Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Melanggar UU KIP, Proyek Semenisasi di Gunung Tabur Berjalan Misterius

Diduga Melanggar UU KIP, Proyek Semenisasi di Gunung Tabur Berjalan Misterius

  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 416
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERAU – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur berupa semenisasi jalan dan pembuatan parit (drainase) di kawasan Batu-Batu Riverside, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, menuai kritik tajam.

 Proyek yang diduga didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini disorot karena berjalan layaknya “proyek siluman”, sebab tidak ada satu pun papan nama proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, sekaligus menduga adanya upaya menutupi informasi penting.

Proyek Berjalan Tanpa Jati Diri

Dari pantauan di lapangan, aktivitas konstruksi terlihat masif, melibatkan penggunaan alat berat (roller) dan penumpukan material seperti batu, pasir, dan tumpukan bata merah. Namun, di tengah kesibukan proyek, kewajiban dasar kontraktor untuk memasang papan informasi tidak dipenuhi.

Papan nama yang hilang tersebut seharusnya mencantumkan rincian krusial, termasuk Nama Proyek, Sumber Dana, Nilai Kontrak, Pelaksana Tender, dan Jangka Waktu Pelaksanaan.

“Kami kebingungan.

Ini proyek apa sebenarnya? Anggarannya dari mana dan berapa nilainya? Seharusnya kalau proyek pemerintah harus ada papan namanya biar transparan,” ujar salah seorang warga Batu-Batu.

Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Ketiadaan papan nama proyek ini secara langsung diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Secara spesifik, Pasal 10 Ayat (1) UU KIP mewajibkan Badan Publik (termasuk proyek pemerintah) untuk mengumumkan informasi secara berkala.

Tindakan kontraktor ini dinilai menghambat hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial terhadap kualitas dan anggaran proyek, serta melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kontraktor Bungkam, Tambah Dugaan Ketidakberesan

Saat awak media berupaya mengkonfirmasi perihal pelanggaran transparansi ini, pihak pengawas lapangan memberikan keterangan yang sangat minim.

Mereka beralasan bahwa papan nama proyek belum dipasang karena seluruh data dan informasi proyek masih tersimpan di kantor pengelola. Keterangan yang didapat awak media hanya berupa nomor kontak pengawas/kontraktor, yang diketahui atas nama Edi Halis Anto (0812-53xx-xx33), tanpa menyebutkan nama resmi perusahaan pemenang tender.

Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor atas nama Edi Halis Anto yang dihubungi melalui nomor kontak tersebut belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi mengenai alasan pasti penundaan pemasangan papan nama proyek.

Ketidakresponsifan ini semakin menambah daftar dugaan pelanggaran transparansi dan ketidakseriusan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Batu-Batu.

LSM Cakra Diminta Turun Tangan

Melihat kondisi ini, masyarakat telah mengambil langkah tegas untuk mendorong akuntabilitas. Kasus dugaan pelanggaran transparansi proyek di Batu-Batu ini rencananya akan dilaporkan secara resmi kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra di Berau.

LSM Cakra didesak untuk melakukan investigasi mendalam, menelusuri pemenang tender melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Berau, dan mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau untuk menindak tegas kontraktor yang mengabaikan kewajiban transparansi, demi menjamin kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran publik.(hrs)

  • Penulis: Adm

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirut PT.SIP, MANGKIR Saat Di Panggil Kejati Kaltara Atas Dugaan Korupsi Tambang

    Dirut PT.SIP, MANGKIR Saat Di Panggil Kejati Kaltara Atas Dugaan Korupsi Tambang

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MTN-Bulungan,KALTARA ,- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus,,terus bergerak cepat melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan. Namun, langkah penegakan hukum tersebut menemui sedikit hambatan setelah salah satu dari yang menjadi saksi kunci dari pihak korporasi diketahui mangkir dari panggilan penyidik. ​Saksi yang […]

  • POLSEK CIAMPEA Memediasi perdamaian Warga Tapos  Pasca Dituduh Dukun Santet dan Diancam dengan Golok

    POLSEK CIAMPEA Memediasi perdamaian Warga Tapos  Pasca Dituduh Dukun Santet dan Diancam dengan Golok

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MTN BOGOR – Seorang warga lanjut usia berinisial H. Oji (70), warga Kampung Tapos, Kecamatan Ciampea, Kabupaten BOGOR, akhirnya bisa bernapas lega. Ancaman kekerasan dan tuduhan tak berdasar yang sempat membuatnya harus mengungsi, berakhir dengan kesepakatan perdamaian yang difasilitasi kepolisian, Senin (tanggal 8 Juni 2026 ).   Sekitar pukul 10.00 WIB, saat H. Oji datang […]

  • Pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Laporkan ke Polda Kaltara atas Dugaan KORUPSI dan MANIPULASI Data

    Pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Laporkan ke Polda Kaltara atas Dugaan KORUPSI dan MANIPULASI Data

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • visibility 174
    • 0Komentar

    MTN,-Malinau.Dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data, pemalsuan surat, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan bandara di Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara, Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut diserahkan pada pukul 10.41 WITA di ruang Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara dan diterima langsung oleh Ipda Ardhy. Pengaduan […]

  • POLDA KALBAR Berhasil Menyita BBM Subsudi 17 Drum Jenis Pertalite Di kayong utara Hasil Kongkalikong

    POLDA KALBAR Berhasil Menyita BBM Subsudi 17 Drum Jenis Pertalite Di kayong utara Hasil Kongkalikong

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MTN,-KALBAR,KAYONG UTARA – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar oleh aparat kepolisian di Kabupaten Kayong Utara. Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil menyita 17 drum berisi Pertalite yang diduga kuat dipasok dari sebuah SPBU di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Dalam penggerebekan tersebut, polisi mencegat dua unit […]

  • GUBERNUR NTT Ancam Rumahkan 9000 Pegawai PPPK, Akibat Transferan Pusat ke Daerah Berkurang

    GUBERNUR NTT Ancam Rumahkan 9000 Pegawai PPPK, Akibat Transferan Pusat ke Daerah Berkurang

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MTN-NTT, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sebanyak 9.000 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan. Tindakan tersebut dampak dari adanya kebijakan rasionalisasi belanja pegawai sebagai langkah penyesuaian terhadap keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT. Melki menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), memerintahkan […]

  • GAYA HIDUP HEDON,JANDA DI KENDARI GELAPKAN PULUHAN KENDARAAN RENTAL

    GAYA HIDUP HEDON,JANDA DI KENDARI GELAPKAN PULUHAN KENDARAAN RENTAL

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • visibility 143
    • 0Komentar

      MTN- SULTRA,KENDARI – Tim Unit II Subdit II Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F asal Kota Kendari. Pelaku ditangkap usai terbukti menggelapkan lima unit mobil bermerk Honda milik sejumlah pemilik usaha penyewaan kendaraan. “Pada hari Minggu kemarin, kami telah menahan seorang perempuan karena diduga kuat […]

expand_less