MTN-SEMARANG — Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ternyata diwarnai praktik jual beli jabatan yang memalukan.
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8/2026), terungkap bahwa setiap posisi perangkat desa dipatok dengan harga mahal dan disertai tekanan waktu yang sangat ketat.
Tarif Jabatan yang Dipatok
Berdasarkan kesaksian Sumindar, Penjabat Sekretaris Desa Sidoluhur, pertemuan pada 14 Januari 2026 yang dihadiri Sumarjiono — yang disebut sebagai “orang dari tim Bupati Sudewo” — menyampaikan harga resmi setiap jabatan:
- Sekretaris Desa (Sekdes): Rp 225 juta
- Kepala Seksi (Kasi) / Kepala Urusan (Kaur): Rp 165 juta
Calon perangkat desa bahkan diberi tenggang waktu sangat singkat: uang harus disetorkan paling lambat 15 Januari 2026, atau pendaftaran akan ditutup dan ditinggal begitu saja.
Tekanan Meluas ke Tingkat Desa
Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi, juga membenarkan adanya tekanan serupa.
Ia dihubungi Sukarjan — yang juga disebut bagian dari tim bupati — dan diminta mendesak warga agar segera mendaftar sekaligus menyiapkan uang, dengan ancaman formasi akan ditutup jika tidak ada yang mengikuti pada tahun itu.
Inti Masalah
Praktik ini menunjukkan pengisian perangkat desa di Pati sepenuhnya didasari kemampuan finansial, bukan kompetensi.
Warga dipaksa membayar mahal demi sebuah jabatan yang seharusnya diperoleh melalui proses seleksi yang jujur dan transparan.
Jika tidak mampu menyetor dalam waktu singkat, kesempatan pun dicabut. Hal ini merusak tatanan demokrasi desa dan menindas warga yang berniat mengabdi namun tidak berpunya.
Hingga saat ini, proses sidang terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan keadilan ditegakkan.
At the moment there is no comment