Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Tak Dikenal Minta Berita Dugaan Tambang Pasir Ilegal Kepsek di Butur Diturunkan
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
- visibility 315
- comment 0 komentar
- print Cetak

ILUSTRASI GAMBAR
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BUTON UTARA, MTN – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman di Kabupaten Buton Utara. Sejumlah oknum atau pihak yang tidak dikenal diduga melakukan upaya intimidasi terhadap pimpinan redaksi media ini dengan meminta agar berita terkait dugaan keterlibatan seorang kepala sekolah dalam aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Kulisusu Barat segera dihapus atau di-take down.
Permintaan tersebut disampaikan melalui komunikasi langsung kepada pimpinan redaksi setelah berita berjudul “Kepsek Diduga Kelola Tambang Pasir Ilegal di Kulisusu Barat, Pemda Butur Diminta Bertindak Tegas” dipublikasikan.
Tindakan meminta penghapusan berita tanpa melalui mekanisme hak jawab maupun klarifikasi resmi dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan merupakan hasil investigasi dan kerja jurnalistik beberapa awak media berdasarkan informasi serta fakta yang berkembang di lapangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang ASN berinisial LMR yang menjabat sebagai kepala sekolah dalam aktivitas tambang pasir tanpa izin di wilayah SP2 dan Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru muncul upaya-upaya yang mengarah pada pembungkaman informasi.
Sikap seperti ini sangat disayangkan karena dapat mencederai kebebasan pers dan demokrasi.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh hukum dan tidak dapat diintimidasi dalam bentuk apa pun, termasuk tekanan agar menghapus pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi resmi, bukan melakukan tekanan terhadap media maupun wartawan.
Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang menyeret nama seorang ASN sendiri merupakan isu serius yang menyangkut integritas aparatur pemerintah, penegakan hukum, dan dampak lingkungan.
Karena itu, persoalan tersebut patut mendapat perhatian publik dan pengawasan bersama.
Media ini juga mengingatkan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebebasan pers.
Publik tentu dapat menilai sendiri mengapa ada pihak-pihak tertentu yang begitu berupaya agar berita tersebut dihapus.
Di tengah sorotan masyarakat terhadap dugaan tambang pasir ilegal di Kulisusu Barat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum justru diharapkan fokus menelusuri kebenaran substansi pemberitaan, bukan membiarkan adanya tekanan terhadap media.
Sampai saat ini, pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya belum memberikan klarifikasi resmi kepada media terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
Media ini tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
- Penulis: Herawan, Sultra

Saat ini belum ada komentar