Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

  • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
  • visibility 218
  • comment 0 comment

MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah hak mutlak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
“Selama LSM bergerak sesuai koridor sebagai kontrol sosial, itu diperbolehkan. Namun, jika bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan yudikatif atau memaksa, itu sudah melampaui batas,” tegas Dhany.

Batas Peran LSM

Dhany menjelaskan, peran LSM diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
PP Nomor 43 Tahun 2018, posisi LSM dan masyarakat adalah sebagai mitra pengawas yang memiliki hak untuk:Memberikan masukan, kritik, dan saran.Melakukan pemantauan atau investigasi terhadap penggunaan APBDes.Melaporkan indikasi penyimpangan kepada penegak hukum.
LSM TIDAK BERHAK:

❌ Memanggil Kades atau pejabat untuk “menghadap” di kantornya.

❌ Melakukan interogasi atau pemeriksaan layaknya polisi/kejaksaan.

❌ Mengirim surat panggilan dengan format resmi negara yang menimbulkan kesan memaksa.

Sikap yang Harus Diambil

Jika seorang Kades atau pihak lainnya menerima surat panggilan, ancaman, atau intimidasi yang bernuansa pemaksaan dari oknum yang mengatasnamakan LSM:
“ABAIAKAN SAJA.”
“Surat panggilan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika oknum tersebut bertindak berlebihan, memeras, atau melakukan intimidasi, segera laporkan ke Polres atau Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pencemaran nama baik,” tambah Dhany.
Ia juga mengingatkan, peran masyarakat dan LSM sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi, namun harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh bertindak sendiri menjadi hakim.
  • Author: Kaperwil Sultra:Herawan

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERUSAHAAN Fiktif Borong Proyek Di MAHULU

    PERUSAHAAN Fiktif Borong Proyek Di MAHULU

    • calendar_month Saturday, 13 Jun 2026
    • visibility 216
    • 0Comment

    MTN- KALTIM,– Dugaan skandal tender kembali mencoreng Kabupaten Mahakam Ulu ,Terhadap Proyek pembangunan Jembatan Belly Mamahak Ulu senilai Rp6,4 miliar kini disorot setelah munculnya Selembar surat keterangan Ketua RT yang menerangkan Bahwa  CV. Pratama Jaya Konstruksi, Tersebut tidak pernah berdomisili di alamat yang tercantum dalam dokumen tender. Jika benar perusahaan pemenang menggunakan alamat fiktif, muncul […]

  • Kualitas Penambalan Jalan Nasional Bangko – Bungo Di Pertayakan,Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

    Kualitas Penambalan Jalan Nasional Bangko – Bungo Di Pertayakan,Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

    • calendar_month Thursday, 23 Jul 2026
    • visibility 302
    • 0Comment

    MTN-JAMBI,-MERANGIN – Pekerjaan penambalan atau patching pada ruas Jalan Nasional yang menghubungkan Kabupaten Merangin dan Bungo, Provinsi Jambi, menuai kritik tajam dari masyarakat. Hasil perbaikan dinilai terkesan asal jadi dan jauh dari standar teknis yang ditetapkan. Berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak lubang di badan jalan yang belum tersentuh perbaikan. Sementara itu, titik yang sudah […]

  • LMND Kota Mataram Kritik PLN: Kabel Semrawut dan Dugaan Kebocoran Arus di Loang Baloq Ancam Keselamatan Warga

    LMND Kota Mataram Kritik PLN: Kabel Semrawut dan Dugaan Kebocoran Arus di Loang Baloq Ancam Keselamatan Warga

    • calendar_month Friday, 14 Agt 2026
    • visibility 176
    • 0Comment

    MTN- NUSA TENGGARA BARAT,– Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Mataram melayangkan kritik keras kepada PLN Kota Mataram atas kondisi kabel listrik yang tidak tertata rapi di sepanjang kawasan Loang Baloq hingga Jalan Lingkar. LMND menilai pembiaran terhadap kabel yang menjuntai serta dugaan kebocoran arus pada sejumlah tiang dan gardu merupakan bentuk kelalaian […]

  • Warga Birang Desak Pemerintah Tindak Tegas:Tambang Diduga Langgar Zonasi Aman Dan Aturan Lingkungan

    Warga Birang Desak Pemerintah Tindak Tegas:Tambang Diduga Langgar Zonasi Aman Dan Aturan Lingkungan

    • calendar_month Tuesday, 28 Jul 2026
    • visibility 483
    • 0Comment

    MTN-BERAU – Kegiatan pertambangan batu bara yang dijalankan kontraktor PT Madhani Talatah Nusantara di bawah konsesi PT Berau Coal di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kini memicu kekhawatiran mendalam sekaligus tuntutan tegas dari masyarakat setempat. Warga mendesak pemerintah dan instansi berwenang segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi menyeluruh, dan menjatuhkan sanksi jika terbukti […]

  • SDN 001 Teluk Alulu, Anggaran Ditambah, Kualitas RAB Disorot

    SDN 001 Teluk Alulu, Anggaran Ditambah, Kualitas RAB Disorot

    • calendar_month Monday, 16 Feb 2026
    • visibility 441
    • 0Comment

    BERAU. mediatipikornusantara.com –  Senin, 16 Februari 2026 Pembangunan gedung sekolah SD Negeri 001 Teluk Alulu di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Di tengah rencana pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran tambahan, kondisi fisik bangunan justru memicu pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran […]

  • Pemprov Bali Terapkan filter Ketat Mulai 2026,Antisipasi Wisatawan Bermasalah

    Pemprov Bali Terapkan filter Ketat Mulai 2026,Antisipasi Wisatawan Bermasalah

    • calendar_month Wednesday, 17 Jun 2026
    • visibility 219
    • 0Comment

    MTN-BALI,-DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dan historis dalam tata kelola kepariwisataan nasional dengan merumuskan kebijakan baru yang akan diterapkan pada tahun 2026. Kebijakan ini mengusung konsep “Pariwisata Berkualitas” (Quality Tourism), yang secara tegas mengubah paradigma dari orientasi kuantitas kunjungan menjadi selektivitas terhadap kualitas wisatawan mancanegara (wisman) yang memasuki wilayah Pulau Dewata. Langkah […]

expand_less