Ketua Komisi I DPRD KALTARA Soroti Keamanan: Begal,Sabung Ayam,& Narkoba Menjadi Perhatian Serius
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 64
- comment 0 komentar

MTN-KALTARA, Bulungan – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H.Alimuddin,ST. secara tegas menyoroti maraknya tiga masalah krusial yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat, yaitu tindak pidana begal, praktik sabung ayam, serta peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Isu-isu tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya mencari solusi konkret demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Keresahan Masyarakat di Jalur Strategis
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, ST, menyatakan bahwa fenomena kejahatan tersebut telah menimbulkan keresahan yang cukup besar, khususnya di wilayah jalur lintas seperti Sekatak-Bengara dan Sekatak-Betayau.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat merasa tidak aman dan terus menerus dihantui kekhawatiran saat beraktivitas maupun bepergian. Tujuan utama kita adalah memastikan hak rakyat untuk hidup aman dan terlindungi dapat terpenuhi,” tegas Alimuddin.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Menurut Komisi I, ketiga masalah tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Tindak Pidana Begal (Perampasan):
– Diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan Pasal 489 KUHP tentang Perampasan, yang mengancam hukuman penjara cukup lama karena dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
2. Praktik Sabung Ayam (Perjudian):
– Merupakan pelanggaran terhadap Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang melarang segala bentuk permainan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
3. Peredaran Narkoba:
– Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat dihukum dengan hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pernyataan Tegas Ketua Komisi I
Dalam kesempatan tersebut, Alimuddin menekankan perlunya langkah nyata dari pihak berwenang.
“Sudah saatnya ada tindakan tegas dan nyata. Jangan hanya wacana. Kami menuntut adanya perlindungan maksimal agar masyarakat tidak lagi hidup dalam ketakutan. Keamanan dan ketertiban adalah hak dasar yang harus dijaga dengan serius,” ujar Alimuddin dengan tegas.
Rekomendasi Strategis
Sebagai tindak lanjut, Ketua Komisi I DPRD Kaltara telah merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait, meliputi:
– Pembentukan pos pengamanan tetap di titik-titik rawan kejahatan.
– Pengaktifan kembali fungsi Pos Kamling dan siskamling di tingkat desa/kelurahan.
– Peningkatan intensitas patroli keamanan oleh kepolisian dan satuan keamanan lainnya secara berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan rasa aman masyarakat Kalimantan Utara dapat pulih kembali.
- Penulis: Kabiro Bulungan:Tamsir

Saat ini belum ada komentar