Tim Kejaksaan Gabungan Amankan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Kaltara di Makassar
- calendar_month Thursday, 23 Apr 2026
- visibility 230
- comment 0 comment

KALTARA, MTN – Upaya pelarian MI (44), tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, berakhir di Kota Makassar. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (22/4/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Makassar setelah melalui pemantauan intensif. MI, yang merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, kooperatif saat diamankan oleh petugas.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, mengungkapkan bahwa MI terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Objek Perkara: Pemberian dan penggunaan belanja hibah uang.
Penerima Hibah: Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Kalimantan Utara.
Status Hukum: Tersangka resmi ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 sejak 10 Februari 2026.
- Author: (/hs/)
- Editor: (/red*/)

At the moment there is no comment