Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
  • visibility 420
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MTN- KALBAR, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam penanganan perkara korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, institusi penegak hukum ini berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp115 Miliar.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Asipidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH, didampingi oleh Asisten Intelijen (Asintel), Yadi Rachmat Sunaryadi. Dalam kesempatan tersebut, ditampilkan pula bukti-bukti penyitaan berupa ratusan bungkus tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebagai bentuk nyata pemulihan aset negara.

“Menurut keterangan resmi Asipidsus Kejati Kalbar, Siju SH,”kepada Awak Media menerangkan Bahwa kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang menyoroti adanya kejanggalan dalam pengelolaan izin dan operasional pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Kepala Kejaksaan Tinggi setempat.
Secara hukum, perkara ini menyangkut pelanggaran terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bentuk pelanggaran dapat berupa penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau kecurangan dalam pemberian izin, pengelolaan dana, maupun pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun pusat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pelanggaran terkait tata kelola dapat mencakup ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, pelanggaran wilayah konsesi, hingga kewajiban pembayaran iuran royalti, pajak, atau penerimaan negara lainnya yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Mengatur bahwa setiap pengelolaan aset dan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Kerugian negara sebesar Rp115 miliar bukanlah angka yang kecil. Nilai tersebut memiliki dampak yang sangat luas dan bersifat sistemik, tidak hanya berdampak pada angka di atas kertas, tetapi juga secara nyata dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah:
 Uang yang seharusnya masuk ke kas negara dan daerah hilang, sehingga mengurangi kapasitas fiskal untuk membiayai program-program pembangunan nasional dan daerah.

Korupsi di sektor strategis seperti pertambangan merusak iklim investasi dan menciptakan distorsi pasar yang tidak sehat.

Penyalahgunaan wewenang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dana yang hilang seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, serta fasilitas umum lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Seringkali, praktik pertambangan yang tidak taat aturan juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, pencemaran sungai, dan kerusakan lahan yang merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

Manfaat dari kekayaan alam yang melimpah tidak dinikmati secara adil oleh masyarakat setempat, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir pihak tertentu.

“Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menyelamatkan Rp115 miliar ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memproses pelaku hukum, tetapi yang lebih penting adalah upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) agar uang rakyat dapat kembali digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut korupsi dan pengelolaan sumber daya alam. Laporan masyarakat adalah mata dan telinga kami dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Siju SH.
Dengan adanya Tindakan Tegas ini,Diharapkan Dapat Menjadi Epek Jerah(Deterrent effect) Sekaligus Memastikan bahwa Kekayaan Alam indonesia,Khususnya di kalimantan barat Benar benar Di kelola secara transfaran,akuntabel dan memberikan Mamfaat sebesar besarnya bagi kemakmuran Rakyat.
  • Penulis: TIM Redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

    Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • visibility 209
    • 0Komentar

    KOLAKA, MTN – Dugaan praktik penambangan liar, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta kerja sama terorganisir untuk melakukan kegiatan di luar aturan hukum di wilayah Kabupaten Kolaka semakin kuat buktinya, bahkan makin menguat setelah muncul sikap tertutup dan tindakan yang justru memperkuat kecurigaan saat pihak terkait diminta memberikan keterangan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan yang dilakukan […]

  • Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • visibility 278
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, MTN – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang serta dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tanggal 30/4/2026 sebagai bentuk kontrol […]

  • Di Duga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di desa Tamboli,Pemilik Kebun Ngamuk

    Di Duga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di desa Tamboli,Pemilik Kebun Ngamuk

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Diduga Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Di Desa Tamboli, Pemilik Kebun Ngamuk   MTN-KOLAKA – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan warga sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat Excavator terlihat beroperasi di lokasi yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Warga setempat […]

  • Gubernur Rudi Mas’ud Beri Sinyal Kuat:RSUD Tanjung Redeb Segera Beroperasi

    Gubernur Rudi Mas’ud Beri Sinyal Kuat:RSUD Tanjung Redeb Segera Beroperasi

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 249
    • 0Komentar

    MTN-BERAU, Tanjung Redeb– Harapan masyarakat Kabupaten Berau untuk segera menikmati fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih baik di gedung baru RSUD Tanjung Redeb kini semakin nyata dan terbuka lebar. Hal tersebut menjadi semakin pasti setelah Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan rumah sakit tersebut pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam kunjungannya, […]

  • Seni Jaranan Tetap Asli Meski Digelar di Perantauan

    Seni Jaranan Tetap Asli Meski Digelar di Perantauan

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Paguyuban Turonggo Adi Joyo rutin menggelar latihan kesenian jaranan khas Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026) di halaman sekretariat Kampung Tasuk. Kegiatan bertujuan menjaga warisan budaya sekaligus membina anak dan remaja agar mau meneruskan tradisi leluhur agar tidak punah. Dibimbing langsung Waldiono, peserta diajarkan gerakan tarian dan cara main kendang dengan benar. Selain keterampilan […]

  • Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • visibility 248
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah milik PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang beroperasi di kawasan transmigrasi tanpa izin resmi. ​Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, […]

expand_less