Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Ketua Komisi I DPRD KALTARA Soroti Keamanan: Begal,Sabung Ayam,& Narkoba Menjadi Perhatian Serius

Ketua Komisi I DPRD KALTARA Soroti Keamanan: Begal,Sabung Ayam,& Narkoba Menjadi Perhatian Serius

  • calendar_month Saturday, 20 Jun 2026
  • visibility 151
  • comment 0 comment

MTN-KALTARA, Bulungan – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H.Alimuddin,ST. secara tegas menyoroti maraknya tiga masalah krusial yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat, yaitu tindak pidana begal, praktik sabung ayam, serta peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

Isu-isu tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya mencari solusi konkret demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

Keresahan Masyarakat di Jalur Strategis

Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, ST, menyatakan bahwa fenomena kejahatan tersebut telah menimbulkan keresahan yang cukup besar, khususnya di wilayah jalur lintas seperti Sekatak-Bengara dan Sekatak-Betayau.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat merasa tidak aman dan terus menerus dihantui kekhawatiran saat beraktivitas maupun bepergian. Tujuan utama kita adalah memastikan hak rakyat untuk hidup aman dan terlindungi dapat terpenuhi,” tegas Alimuddin.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Menurut Komisi I, ketiga masalah tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Tindak Pidana Begal (Perampasan):

– Diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan Pasal 489 KUHP tentang Perampasan, yang mengancam hukuman penjara cukup lama karena dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

2. Praktik Sabung Ayam (Perjudian):

– Merupakan pelanggaran terhadap Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang melarang segala bentuk permainan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.

3. Peredaran Narkoba:

– Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat dihukum dengan hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pernyataan Tegas Ketua Komisi I

Dalam kesempatan tersebut, Alimuddin menekankan perlunya langkah nyata dari pihak berwenang.

“Sudah saatnya ada tindakan tegas dan nyata. Jangan hanya wacana. Kami menuntut adanya perlindungan maksimal agar masyarakat tidak lagi hidup dalam ketakutan. Keamanan dan ketertiban adalah hak dasar yang harus dijaga dengan serius,” ujar Alimuddin dengan tegas.

Rekomendasi Strategis

Sebagai tindak lanjut, Ketua Komisi I DPRD Kaltara telah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait, meliputi:

– Pembentukan pos pengamanan tetap di titik-titik rawan kejahatan.

– Pengaktifan kembali fungsi Pos Kamling dan siskamling di tingkat desa/kelurahan.

– Peningkatan intensitas patroli keamanan oleh kepolisian dan satuan keamanan lainnya secara berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan rasa aman masyarakat Kalimantan Utara dapat pulih kembali.

  • Author: Kabiro Bulungan:Tamsir

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • MTI Desak Percepatan RUU Sistranas demi Kejar Target Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan

    MTI Desak Percepatan RUU Sistranas demi Kejar Target Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan

    • calendar_month Tuesday, 4 Agt 2026
    • visibility 36
    • 0Comment

    MTN-Jakarta – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai penguatan regulasi dan kelembagaan menjadi faktor penting dalam mewujudkan target pembangunan sistem transportasi massal di 20 kota metropolitan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan ditargetkan selesai pada 2030.   Ketua Umum MTI Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD., M.M., IPU mengatakan, pemerintah telah memulai proyek […]

  • LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 172
    • 0Comment

    MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah […]

  • MTQ XXII 2026 di Tanjung Palas Timur Desa Binai

    MTQ XXII 2026 di Tanjung Palas Timur Desa Binai

    • calendar_month Sunday, 21 Jun 2026
    • visibility 189
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAN — Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-22 tingkat Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, resmi dibuka pada Minggu malam. Acara yang berlangsung meriah tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, kepala desa, perangkat desa, tokoh agama, adat, masyarakat, serta para kafilah dari berbagai desa. ​Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., yang diwakili oleh H.jamal,S.H. M.AP. dalam sambutan tertulisnya, […]

  • Kebakaran Melanda Tanjung Redeb,5 Rumah Ludes Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

    Kebakaran Melanda Tanjung Redeb,5 Rumah Ludes Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Monday, 13 Jul 2026
    • visibility 234
    • 0Comment

    MTN-BERAU – Musibah kebakaran besar melanda pemukiman warga di Jalan Pulau Panjang, RT.27, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada hari Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 siang. Api dengan cepat melahap bangunan di lokasi, namun beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Berdasarkan pantauan awak media MTN di lokasi, total […]

  • Aktivitas Diduga Angkut BBM PT Erianti Masih Berlanjut, Publik Desak Polisi Periksa Izin

    Aktivitas Diduga Angkut BBM PT Erianti Masih Berlanjut, Publik Desak Polisi Periksa Izin

    • calendar_month Tuesday, 26 Mei 2026
    • visibility 221
    • 0Comment

    SULTRA, MTN – Keberadaan kendaraan tangki milik PT Erianti kembali terpantau di dua titik berbeda di wilayah Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara, dalam rentang waktu dua hari berturut-turut. Pantauan tim media MTN mencatat kendaraan tersebut berada di tepi jalan Kelurahan Kolakasi pada 24 Mei 2026. Sehari kemudian, tepatnya 25 Mei 2026, kendaraan bermerek sama namun dengan […]

  • 47 kegiatan Digelar Hari ini,Polda Metro Jaya Siapkan Pelayanan Pengamanan

    47 kegiatan Digelar Hari ini,Polda Metro Jaya Siapkan Pelayanan Pengamanan

    • calendar_month Saturday, 1 Agt 2026
    • visibility 96
    • 0Comment

    MTN-Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan pelayanan pengamanan terhadap 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya pada Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut terdiri atas tiga agenda penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pelayanan pengamanan disiapkan sesuai karakteristik, lokasi, dan jumlah peserta pada setiap […]

expand_less