POLSEK CIAMPEA Memediasi perdamaian Warga Tapos Pasca Dituduh Dukun Santet dan Diancam dengan Golok
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 84
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MTN BOGOR – Seorang warga lanjut usia berinisial H. Oji (70), warga Kampung Tapos, Kecamatan Ciampea, Kabupaten BOGOR, akhirnya bisa bernapas lega. Ancaman kekerasan dan tuduhan tak berdasar yang sempat membuatnya harus mengungsi, berakhir dengan kesepakatan perdamaian yang difasilitasi kepolisian, Senin (tanggal 8 Juni 2026 ).
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat H. Oji datang mendatangi kantor Lembaga Awalindo untuk melaporkan apa yang dialaminya. Ia menceritakan, dirinya sempat meninggalkan kampung halaman selama beberapa tahun untuk menjenguk anaknya di Kalimantan. Setelah pulang dan sempat tinggal sebentar di daerah Jampang, Sukabumi, ia kembali menetap di rumah asalnya di Tapos.
Namun, kebahagiaan kembali ke kampung halaman terganggu tak lama setelah ia menetap. Beberapa hari tinggal di sana, tepat saat ia sedang melaksanakan salat Isya, terdengar keributan dan teriakan dari luar rumah. Saat dilihatnya, sejumlah tetangga, salah satunya mengacungkan golok, berniat melukai bahkan membunuhnya. Pelaku menuduh H. Oji sebagai dukun santet yang telah menyakiti istrinya hingga jatuh sakit dan meninggal dunia, tuduhan yang sama sekali tidak berdasar.
Kondisi sangat mencekam saat itu. Beruntung adanya warga lain dan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang sigap meredam emosi pelaku agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan. Dalam situasi yang genting itu, H. Oji sempat melarikan diri lewat bagian belakang rumah demi menyelamatkan nyawa. Karena takut kembali ke rumahnya, ia memilih berteduh dan beristirahat sementara waktu di kantor Lembaga Awalindo, sambil mencemaskan nasib barang-barang dan keluarga yang tertinggal.
Merespons laporan dan ketakutan yang dialami H. Oji, Direktur Lembaga Awalindo, Jack, mengambil langkah bijak. Pada hari Senin berikutnya, ia mendampingi H. Oji mendatangi Kantor Polsek Ciampea untuk melaporkan peristiwa tersebut. Di hadapan petugas kepolisian, Jack meminta agar persoalan ini tidak berujung pada jalur hukum yang berbelit, melainkan difasilitasi mediasi guna mencapai perdamaian antarwarga.
Pihak Polsek Ciampea merespons positif permintaan tersebut. Mereka segera memanggil Kepala Desa Tapos I serta meminta agar pihak pelaku juga hadir dalam pertemuan mediasi. Beberapa jam kemudian, Kepala Desa beserta pihak yang bertikai telah berkumpul di ruang pertemuan Polsek Ciampea.
Mediasi berlangsung dengan penuh kehati-hatian, ditengahi oleh pihak kepolisian, Lembaga Awalindo, dan Kepala Desa Tapos I. Dalam pembicaraan tersebut, H. Oji menyampaikan permintaan utamanya: ia tidak menuntut balas, namun menuntut agar nama baiknya dan keluarga tetap terjaga. Ia menegaskan tuduhan sebagai dukun santet sangat merugikan harga dirinya dan tidak boleh terus beredar.
Pihak pelaku akhirnya menyadari kesalahannya dan mengakui bahwa tuduhan yang dilontarkan hanyalah berdasar asumsi semata. Mereka meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mengancam atau menuduh tanpa bukti.
Kesepakatan perdamaian pun ditandatangani kedua belah pihak. Kedua belah pihak berjanji untuk saling menghormati dan tidak lagi melakukan tindakan yang memicu perselisihan di kemudian hari. Pihak kepolisian berharap, hasil mediasi ini dapat mengembalikan suasana damai dan kerukunan warga Desa Tapos seperti sediakala.
- Penulis: Zaenal Arifin (Kaperwil)


Saat ini belum ada komentar