Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Prioritas Anggaran Rp,24,8 Miliar Untuk Turap Kantor Bupati:Antara Pembangunan Infrastruktur Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Prioritas Anggaran Rp,24,8 Miliar Untuk Turap Kantor Bupati:Antara Pembangunan Infrastruktur Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat

  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
  • visibility 141
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MTN-KALTIM, MAHAKAM ULU –Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tercatat telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar dalam Tahun Anggaran 2025, yakni sebesar Rp24,8 miliar, untuk membiayai kelanjutan pembangunan turap atau dinding penahan tanah di kompleks Kantor Bupati. Angka ini tentu saja merupakan nilai yang fantastis dan menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, terutama ketika disandingkan dengan kondisi riil di lapangan.

Di satu sisi, pembangunan fisik perkantoran pemerintahan memang penting untuk menunjang kinerja aparatur negara, menjamin keamanan aset daerah, serta menciptakan suasana kerja yang layak dan representatif. Namun di sisi lain, realitas yang masih terlihat di berbagai pelosok Kabupaten Mahakam Ulu menunjukkan bahwa masih banyak infrastruktur dasar yang jauh dari kata layak.
Salah satu masalah yang paling mendesak dan sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah kondisi jalan yang masih banyak berlumpur, rusak, dan belum beraspal atau diperkeras. Jalan yang buruk ini tentu saja sangat menghambat mobilitas warga, mengganggu distribusi barang dan jasa, serta memperlambat akses masyarakat terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, jalan yang baik adalah urat nadi perekonomian daerah yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari rakyat.

Dilema Prioritas dan Landasan Hukum

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah alokasi anggaran sebesar itu sudah tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik?
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, pengelolaan keuangan daerah diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa landasan hukum yang menjadi acuan utama antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Dalam undang-undang ini, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya yang ada demi kepentingan rakyat secara adil dan merata.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
    • Mengatur bahwa dana perimbangan yang diterima daerah harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin untuk membiayai pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
    • Menjelaskan bahwa penyusunan anggaran harus berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomis, efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil, dan manfaat. Anggaran harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan memberikan dampak manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Refleksi: Kemanakah Harus Mengarahkan Anggaran?

Berdasarkan landasan hukum di atas, setiap pengeluaran anggaran daerah haruslah didasarkan pada skala prioritas yang jelas. Prinsip pro-poor, pro-growth, dan pro-job seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan program mana yang akan didanai.
Pembangunan turap di kantor pemerintahan mungkin penting, namun apakah nilainya harus mencapai hampir Rp25 miliar sementara jalan yang dilalui rakyat sehari-hari masih tergenang air dan berlumpur? Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi yang serius bagi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

 

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang optimal. Infrastruktur yang memadai, khususnya jalan, adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penataan ulang prioritas anggaran menjadi sangat penting agar setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya sekadar untuk kemegahan fisik semata.
  • Penulis: Kabiro Bpp:Linda
  • Editor: Redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • visibility 278
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, MTN – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang serta dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tanggal 30/4/2026 sebagai bentuk kontrol […]

  • Tim Kejaksaan Gabungan Amankan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Kaltara di Makassar

    Tim Kejaksaan Gabungan Amankan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Kaltara di Makassar

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • visibility 215
    • 0Komentar

    KALTARA, MTN – Upaya pelarian MI (44), tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, berakhir di Kota Makassar. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (22/4/2026). ‎Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Makassar setelah melalui pemantauan intensif. MI, […]

  • POLSEK CIAMPEA Memediasi perdamaian Warga Tapos  Pasca Dituduh Dukun Santet dan Diancam dengan Golok

    POLSEK CIAMPEA Memediasi perdamaian Warga Tapos  Pasca Dituduh Dukun Santet dan Diancam dengan Golok

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MTN BOGOR – Seorang warga lanjut usia berinisial H. Oji (70), warga Kampung Tapos, Kecamatan Ciampea, Kabupaten BOGOR, akhirnya bisa bernapas lega. Ancaman kekerasan dan tuduhan tak berdasar yang sempat membuatnya harus mengungsi, berakhir dengan kesepakatan perdamaian yang difasilitasi kepolisian, Senin (tanggal 8 Juni 2026 ).   Sekitar pukul 10.00 WIB, saat H. Oji datang […]

  • Praktek Tender di Kabupaten Berau di Nilai Tidak Adil:Syarat Surat Dukungan diDuga Jebakan dan Menguntungkan Pihak Tertentu

    Praktek Tender di Kabupaten Berau di Nilai Tidak Adil:Syarat Surat Dukungan diDuga Jebakan dan Menguntungkan Pihak Tertentu

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • visibility 217
    • 0Komentar

    MTN-BERAU – Proses pengadaan barang dan jasa melalui tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sejumlah pelaku usaha kontraktor dan supplier menyoroti adanya persyaratan administratif yang dinilai diskriminatif, tidak transparan, dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Ketua Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau, Mahmud Suyuti, SE.MH, menegaskan bahwa terdapat kejanggalan […]

  • WAMENSOS Ke Warga Pringsewu Serahkan Bantuan ATENSI

    WAMENSOS Ke Warga Pringsewu Serahkan Bantuan ATENSI

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • visibility 319
    • 0Komentar

    MTN-Jakarta, – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI Agus Jabo Priyono menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp1.036.411.418 kepada masyarakat di Kabupaten Pringsewu, hari ini.Bantuan tersebut menyasar berbagai kelompok rentan, mulai dari lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, hingga keluarga yang membutuhkan dukungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Penyaluran bantuan dilakukan dalam rangka bakti sosial memperingati Hari […]

  • SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk […]

expand_less