Warga Kampung Birang Dan MANTARUNING Desak Penegakan Aturan:Operasi Tambang Diduga Langgar Jarak Aman Dan Keselamatan
- calendar_month Wednesday, 29 Jul 2026
- visibility 123
- comment 0 comment

MTN,-KAMPUNG BIRANG, BERAU – Aktivitas penambangan batubara yang dilaksanakan PT Madhani Talatah Nusantara di wilayah Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, kini menuai keluhan tajam dari masyarakat MANTARUNING setempat.
Dasar Hukum dan Ketentuan yang Diduga Dilanggar
Keluhan masyarakat sejalan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018: Menetapkan jarak aman peledakan minimal 500 meter dari manusia dan pemukiman, serta wajib mematuhi kaidah teknis keselamatan pertambangan.
- Permen LH No. 4 Tahun 2012: Mengatur jarak minimal aktivitas tambang terbuka sejauh 500 meter dari kawasan pemukiman warga.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 22: Melarang perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan.
- Pasal 53: Wajib mencegah dan menanggulangi dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
- UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan:
- Pasal 110: Pemegang izin wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan mematuhi ketentuan teknis serta jarak aman operasi.
- Pasal 158 jo Pasal 161: Pelanggaran ketentuan teknis izin dapat dikenai sanksi setara tanpa izin.
- Kepmen LH No. 48 Tahun 1996: Menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan di kawasan pemukiman yang harus dipatuhi pelaku usaha
Harapan dan Tuntutan Masyarakat MANTARUNING
Warga menegaskan tidak menolak kehadiran investasi, namun menuntut kepatuhan terhadap hukum dan hak dasar yang terjamin:
- Pemerintah dan instansi berwenang segera melakukan inspeksi mendadak dan verifikasi kepatuhan izin serta jarak aman operasi;
- Perusahaan wajib menghentikan sementara aktivitas yang melanggar aturan hingga pemenuhan standar keselamatan dan lingkungan terpenuhi;
- Melakukan perbaikan dan pemulihan kerusakan bangunan serta lingkungan yang telah terdampak;
- Menjamin kenyamanan hidup, ketenangan, dan keamanan warga tanpa gangguan yang berlebihan akibat aktivitas tambang.
- Author: Jusmadon:Kabiro Berau




At the moment there is no comment