Tim Kejaksaan Gabungan Amankan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Kaltara di Makassar
- account_circle (/hs/)
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTARA, MTN – Upaya pelarian MI (44), tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, berakhir di Kota Makassar. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (22/4/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Makassar setelah melalui pemantauan intensif. MI, yang merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, kooperatif saat diamankan oleh petugas.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, mengungkapkan bahwa MI terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Objek Perkara: Pemberian dan penggunaan belanja hibah uang.
Penerima Hibah: Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Kalimantan Utara.
Status Hukum: Tersangka resmi ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 sejak 10 Februari 2026.
- Penulis: (/hs/)
- Editor: (/red*/)

Saat ini belum ada komentar