Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

  • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
  • visibility 179
  • comment 0 comment

MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah hak mutlak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
“Selama LSM bergerak sesuai koridor sebagai kontrol sosial, itu diperbolehkan. Namun, jika bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan yudikatif atau memaksa, itu sudah melampaui batas,” tegas Dhany.

Batas Peran LSM

Dhany menjelaskan, peran LSM diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
PP Nomor 43 Tahun 2018, posisi LSM dan masyarakat adalah sebagai mitra pengawas yang memiliki hak untuk:Memberikan masukan, kritik, dan saran.Melakukan pemantauan atau investigasi terhadap penggunaan APBDes.Melaporkan indikasi penyimpangan kepada penegak hukum.
LSM TIDAK BERHAK:

❌ Memanggil Kades atau pejabat untuk “menghadap” di kantornya.

❌ Melakukan interogasi atau pemeriksaan layaknya polisi/kejaksaan.

❌ Mengirim surat panggilan dengan format resmi negara yang menimbulkan kesan memaksa.

Sikap yang Harus Diambil

Jika seorang Kades atau pihak lainnya menerima surat panggilan, ancaman, atau intimidasi yang bernuansa pemaksaan dari oknum yang mengatasnamakan LSM:
“ABAIAKAN SAJA.”
“Surat panggilan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika oknum tersebut bertindak berlebihan, memeras, atau melakukan intimidasi, segera laporkan ke Polres atau Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pencemaran nama baik,” tambah Dhany.
Ia juga mengingatkan, peran masyarakat dan LSM sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi, namun harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh bertindak sendiri menjadi hakim.
  • Author: Kaperwil Sultra:Herawan

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Gapura Batas Jabar:Hanya Spanduk Terpasang,Papan Informasi Dan Aktivitas Pembangunan Tak Ada

    Pembangunan Gapura Batas Jabar:Hanya Spanduk Terpasang,Papan Informasi Dan Aktivitas Pembangunan Tak Ada

    • calendar_month Wednesday, 12 Agt 2026
    • visibility 75
    • 0Comment

    MTN-DEPOK — Pembangunan Gapura Batas Provinsi Jawa Barat yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat di wilayah Kota Depok justru menyisakan tanda tanya besar. Pantauan di lokasi pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 08.53 WIB, menunjukkan bahwa proyek yang seharusnya menjadi penanda identitas perbatasan ini tampak tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hanya terpasang satu spanduk bertuliskan “Pembangunan […]

  • Warga Batu Putih Sulit Masuk Kerja di PT Jabontara, Perekrutan Lewat Kontraktor Dikeluhkan

    Warga Batu Putih Sulit Masuk Kerja di PT Jabontara, Perekrutan Lewat Kontraktor Dikeluhkan

    • calendar_month Monday, 25 Mei 2026
    • visibility 515
    • 0Comment

    BERAU, MTN – Masyarakat Desa Batu Putih, Kabupaten Berau, mengeluhkan sulitnya diterima bekerja di PT Jabontara Eka Karsa. Kendala ini terjadi karena perusahaan tersebut diketahui lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah, sehingga peluang bagi warga setempat sangat terbatas. Selain itu, PT Jabontara tidak menerima pelamar secara langsung. Perusahaan menyalurkan pencari kerja ke kontraktor […]

  • Pemdes Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan 4,09 Hektare di Sajau Hilir

    Pemdes Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan 4,09 Hektare di Sajau Hilir

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 174
    • 0Comment

    MTN -BULUNGAN–,23 Juni 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Sajau Hilir bergerak cepat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas sekitar 4,9 hektare di kawasan Sadihoring, meliputi wilayah Sajau Hilir dan Sajau Purau. Mediasi dilakukan untuk meredam ketegangan antara para pihak sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. Dalam pertemuan tersebut disepakati seluruh aktivitas di lokasi sengketa dihentikan sementara. Alat berat […]

  • Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gerai KDKMP Aparat Hukum Diminta Berani Usut Oknum Terlibat

    Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gerai KDKMP Aparat Hukum Diminta Berani Usut Oknum Terlibat

    • calendar_month Friday, 15 Mei 2026
    • visibility 401
    • 0Comment

    LUBUKLINGGAU, MTN – Dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di wilayah Bumi Silampari yang meliputi Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara mulai menjadi perhatian serius publik. Beredarnya Informasi dengan data terkait dugaan praktik pemotongan anggaran Hingga 50% dari RAB, permainan proyek, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dinilai sebagai persoalan […]

  • MATEL CIBUNGBULANG BERULAH LAGI ALIANSI ORMAS LAKUKAN PENYISIRAN

    MATEL CIBUNGBULANG BERULAH LAGI ALIANSI ORMAS LAKUKAN PENYISIRAN

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 92
    • 0Comment

    MTN-Cibungbulang, Bogor – Wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor kembali diresahkan dengan tindakan penarikan sepeda motor secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kolektor atau yang akrab disapa masyarakat dengan sebutan Matel. Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu, 2025. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat yang memiliki […]

  • Warga Kampung Birang Dan MANTARUNING Desak Penegakan Aturan:Operasi Tambang Diduga Langgar Jarak Aman Dan Keselamatan

    Warga Kampung Birang Dan MANTARUNING Desak Penegakan Aturan:Operasi Tambang Diduga Langgar Jarak Aman Dan Keselamatan

    • calendar_month Wednesday, 29 Jul 2026
    • visibility 131
    • 0Comment

    MTN,-KAMPUNG BIRANG, BERAU – Aktivitas penambangan batubara yang dilaksanakan PT Madhani Talatah Nusantara di wilayah Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, kini menuai keluhan tajam dari masyarakat MANTARUNING setempat. Operasional yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman Masyarakat Mantaruning dan diduga melanggar ketentuan jarak aman, memicu kerusakan fisik bangunan, gangguan kenyamanan, hingga ancaman keselamatan warga Mantaruning Keluhan […]

expand_less