MTN-BULUNGAN – Kepolisian Resor (Polresta) Bulungan secara resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kebakaran yang terjadi di kompleks Kantor Bupati Bulungan.
Hasil investigasi menyimpulkan bahwa insiden tersebut murni disebabkan oleh kecelakaan akibat korsleting listrik, tanpa adanya indikasi unsur pidana atau kesengajaan.
Kepala Polresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, memaparkan kesimpulan akhir tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya yang telah diterima oleh pihaknya.
Titik Api dan Penyebab Teknis,,Menurut penelusuran tim forensik, titik awal kebakaran terdeteksi di ruang serbaguna yang terletak di lantai dua gedung kantor bupati.
“Dari sisi teknis kriminalistik,
penyebab kebakaran berasal dari akumulasi panas yang terjadi akibat kebocoran arus listrik di bagian atas plafon.
Panas tersebut kemudian memicu pembakaran pada material yang berada di sekitarnya,
seperti kayu, wall panel, dan karpet,” jelas Kombes Pol Rofikoh dalam rilis pers yang disampaikan di Mapolresta Bulungan, Kamis (25/6/2026).
Dengan temuan ini, kepolisian memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat dipersalahkan secara hukum pidana atas kejadian tersebut.
Insiden dikategorikan sebagai musibah atau kecelakaan yang terjadi karena faktor teknis kelistrikan.
At the moment there is no comment