Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Tegas Lindungi Keselamatan Publik, wagub Banten Ancam Cabut Izin Trayek Bus Yang Melanggar

Tegas Lindungi Keselamatan Publik, wagub Banten Ancam Cabut Izin Trayek Bus Yang Melanggar

  • calendar_month Thursday, 2 Jul 2026
  • visibility 335
  • comment 0 comment

MTN-BANTEN,SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti maraknya pelanggaran lalu lintas dan perilaku mengemudi yang membahayakan.

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerapkan sanksi berat, hingga pencabutan izin operasional, terhadap perusahaan otobus yang armadanya terbukti kerap melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Asli Prima di Simpang Palima, Kota Serang, pada Selasa (30/6/2026).
Dalam peristiwa tersebut, sebuah sepeda motor tertabrak dan pengendaranya meninggal dunia di lokasi, diduga akibat bus yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan menerobos sinyal lampu lalu lintas.
Evaluasi Terhadap Budaya Mengemudi
Dalam keterangannya pada Kamis (2/7/2026), Dimyati menyoroti perlunya perbaikan mendasar terkait etika berkendara.
Ia menilai bahwa perilaku agresif yang sering ditampilkan oleh sebagian pengemudi bus tidak hanya mengancam nyawa penumpang, tetapi juga keselamatan masyarakat luas.
“Kita melihat adanya pola perilaku yang kurang bijak di jalan raya.
Ketika berhadapan dengan kendaraan lain, sikap yang muncul justru cenderung dominan dan mengabaikan aspek keselamatan.
Ini adalah kesalahan fundamental, karena mereka seolah hanya mementingkan kepentingan sendiri tanpa mempertimbangkan risiko fatal yang bisa terjadi,” ujar Dimyati.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jalan raya bukanlah arena balap. Perilaku yang memaksakan kehendak dan seolah “menguasai jalan” harus dihentikan total demi ketertiban umum.
“Jalan raya bukan sirkuit balap. Arena balap ada di tempat yang semestinya, seperti di Mandalika, bukan di tengah pemukiman dan jalan umum. Oleh karena itu, saya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Pengemudi yang terbukti melanggar dan membahayakan harus diproses, izin mengemudi (SIM) dicabut, dan tidak boleh lagi mengemudikan kendaraan umum,” tegasnya.
Sanksi Administratif bagi Perusahaan
Tidak hanya menargetkan tindakan terhadap pengemudi, Pemprov Banten juga akan menurunkan sanksi administratif kepada perusahaan otobus (PO).
Dimyati menegaskan, perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan dan pembinaan terhadap armada serta awak kendaraannya.
“Kami akan memberikan peringatan keras terlebih dahulu. Namun, jika pola pelanggaran ini terus berulang dan tidak ada perbaikan, maka Pemerintah Provinsi tidak akan segan-segan mencabut izin trayek yang telah diberikan. Keberadaan izin operasional harus sejalan dengan tanggung jawab menjaga keselamatan,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kronologi dan penyebab pasti kecelakaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Kebijakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan standar keselamatan transportasi darat di wilayah Banten.
  • Author: Kaperwil Banten: Zulhan Ahmad

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggapan Resmi PPMBLB Berau: Aktivitas Galian C Kebutuhal Vital Pembangunan, Siap Berkontribusi Maksimal Ke PAD Daerah

    Tanggapan Resmi PPMBLB Berau: Aktivitas Galian C Kebutuhal Vital Pembangunan, Siap Berkontribusi Maksimal Ke PAD Daerah

    • calendar_month Saturday, 18 Jul 2026
    • visibility 288
    • 0Comment

    MTN-KALTIM,-BERAU– Menyikapi dinamika pemberitaan terkait tata kelola Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB/Galian C) di Kabupaten Berau, khususnya di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Ketua Perkumpulan Penyedia Material Bukan Logam & Batuan (PPMBLB) Kabupaten Berau sekaligus Koperasi Produsen Mutiara Alam Batiwakkal (KOPPRO MAB), Muhammad Yunus, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang komprehensif dan berorientasi solutif, Jumat (18/7/2026). […]

