Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

  • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
  • visibility 126
  • comment 0 comment

MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah hak mutlak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
“Selama LSM bergerak sesuai koridor sebagai kontrol sosial, itu diperbolehkan. Namun, jika bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan yudikatif atau memaksa, itu sudah melampaui batas,” tegas Dhany.

Batas Peran LSM

Dhany menjelaskan, peran LSM diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
PP Nomor 43 Tahun 2018, posisi LSM dan masyarakat adalah sebagai mitra pengawas yang memiliki hak untuk:Memberikan masukan, kritik, dan saran.Melakukan pemantauan atau investigasi terhadap penggunaan APBDes.Melaporkan indikasi penyimpangan kepada penegak hukum.
LSM TIDAK BERHAK:

❌ Memanggil Kades atau pejabat untuk “menghadap” di kantornya.

❌ Melakukan interogasi atau pemeriksaan layaknya polisi/kejaksaan.

❌ Mengirim surat panggilan dengan format resmi negara yang menimbulkan kesan memaksa.

Sikap yang Harus Diambil

Jika seorang Kades atau pihak lainnya menerima surat panggilan, ancaman, atau intimidasi yang bernuansa pemaksaan dari oknum yang mengatasnamakan LSM:
“ABAIAKAN SAJA.”
“Surat panggilan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika oknum tersebut bertindak berlebihan, memeras, atau melakukan intimidasi, segera laporkan ke Polres atau Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pencemaran nama baik,” tambah Dhany.
Ia juga mengingatkan, peran masyarakat dan LSM sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi, namun harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh bertindak sendiri menjadi hakim.
  • Author: Kaperwil Sultra:Herawan

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Duga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di desa Tamboli,Pemilik Kebun Ngamuk

    Di Duga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di desa Tamboli,Pemilik Kebun Ngamuk

    • calendar_month Tuesday, 16 Jun 2026
    • visibility 155
    • 0Comment

    Diduga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di Desa Tamboli, Pemilik Kebun Ngamuk   MTN-KOLAKA – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan warga sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat Excavator terlihat beroperasi di lokasi yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Warga setempat […]

  • Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    • calendar_month Friday, 27 Mar 2026
    • visibility 259
    • 0Comment

    SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah milik PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang beroperasi di kawasan transmigrasi tanpa izin resmi. ​Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, […]

  • Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    • calendar_month Tuesday, 17 Feb 2026
    • visibility 428
    • 0Comment

    BERAU. MTN – Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang Berau Pemandangan berbeda terlihat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Gunung Tabur baru-baru ini. Kehadiran Pangeran Hadi Ningrat bersama jajaran Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur di barisan terdepan menjadi sorotan utama, menandakan kuatnya sinergi antara tatanan kultural dan perencanaan […]

  • Pemkot Tarakan Susun Regenerasi Pimpinan,Isi Jabatan Kosong Lewat Sistem Manajemen Talenta

    Pemkot Tarakan Susun Regenerasi Pimpinan,Isi Jabatan Kosong Lewat Sistem Manajemen Talenta

    • calendar_month Tuesday, 7 Jul 2026
    • visibility 86
    • 0Comment

    MTN-TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mulai melakukan penataan kembali struktur birokrasi. Setelah proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif rampung, fokus kini beralih ke pengisian dua jabatan strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong akibat masa purnatugas. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, pengisian jabatan kali ini akan sepenuhnya mengacu pada Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). […]

  • Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    • calendar_month Thursday, 30 Apr 2026
    • visibility 307
    • 0Comment

    LUBUKLINGGAU, MTN – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang serta dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tanggal 30/4/2026 sebagai bentuk kontrol […]

  • ERA BARU DEMOKRASI: PEMILU NASIONAL DAN LOKAS DI PISAH MULAI 2029,MENUJU KEPALA DAERAH YANG KUAT DAN MANDIRI

    ERA BARU DEMOKRASI: PEMILU NASIONAL DAN LOKAS DI PISAH MULAI 2029,MENUJU KEPALA DAERAH YANG KUAT DAN MANDIRI

    • calendar_month Tuesday, 30 Jun 2026
    • visibility 1.130
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan bersejarah melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah peta politik Indonesia secara fundamental. Mulai tahun 2029 mendatang, sistem pemilu akan dipisah: Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) digelar lebih dahulu, disusul oleh Pemilu Lokal (Gubernur, Bupati/Wali Kota dan DPRD) dalam jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun kemudian. Langkah ini […]

expand_less