SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 78
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk dan melakukan bongkar muat barang di area pasar. Namun, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang jelas mengenai dasar peraturan, tujuan penggunaan dana, serta pihak yang berwenang mengelola pungutan tersebut.
“Kami tidak keberatan membayar jika memang ada aturannya, tapi sampai sekarang belum ada surat edaran atau peraturan yang terpampang jelas. Kami takut ini pungutan liar atau tidak sesuai prosedur,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/6/2026).
Para sopir berharap pemerintah daerah atau pihak pengelola pasar segera memberikan klarifikasi. Mereka meminta agar dasar hukum penerapan biaya tersebut diumumkan secara transparan, termasuk rincian penggunaan dana agar dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum Terkait Pungutan dan Retribusi
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang harus memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23A
“Segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Ini berarti setiap bentuk pungutan, termasuk retribusi daerah, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 27
“Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.”
“Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang ini.”
Artinya, jenis retribusi yang boleh dipungut sudah diatur secara limitatif dalam undang-undang. Jika biaya yang dimaksud merupakan retribusi jasa umum atau jasa usaha, maka harus sesuai dengan jenis yang diatur dalam UU ini dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).Pasal 156
“Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.”
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17
“Setiap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, materiil, dan administratif.”
Ini menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk penerapan biaya atau tarif, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga Saat Ini Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai kebijakan penerapan biaya bongkar muat tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, maupun pengelola Pasar Beringin Tarakan.
Para pihak diharapkan segera merespons keluhan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kegiatan distribusi barang dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Apakah kamu ingin saya tambahkan kutipan dari Peraturan Pemerintah atau Perda yang lebih spesifik jika nanti sudah ada informasi resminya?
- Penulis: Kabiro Tarakan: Rahman

Saat ini belum ada komentar