Menteri NUSRON:Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari,Lewat Batas Dikenakan Saksi
- calendar_month Thursday, 16 Jul 2026
- visibility 174
- comment 0 comment

MTN-JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menetapkan batas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah paling lama 10 hari kerja.
Rincian Alur dan Batas Waktu Layanan
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Antara penjual, pembeli, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari;
- Verifikasi Pembayaran BPHTB: Pengecekan lunas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan paling lama 3 hari;
- Pemrosesan di BPN: Setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau PNBP, BPN menyelesaikan proses balik nama maksimal 5 hari.
Maksud dan Tujuan Kebijakan
*Mewujudkan kepastian hukum: Masyarakat lebih cepat memegang sertifikat atas nama sendiri, sehingga hak kepemilikan terjamin.
*Meningkatkan disiplin dan akuntabilitas: Memacu kinerja petugas serta mencegah praktik pungutan liar atau keterlambatan yang tidak perlu.
*Mendorong iklim ekonomi: Proses peralihan hak yang cepat memudahkan transaksi properti, investasi, dan pembangunan di daerah.
- Author: Irwan Gunadi(wartawan)

At the moment there is no comment