Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Warga Gurimbang Tolak Klaim KBK PT. BERAU COAL Dan Desak KAPOLDA KALTIM Hentikan Sementara Hauling Di Lahan Sengketa

Warga Gurimbang Tolak Klaim KBK PT. BERAU COAL Dan Desak KAPOLDA KALTIM Hentikan Sementara Hauling Di Lahan Sengketa

  • calendar_month Monday, 6 Jul 2026
  • visibility 3.512
  • comment 0 comment

MTN-TANJUNG REDEB – Sengketa pembebasan lahan di Kampung Gurimbang RT 08, KM 18 – KM 21, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, kembali memanas. Warga yang diwakili Hj. Siti Roichanah, Jono Batti, dan Wahyu Tato Mangapo menolak klaim PT Berau Coal sekaligus mendesak Kapolda Kalimantan Timur mengevaluasi dan menghentikan sementara aktivitas hauling di lahan yang masih disengketakan.

*Tolak Klaim KBK, Tuntut Penegasan Status APL*

Penolakan warga buntut surat klarifikasi PT Berau Coal ke DLHK Berau nomor 014/BC/LC-SYO/II/2026 tanggal 20 Januari 2026.Dalam surat itu perusahaan menolak ganti rugi dengan 3 alasan: lahan berada di area konsesi berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), mediasi di Dinas Pertanahan sudah selesai 8 Desember 2025, dan klaim warga tidak berdasar hukum.

Melalui Kuasa Pendamping Arthur R. Layuk SH, warga membantah.

“Penetapan APL atau KBK itu kewenangan Kementerian Kehutanan, bukan perusahaan. Berdasarkan dokumen kami, lahan ±56 hektar itu berstatus Areal Penggunaan Lain (APL),” tegas Arthur.

Upaya mediasi sudah 3 kali dilakukan. Warga pertama kali bersurat ke Bupati Berau 12 September 2025 dengan melampirkan surat garapan, peta, titik koordinat, dan bukti kepemilikan.

Mediasi di Dinas Pertanahan digelar 8 Desember 2025, namun divisi pembebasan lahan PT Berau Coal tidak hadir.

Hasilnya, Dinas Pertanahan hanya bisa memfasilitasi dan meminta warga koordinasi ke DLHK untuk urusan izin lingkungan.

*Laporkan ke Polres, Lalu Desak Kapolda*

Karena tidak ada penyelesaian, pada 2 Februari 2026 warga bersurat ke Kapolres Berau meminta mediasi dengan GM Eksternal PT Berau Coal, Suryono, dan mengancam blokir akses hauling jika tidak ditanggapi.

Puncaknya, 2 Maret 2026 warga resmi mengadukan PT Berau Coal ke Polres Berau. Mereka menuding perusahaan menggunakan lahan sebagai jalan hauling batubara tanpa pembebasan, ganti rugi, atau sewa selama 4 tahun. Warga menyebut ini melanggar UU No. 2 Tahun 2012 jo UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan meminta penghentian sementara aktivitas.

Sebagai tindak lanjut, akhir Juni 2026 warga kembali menyampaikan “Permohonan Koordinasi, Klarifikasi, serta Evaluasi Penghentian/Penutupan Aktivitas Hauling” ke Kapolda Kaltim. Surat itu juga diterima Sekretariat DPRD Kaltim dan Biro Umum Setda Kaltim.

Didampingi Arthur Layurk SH, warga berargumen selama proses dugaan penyerobotan tanah masih berjalan, semua kegiatan yang mengubah kondisi fisik lahan harus ditunda. “Melanjutkan hauling berisiko merusak barang bukti dan merugikan pemilik sah,” ujar kuasa hukum. Bukti yang dilampirkan berupa BAP, SP2HP, bukti kepemilikan, dan risalah mediasi di Pemkab Berau.

