Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

  • calendar_month Thursday, 30 Apr 2026
  • visibility 381
  • comment 0 comment

LUBUKLINGGAU, MTN – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang serta dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tanggal 30/4/2026 sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pembangunan dan penggunaan keuangan negara.

Ketua tim pelapor, Ahlul Fajri, bersama Abdul Hafiz Noeh menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan, analisis publik, serta penelusuran dokumen pengadaan yang menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan.

Indikasi Kuat Pelanggaran

Dalam laporan tersebut, LAKI Pejuang 45 mengungkap beberapa dugaan permasalahan serius, di antaranya:

1. Keterlambatan Proyek Proyek pembangunan jembatan gantung dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar diduga mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran. Hal ini seharusnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan.

2. Tender Diduga Tidak Kompetitif Proses lelang diduga tidak berjalan secara sehat. Terdapat indikasi pengkondisian pemenang serta praktik lelang yang hanya bersifat formalitas. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

3. Dugaan Mark-Up Anggaran Hasil analisa menunjukkan adanya ketidakwajaran nilai proyek. Dengan panjang jembatan sekitar 80 meter dan nilai Rp10 miliar, biaya per meter mencapai sekitar Rp125 juta.

Angka tersebut dinilai jauh di atas standar teknis nasional yang berkisar Rp125 juta per meter. Bahkan, dibandingkan proyek serupa secara nasional, nilai tersebut dinilai tidak rasional dan mengindikasikan adanya potensi penggelembungan anggaran (mark-up).

Indikasi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan tersebut, LAKI Pejuang 45 menilai adanya potensi pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi*

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat*

Dugaan persekongkolan tender (bid rigging) serta penyalahgunaan kewenangan

Pola Berulang di Beberapa Proyek

Tak hanya satu proyek, laporan juga mengungkap adanya pola serupa pada beberapa paket pekerjaan lain di lingkungan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2026, seperti:

1. Peningkatan Jalan Dayang Iring manis (Rp32,8 miliar) DAK

2. Peningkatan Jalan Raja Biku (Rp19,8 miliar) DAK

3. Peningkatan Jalan Percha Lianpuri (Rp9,1 miliar) DAK

Diduga terdapat keterkaitan antar perusahaan peserta tender, termasuk indikasi “pinjam bendera” dan keterlibatan pihak yang sama dalam beberapa proyek.

Desakan Penegakan Hukum

LAKI Pejuang 45 mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dugaan ini harus diusut tuntas demi menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan keadilan,” tegas perwakilan LAKI Pejuang 45.

Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

  • Author: (Af)
  • Editor: MTN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    • calendar_month Monday, 16 Feb 2026
    • visibility 552
    • 0Comment

    BERAU, mediatipikornusantara.com –   Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Lapangan Sepak Bola Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan roda empat. Kebijakan ini memicu reaksi dari pemuda setempat yang mengkhawatirkan kerusakan fasilitas olahraga satu-satunya di wilayah tersebut. Antisipasi Lonjakan Wisatawan Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim di lapangan, alih fungsi lahan […]

  • Musibah kebakaran Kandang di Pandegelang:104 Ekor Domba Garut Ludes,Kerugian Capai 380 juta

    Musibah kebakaran Kandang di Pandegelang:104 Ekor Domba Garut Ludes,Kerugian Capai 380 juta

    • calendar_month Wednesday, 12 Agt 2026
    • visibility 80
    • 0Comment

    MTN-PANDEGLANG — Musibah kebakaran melanda kandang peternakan domba Garut di Kampung Bojongkelor, Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Api menghanguskan 3 los kandang berbahan kayu dan memusnahkan seluruh ternak yang ada di dalamnya. Berdasarkan keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Pandeglang, dugaan sementara menyebutkan api bermula dari aktivitas pembakaran limbah sisa […]

  • Ketua Komisi I DPRD KALTARA Soroti Keamanan: Begal,Sabung Ayam,& Narkoba Menjadi Perhatian Serius

    Ketua Komisi I DPRD KALTARA Soroti Keamanan: Begal,Sabung Ayam,& Narkoba Menjadi Perhatian Serius

    • calendar_month Saturday, 20 Jun 2026
    • visibility 170
    • 0Comment

    MTN-KALTARA, Bulungan – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H.Alimuddin,ST. secara tegas menyoroti maraknya tiga masalah krusial yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat, yaitu tindak pidana begal, praktik sabung ayam, serta peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Isu-isu tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya mencari solusi konkret demi […]

  • Pemerintah Desa dan BPD Sajau Hilir Bentuk Panitia HUT RI Ke-81,Usung Motto “Bersatu,Berkarya,Mengabdi”

    Pemerintah Desa dan BPD Sajau Hilir Bentuk Panitia HUT RI Ke-81,Usung Motto “Bersatu,Berkarya,Mengabdi”

    • calendar_month Tuesday, 14 Jul 2026
    • visibility 264
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAN,-TANJUNG PALAS TIMUR – Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sajau Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara resmi membentuk Panitia Pelaksana Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Pembentukan panitia ini ditandai dengan ditetapkannya susunan kepanitiaan oleh Kepala Desa Sajau Hilir, Syahrir. Kegiatan peringatan HUT RI tahun ini […]

  • GAYA HIDUP HEDON,JANDA DI KENDARI GELAPKAN PULUHAN KENDARAAN RENTAL

    GAYA HIDUP HEDON,JANDA DI KENDARI GELAPKAN PULUHAN KENDARAAN RENTAL

    • calendar_month Friday, 12 Jun 2026
    • visibility 196
    • 0Comment

      MTN- SULTRA,KENDARI – Tim Unit II Subdit II Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F asal Kota Kendari. Pelaku ditangkap usai terbukti menggelapkan lima unit mobil bermerk Honda milik sejumlah pemilik usaha penyewaan kendaraan. “Pada hari Minggu kemarin, kami telah menahan seorang perempuan karena diduga kuat […]

  • Obat Kosong di Puskesmas Samaturu Hak Kesehatan Pasien Terabaikan

    Obat Kosong di Puskesmas Samaturu Hak Kesehatan Pasien Terabaikan

    • calendar_month Sunday, 17 Mei 2026
    • visibility 274
    • 0Comment

    BUTON UTARA, MTN –  Kekosongan obat di Puskesmas Samaturu berujung pada rujukan pasien ke RS SMS Berjaya pada Minggu, 17 Mei 2026. Saat tiba di rumah sakit, dokter sampai mempertanyakan keterlambatan penanganan. “Kenapa lambat sekali dirujuk? Pasien sudah dalam keadaan lemah begini,” ujar dokter kepada keluarga pasien, menurut penuturan orang tua pasien. Keluarga pasien mengaku […]

expand_less