Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

  • calendar_month Tuesday, 16 Jun 2026
  • visibility 565
  • comment 0 comment
MTN- KALBAR, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam penanganan perkara korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, institusi penegak hukum ini berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp115 Miliar.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Asipidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH, didampingi oleh Asisten Intelijen (Asintel), Yadi Rachmat Sunaryadi. Dalam kesempatan tersebut, ditampilkan pula bukti-bukti penyitaan berupa ratusan bungkus tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebagai bentuk nyata pemulihan aset negara.

“Menurut keterangan resmi Asipidsus Kejati Kalbar, Siju SH,”kepada Awak Media menerangkan Bahwa kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang menyoroti adanya kejanggalan dalam pengelolaan izin dan operasional pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Kepala Kejaksaan Tinggi setempat.
Secara hukum, perkara ini menyangkut pelanggaran terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bentuk pelanggaran dapat berupa penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau kecurangan dalam pemberian izin, pengelolaan dana, maupun pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun pusat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pelanggaran terkait tata kelola dapat mencakup ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, pelanggaran wilayah konsesi, hingga kewajiban pembayaran iuran royalti, pajak, atau penerimaan negara lainnya yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Mengatur bahwa setiap pengelolaan aset dan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Kerugian negara sebesar Rp115 miliar bukanlah angka yang kecil. Nilai tersebut memiliki dampak yang sangat luas dan bersifat sistemik, tidak hanya berdampak pada angka di atas kertas, tetapi juga secara nyata dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah:
“ Uang yang seharusnya masuk ke kas negara dan daerah hilang, sehingga mengurangi kapasitas fiskal untuk membiayai program-program pembangunan nasional dan daerah.

Korupsi di sektor strategis seperti pertambangan merusak iklim investasi dan menciptakan distorsi pasar yang tidak sehat.

Penyalahgunaan wewenang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dana yang hilang seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, serta fasilitas umum lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Seringkali, praktik pertambangan yang tidak taat aturan juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, pencemaran sungai, dan kerusakan lahan yang merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

Manfaat dari kekayaan alam yang melimpah tidak dinikmati secara adil oleh masyarakat setempat, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir pihak tertentu.

“Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menyelamatkan Rp115 miliar ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memproses pelaku hukum, tetapi yang lebih penting adalah upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) agar uang rakyat dapat kembali digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut korupsi dan pengelolaan sumber daya alam. Laporan masyarakat adalah mata dan telinga kami dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Siju SH.
Dengan adanya Tindakan Tegas ini,Diharapkan Dapat Menjadi Epek Jerah(Deterrent effect) Sekaligus Memastikan bahwa Kekayaan Alam indonesia,Khususnya di kalimantan barat Benar benar Di kelola secara transfaran,akuntabel dan memberikan Mamfaat sebesar besarnya bagi kemakmuran Rakyat.
  • Author: TIM Redaktur

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Desa Sepakat Soroti izin Operasi Produksi PT.SJR

    Pemuda Desa Sepakat Soroti izin Operasi Produksi PT.SJR

    • calendar_month Wednesday, 26 Agt 2026
    • visibility 88
    • 0Comment

    MTN-SUMBAWA (24 Agustus 2026) – Pernyataan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dimuat di salah satu media pada 4 Mei 2026 menuai sorotan tajam. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa PT Sumbawa Juta Raya (PT SJR) telah kembali beroperasi setelah sebelumnya dikenakan sanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM RI […]

  • MTI Desak Percepatan RUU Sistranas demi Kejar Target Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan

    MTI Desak Percepatan RUU Sistranas demi Kejar Target Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan

    • calendar_month Tuesday, 4 Agt 2026
    • visibility 81
    • 0Comment

    MTN-Jakarta – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai penguatan regulasi dan kelembagaan menjadi faktor penting dalam mewujudkan target pembangunan sistem transportasi massal di 20 kota metropolitan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan ditargetkan selesai pada 2030.   Ketua Umum MTI Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD., M.M., IPU mengatakan, pemerintah telah memulai proyek […]

  • Luar Biasa! Tiga Siswa SMAN 6 Merangin Raih Prestasi Gemilang Di OLIMPIADE SAINS NASIONAL Bidang Matematika!

    Luar Biasa! Tiga Siswa SMAN 6 Merangin Raih Prestasi Gemilang Di OLIMPIADE SAINS NASIONAL Bidang Matematika!

    • calendar_month Thursday, 16 Jul 2026
    • visibility 433
    • 0Comment

    MTN-JAMBI,-MERANGIN – Kabar membanggakan datang dari SMAN 6 Merangin! Tiga siswa berprestasi berhasil mencetak prestasi membanggakan pada ajang bergengsi Olimpiade Sains Nasional (OSN) Bidang Matematika Tingkat Kabupaten Merangin Tahun 2026. – Abinaya Phatoni – Aidil Muhammah Fathurrahman – Afgan Septyan Ramadhan Keberhasilan ketiga siswa ini bukanlah kebetulan semata, melainkan buah dari kerja keras, semangat belajar […]

  • Seru Bareng Pemerintah Merangin Siapkan Nobar Piala Dunia 2026: Kopi Khas Jangkat Gratis & Dukung UMKM Lokal

    Seru Bareng Pemerintah Merangin Siapkan Nobar Piala Dunia 2026: Kopi Khas Jangkat Gratis & Dukung UMKM Lokal

    • calendar_month Saturday, 11 Jul 2026
    • visibility 251
    • 0Comment

    MTN-JAMBI,-BANGKO – Piala Dunia 2026 kini tinggal menghitung hari menuju babak puncak: Semifinal dan Final! Perhelatan terbesar sepak bola dunia ini tak cuma menyuguhkan pertandingan memukau, tapi juga menyatukan jutaan penggemar di seluruh penjuru – termasuk masyarakat Kabupaten Merangin. Menyambut momen seru ini, Bupati Merangin M. Syukur lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan kegiatan […]

  • Mahasiswa KUKERTA UMMUBA Resmi Mengabdi Di Desa Rantau Panjang

    Mahasiswa KUKERTA UMMUBA Resmi Mengabdi Di Desa Rantau Panjang

    • calendar_month Tuesday, 28 Jul 2026
    • visibility 174
    • 0Comment

    MTN-JAMBI,-Merangin – Alhamdulillah, suasana penuh harapan dan kehangatan menyelimuti Desa Rantau Panjang hari ini. Pemerintah Desa secara resmi menyambut dan menerima kehadiran segenap mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMMUBA). Kegiatan penyambutan ini diawali dengan perkenalan akrab antara para mahasiswa bersama jajaran Pemerintah Desa. Ini menjadi langkah awal yang kokoh untuk […]

  • Perhutani KPH Bandung Utara Perkuat Kapasitas Mitra, Wujudaka Kemitraan Kehutanan Berkelanjutan

    Perhutani KPH Bandung Utara Perkuat Kapasitas Mitra, Wujudaka Kemitraan Kehutanan Berkelanjutan

    • calendar_month Tuesday, 21 Jul 2026
    • visibility 142
    • 0Comment

    MTN-JABAR,-BANDUNG UTARA – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kemitraan Kehutanan di Aula KPH Bandung Utara.   Kegiatan ini menjadi langkah strategis menyelaraskan pemahaman serta meningkatkan kapasitas seluruh mitra kerja dalam tata kelola kehutanan yang profesional, patuh regulasi, dan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan. Bimtek menghadirkan materi lengkap dan […]

expand_less