Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ketua Komisi I DPRD KALTARA Soroti Keamanan: Begal,Sabung Ayam,& Narkoba Menjadi Perhatian Serius

Ketua Komisi I DPRD KALTARA Soroti Keamanan: Begal,Sabung Ayam,& Narkoba Menjadi Perhatian Serius

  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 64
  • comment 0 komentar

MTN-KALTARA, Bulungan – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H.Alimuddin,ST. secara tegas menyoroti maraknya tiga masalah krusial yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat, yaitu tindak pidana begal, praktik sabung ayam, serta peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

Isu-isu tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya mencari solusi konkret demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

Keresahan Masyarakat di Jalur Strategis

Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, ST, menyatakan bahwa fenomena kejahatan tersebut telah menimbulkan keresahan yang cukup besar, khususnya di wilayah jalur lintas seperti Sekatak-Bengara dan Sekatak-Betayau.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat merasa tidak aman dan terus menerus dihantui kekhawatiran saat beraktivitas maupun bepergian. Tujuan utama kita adalah memastikan hak rakyat untuk hidup aman dan terlindungi dapat terpenuhi,” tegas Alimuddin.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Menurut Komisi I, ketiga masalah tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Tindak Pidana Begal (Perampasan):

– Diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan Pasal 489 KUHP tentang Perampasan, yang mengancam hukuman penjara cukup lama karena dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

2. Praktik Sabung Ayam (Perjudian):

– Merupakan pelanggaran terhadap Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang melarang segala bentuk permainan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.

3. Peredaran Narkoba:

– Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat dihukum dengan hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pernyataan Tegas Ketua Komisi I

Dalam kesempatan tersebut, Alimuddin menekankan perlunya langkah nyata dari pihak berwenang.

“Sudah saatnya ada tindakan tegas dan nyata. Jangan hanya wacana. Kami menuntut adanya perlindungan maksimal agar masyarakat tidak lagi hidup dalam ketakutan. Keamanan dan ketertiban adalah hak dasar yang harus dijaga dengan serius,” ujar Alimuddin dengan tegas.

Rekomendasi Strategis

Sebagai tindak lanjut, Ketua Komisi I DPRD Kaltara telah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait, meliputi:

– Pembentukan pos pengamanan tetap di titik-titik rawan kejahatan.

– Pengaktifan kembali fungsi Pos Kamling dan siskamling di tingkat desa/kelurahan.

– Peningkatan intensitas patroli keamanan oleh kepolisian dan satuan keamanan lainnya secara berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan rasa aman masyarakat Kalimantan Utara dapat pulih kembali.

  • Penulis: Kabiro Bulungan:Tamsir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 493
    • 0Komentar

    BERAU, mediatipikornusantara.com –   Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Lapangan Sepak Bola Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan roda empat. Kebijakan ini memicu reaksi dari pemuda setempat yang mengkhawatirkan kerusakan fasilitas olahraga satu-satunya di wilayah tersebut. Antisipasi Lonjakan Wisatawan Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim di lapangan, alih fungsi lahan […]

  • Pertemuan Sinergi: AMPB dan Camat Pamijahan Bahas Transparansi Bonus Produksi Energi

    Pertemuan Sinergi: AMPB dan Camat Pamijahan Bahas Transparansi Bonus Produksi Energi

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • visibility 176
    • 0Komentar

    PAMIJAHAN, MTN – Pada Selasa, 12 Mei 2026, Aliansi Masyarakat Pamijahan Bersatu (AMPB) menghadiri undangan silaturahmi dan diskusi yang digelar di rumah dinas Camat Pamijahan. Pertemuan ini diselenggarakan atas inisiatif Penjabat (Plh) Camat Pamijahan, Suparman, yang baru menjabat selama dua bulan dan memiliki komitmen kuat untuk membangun sinergi erat dengan seluruh elemen masyarakat. Pertemuan berlangsung […]

  • Dugaan Penyelewengan Solar PSN di PT SLG Tampa Rkb jadi Sorotan

    Dugaan Penyelewengan Solar PSN di PT SLG Tampa Rkb jadi Sorotan

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • visibility 172
    • 0Komentar

    KOLAKA, MTN – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dialokasikan untuk Proyek Strategis Nasional kembali mencuat di Kabupaten Kolaka. Kali ini sorotan mengarah ke aktivitas tambang di wilayah IUP PT SLG yang disebut beroperasi tanpa RKB dan diduga menggunakan solar PSN secara ilegal. Berdasarkan penelusuran lapangan, solar PSN yang seharusnya digunakan untuk pembangunan […]

  • Masyarakat Adat Pemilik Lahan, Bongkar Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal di Polda Kaltim

    Masyarakat Adat Pemilik Lahan, Bongkar Dugaan Dokumen Palsu PT Berau Coal di Polda Kaltim

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • visibility 328
    • 0Komentar

    KALIMANTAN TIMUR – Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan raksasa pertambangan PT Berau Coal semakin terang benderang. Dalam perkembangan terbaru laporan di Polda Kaltim, Ibu Nurbaya, salah satu anggota Kelompok Tani Usaha Bersama (UBM) Meraang, menyampaikan keberatan yang sangat fatal terkait dokumen yang dijadikan bukti oleh pihak perusahaan. ​Kesaksian Ibu Nurbaya: Logika Hukum yang Cacat ​Ibu […]

  • SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk […]

  • KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

    KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
    • visibility 445
    • 0Komentar

    MTN- KALBAR, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam penanganan perkara korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, institusi penegak hukum ini berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp115 Miliar. Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers […]

expand_less