
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA–12 Agustus 2026 Permintaan maaf di spanduk tidak menutupi abainya standar keselamatan. Proyek galian kabel telekomunikasi serat optik milik Indonet dan PT. Netco Trans Nusa ,di sejumlah ruas jalan Jakarta Selatan berjalan tanpa kepastian waktu, tanpa perlindungan pekerja, dan membahayakan pengguna jalan. salah satu warga saat di konfirmasi Awak Media yang tidak ingin di sebutkan […]

  • Kepsek SMPN 5 Welak Maksimus Jelatu Siap Bentuk Kelas Unggul Tahun Ajaran 2027

    Kepsek SMPN 5 Welak Maksimus Jelatu Siap Bentuk Kelas Unggul Tahun Ajaran 2027

    • calendar_month Friday, 17 Jul 2026
    • visibility 182
    • 0Comment

    MTN-MANGGARAI BARAT – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kecamatan Welak, Desa Semang, Kabupaten Manggarai Barat, Maksimus Jelatu, S.Pd., Gr., berkomitmen penuh membuka Kelas Unggul/Akselerasi mulai Tahun Ajaran 2027. Langkah ini disiapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta kesiapan siswa menghadapi perkembangan zaman. Dalam rapat koordinasi bersama dewan guru dan orang tua/wali murid, Maksimus menegaskan […]

  • Prioritas Anggaran Rp,24,8 Miliar Untuk Turap Kantor Bupati:Antara Pembangunan Infrastruktur Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat

    Prioritas Anggaran Rp,24,8 Miliar Untuk Turap Kantor Bupati:Antara Pembangunan Infrastruktur Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat

    • calendar_month Tuesday, 16 Jun 2026
    • visibility 222
    • 0Comment

    MTN-KALTIM, MAHAKAM ULU –Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tercatat telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar dalam Tahun Anggaran 2025, yakni sebesar Rp24,8 miliar, untuk membiayai kelanjutan pembangunan turap atau dinding penahan tanah di kompleks Kantor Bupati. Angka ini tentu saja merupakan nilai yang fantastis dan menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, terutama ketika disandingkan dengan […]

  • Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

    Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

    • calendar_month Monday, 1 Jun 2026
    • visibility 321
    • 0Comment

    KOLAKA, MTN – Dugaan praktik penambangan liar, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta kerja sama terorganisir untuk melakukan kegiatan di luar aturan hukum di wilayah Kabupaten Kolaka semakin kuat buktinya, bahkan makin menguat setelah muncul sikap tertutup dan tindakan yang justru memperkuat kecurigaan saat pihak terkait diminta memberikan keterangan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan yang dilakukan […]

  • Bobby Nasution Siap Awasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

    Bobby Nasution Siap Awasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Wednesday, 15 Jul 2026
    • visibility 262
    • 0Comment

    MTN-MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mengawasi secara ketat operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil menyikapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti dugaan penyalahgunaan pelaksanaan program tersebut. Bobby menegaskan hal itu bertujuan agar program berjalan sesuai tujuan mulianya, […]

expand_less