  • Dari Grup WhatsApp Lahir Komunitas Resmi PCX Bogor Barat: Persaudaraan dan Kebaikan Menjadi Tujuan Utama

    Dari Grup WhatsApp Lahir Komunitas Resmi PCX Bogor Barat: Persaudaraan dan Kebaikan Menjadi Tujuan Utama

    • calendar_month Sunday, 16 Agt 2026
    • visibility 159
    • 0Comment

    MTN-BOGOR — Sebuah kisah hangat lahir dari kebersamaan sederhana, Bermula dari percakapan sesama pengguna sepeda motor Honda PCX di grup WhatsApp, kini resmi terbentuk Komunitas PCX Bogor Barat — sebuah wadah persaudaraan yang lahir dari kesamaan hobi, tumbuh di atas rasa persaudaraan, dan bertekad menjadi kekuatan kebaikan bagi lingkungan sekitar. Awalnya hanya berupa ruang obrolan […]

  • Klarifikasi Terkait Pernyataan Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 4 Bangko 2024-2025: Data Teknis Diuji Melalui Jalur Resmi

    Klarifikasi Terkait Pernyataan Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 4 Bangko 2024-2025: Data Teknis Diuji Melalui Jalur Resmi

    • calendar_month Wednesday, 29 Jul 2026
    • visibility 646
    • 0Comment

    MTN- JAMBI,-MERANGIN – Terkait upaya konfirmasi mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2024 hingga 2025 sebesar sekitar Rp600 juta untuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana di SMP Negeri 4 Bangko—yang berlangsung saat Sisca Yulansary, S.Pd menjabat sebagai Kepala Sekolah—pihak yang dimintai keterangan memberikan penjelasan dengan tetap menjunjung tata kelola organisasi dan regulasi yang […]

  • Aroma Kongkalikong Tender Menguat, Laskar Anti Korupsi Desak APH Bongkar Persekongkolan Proyek

    Aroma Kongkalikong Tender Menguat, Laskar Anti Korupsi Desak APH Bongkar Persekongkolan Proyek

    • calendar_month Wednesday, 29 Apr 2026
    • visibility 272
    • 0Comment

    LUBUKLINGGAU, MTN – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan persekongkolan tender proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Lubuklinggau TA 2026. Indikasi “penawar terendah tersingkir” diduga kuat merugikan keuangan negara dan melanggar aturan pengadaan barang/jasa. Ketua Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menyatakan hal tersebut dalam keterangan Pers, Rabu (29/4/2026). Pihaknya […]

  • Sengketa Kendaraan Diduga Libatkan Oknum Polisi, Penyelesaian Damai Buntu

    Sengketa Kendaraan Diduga Libatkan Oknum Polisi, Penyelesaian Damai Buntu

    • calendar_month Sunday, 14 Jun 2026
    • visibility 300
    • 0Comment

    MTN-KENDARI,–Sengketa kepemilikan kendaraan bermotor diduga melibatkan oknum kepolisian mencuat di Sulawesi Tenggara. Pemilik sah Toyota Yaris Cross warna hitam merasa dirugikan lantaran kendaraannya dikuasai pihak ketiga tanpa bukti hukum yang jelas, sementara upaya penyelesaian damai melalui Polres Kolaka Utara belum membuahkan hasil. Kasus bermula dari perjanjian pemakaian sekaligus pembayaran bertahap antara pemilik dengan warga berinisial […]

  • Gubernur Muhidin Bersama PLN: Koordinasi Intensif Pulihkan Pasokan Listrik Kalsel & Kalteng

    Gubernur Muhidin Bersama PLN: Koordinasi Intensif Pulihkan Pasokan Listrik Kalsel & Kalteng

    • calendar_month Thursday, 30 Jul 2026
    • visibility 107
    • 0Comment

    MTN-BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus memperkuat langkah koordinasi intensif guna menangani gangguan pasokan listrik yang terjadi di kedua wilayah provinsi. Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin didampingi jajaran manajemen PLN menyampaikan perkembangan terkini serta progres penanganan secara langsung kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, PLN […]

expand_less