SENGKETA LAHAN MASYARAKAT GURIMBANG & BERAU COAL BERLANJUT, WARGA MINTA MEDIASI DAN PENGHENTIAN HAULING
- calendar_month Sunday, 12 Jul 2026
- visibility 277
- comment 0 comment

MTN-TANJUNG REDEB – Sengketa lahan seluas ±56 hektare di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, antara warga dan PT Berau Coal terus berlanjut.
Warga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan mediasi kepada DPRD Berau pada 7 Juli 2026 serta pengaduan kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk meminta evaluasi dan penghentian sementara aktivitas hauling di lokasi yang masih bersengketa.
Warga menilai lahan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan belum menerima ganti rugi, sedangkan PT Berau Coal menyatakan lahan berada di kawasan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sehingga menolak tuntutan warga.
Sengketa ini telah bergulir sejak 2025 melalui mediasi di Dinas Pertanahan, namun belum mencapai kesepakatan. Warga kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Berau pada 2 Maret 2026.
Warga meminta pemerintah segera menetapkan status hukum lahan, DPRD Berau memfasilitasi mediasi, Polda Kaltim mengevaluasi aktivitas hauling, serta PT Berau Coal menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Berau, Polda Kaltim, Pemkab Berau, dan PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi.
- Author: Tim redaktur /kabiro

At the moment there is no comment