Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk dan melakukan bongkar muat barang di area pasar. Namun, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang jelas mengenai dasar peraturan, tujuan penggunaan dana, serta pihak yang berwenang mengelola pungutan tersebut.

“Kami tidak keberatan membayar jika memang ada aturannya, tapi sampai sekarang belum ada surat edaran atau peraturan yang terpampang jelas. Kami takut ini pungutan liar atau tidak sesuai prosedur,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/6/2026).

Para sopir berharap pemerintah daerah atau pihak pengelola pasar segera memberikan klarifikasi. Mereka meminta agar dasar hukum penerapan biaya tersebut diumumkan secara transparan, termasuk rincian penggunaan dana agar dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum Terkait Pungutan dan Retribusi

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang harus memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 23A

“Segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Ini berarti setiap bentuk pungutan, termasuk retribusi daerah, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 27

“Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.”

“Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang ini.”

Artinya, jenis retribusi yang boleh dipungut sudah diatur secara limitatif dalam undang-undang. Jika biaya yang dimaksud merupakan retribusi jasa umum atau jasa usaha, maka harus sesuai dengan jenis yang diatur dalam UU ini dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).Pasal 156

“Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.”

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17

“Setiap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, materiil, dan administratif.”

Ini menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk penerapan biaya atau tarif, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga Saat Ini Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai kebijakan penerapan biaya bongkar muat tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, maupun pengelola Pasar Beringin Tarakan.

Para pihak diharapkan segera merespons keluhan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kegiatan distribusi barang dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Apakah kamu ingin saya tambahkan kutipan dari Peraturan Pemerintah atau Perda yang lebih spesifik jika nanti sudah ada informasi resminya?

  • Penulis: Kabiro Tarakan: Rahman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • visibility 395
    • 0Komentar

    BOGOR, MTN – Kondisi di kawasan akses Wisata Taman Nasional Gunung Salak (TNGS), di Kampung Rainna, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, dinilai sangat memprihatinkan. Kawasan ini terkesan lepas dari kendali hukum akibat konflik internal yang belum terselesaikan serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Zainal Arifi, tokoh masyarakat setempat, menilai bahwa pemerintah desa hingga saat ini belum […]

  • Pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Laporkan ke Polda Kaltara atas Dugaan KORUPSI dan MANIPULASI Data

    Pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Laporkan ke Polda Kaltara atas Dugaan KORUPSI dan MANIPULASI Data

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • visibility 173
    • 0Komentar

    MTN,-Malinau.Dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data, pemalsuan surat, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan bandara di Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara, Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut diserahkan pada pukul 10.41 WITA di ruang Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara dan diterima langsung oleh Ipda Ardhy. Pengaduan […]

  • Misteri Kebakaran Kantor Bupati Bulungan: Asap Tebal Menyelimuti Langit Kota Tanjung Selor

    Misteri Kebakaran Kantor Bupati Bulungan: Asap Tebal Menyelimuti Langit Kota Tanjung Selor

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Tanjung Selor, MTN – Kebakaran hebat melanda Gedung Kantor Bupati Bulungan, pusat pemerintahan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Selasa malam sekitar pukul 22.41 Wita. 20 Mei 2026. Asap hitam tebal membumbung tinggi dan menyelimuti langit kota, terlihat jelas dari berbagai titik di pusat kota, menimbulkan kepanikan warga dan pertanyaan besar mengenai penyebab kejadian ini. Api […]

  • Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • visibility 409
    • 0Komentar

    BERAU. MTN – Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang Berau Pemandangan berbeda terlihat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Gunung Tabur baru-baru ini. Kehadiran Pangeran Hadi Ningrat bersama jajaran Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur di barisan terdepan menjadi sorotan utama, menandakan kuatnya sinergi antara tatanan kultural dan perencanaan […]

  • APMM Mataram Gelar Aksi Desak Transparansi di Kejati NTB dan PT Nindya Karya

    APMM Mataram Gelar Aksi Desak Transparansi di Kejati NTB dan PT Nindya Karya

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MATARAM, MTN – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Mbojo Mataram (APMM-MATARAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kantor operasional PT Nindya Karya.(5/6/2026) Massa aksi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi jaringan irigasi di wilayah NTB. Massa yang mendatangi gedung Kejati […]

  • Dirut PT.SIP, MANGKIR Saat Di Panggil Kejati Kaltara Atas Dugaan Korupsi Tambang

    Dirut PT.SIP, MANGKIR Saat Di Panggil Kejati Kaltara Atas Dugaan Korupsi Tambang

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MTN-Bulungan,KALTARA ,- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus,,terus bergerak cepat melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan. Namun, langkah penegakan hukum tersebut menemui sedikit hambatan setelah salah satu dari yang menjadi saksi kunci dari pihak korporasi diketahui mangkir dari panggilan penyidik. ​Saksi yang […]

expand_less