*Tuntutan Warga*

1. Pemkab Berau dan Kementerian Kehutanan segera menegaskan status lahan di Gurimbang.

2. Kapolda Kaltim mengevaluasi dan menghentikan sementara hauling PT Berau Coal di lokasi sengketa.

3. PT Berau Coal menyelesaikan pembayaran ganti rugi secara terbuka dan sesuai hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Berau Coal, Pemkab Berau, maupun Polda Kaltim terkait substansi pengaduan warga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Author: Redaksi Tim

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memperkuat Regenerasi Dan Memperkuat Putusan,MA Gelar Diklat Khusus Calon Hakim Militer tinggi Di Bali

    Memperkuat Regenerasi Dan Memperkuat Putusan,MA Gelar Diklat Khusus Calon Hakim Militer tinggi Di Bali

    • calendar_month Monday, 6 Jul 2026
    • visibility 71
    • 0Comment

    MTN-DENPASAR – Dalam upaya memastikan kualitas putusan peradilan tetap prima dan sejalan dengan dinamika perkembangan hukum nasional, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengambil langkah strategis. Melalui Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, MA menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Singkat bertajuk Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan serta Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding. Kegiatan […]

  • Agus Jabo: PARTAI PRIMA Tegaskan Komitmen Kebangsaan,Kawal Kebijakan Pro-Rakyat Pemerintahan Prabowo

    Agus Jabo: PARTAI PRIMA Tegaskan Komitmen Kebangsaan,Kawal Kebijakan Pro-Rakyat Pemerintahan Prabowo

    • calendar_month Saturday, 4 Jul 2026
    • visibility 1.899
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menegaskan komitmennya untuk terus bergerak di garis depan perjuangan kepentingan rakyat. Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menyatakan bahwa visi dan misi partai saat ini selaras sepenuhnya dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pernyataan strategis ini […]

  • Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    • calendar_month Friday, 27 Mar 2026
    • visibility 259
    • 0Comment

    SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah milik PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang beroperasi di kawasan transmigrasi tanpa izin resmi. ​Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, […]

  • Ketua Komisi I DPRD KALTARA Soroti Keamanan: Begal,Sabung Ayam,& Narkoba Menjadi Perhatian Serius

    Ketua Komisi I DPRD KALTARA Soroti Keamanan: Begal,Sabung Ayam,& Narkoba Menjadi Perhatian Serius

    • calendar_month Saturday, 20 Jun 2026
    • visibility 116
    • 0Comment

    MTN-KALTARA, Bulungan – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H.Alimuddin,ST. secara tegas menyoroti maraknya tiga masalah krusial yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat, yaitu tindak pidana begal, praktik sabung ayam, serta peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Isu-isu tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya mencari solusi konkret demi […]

  • Masyarakat Adat Pemilik Lahan, Bongkar Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal di Polda Kaltim

    Masyarakat Adat Pemilik Lahan, Bongkar Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal di Polda Kaltim

    • calendar_month Monday, 16 Mar 2026
    • visibility 351
    • 0Comment

    KALIMANTAN TIMUR – Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan raksasa pertambangan PT Berau Coal semakin terang benderang. Dalam perkembangan terbaru laporan di Polda Kaltim, Ibu Nurbaya, salah satu anggota Kelompok Tani Usaha Bersama (UBM) Meraang, menyampaikan keberatan yang sangat fatal terkait dokumen yang dijadikan bukti oleh pihak perusahaan. ​Kesaksian Ibu Nurbaya: Logika Hukum yang Cacat ​Ibu […]

  • Ketum Asosiasi Media Nusantara Apresiasi Berdirinya PPMBLB Secara Sah dan Resmi di Kabupaten Berau

    Ketum Asosiasi Media Nusantara Apresiasi Berdirinya PPMBLB Secara Sah dan Resmi di Kabupaten Berau

    • calendar_month Thursday, 14 Mei 2026
    • visibility 191
    • 0Comment

    BERAU, MTN – Ketua Umum Asosiasi Media Nusantara (AMN) menyampaikan apresiasi dan sambutan positif atas terbentuknya secara sah dan resmi Perkumpulan Pengusaha Material Bukan Logam dan Batuan (PP-MBLB) yang berkedudukan di Kabupaten Berau. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kehadiran wadah organisasi baru yang menaungi pelaku usaha di sektor tersebut. Dalam keterangannya, Ketua Umum […]

expand_less