MTN-BANTEN,SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti maraknya pelanggaran lalu lintas dan perilaku mengemudi yang membahayakan.
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerapkan sanksi berat, hingga pencabutan izin operasional, terhadap perusahaan otobus yang armadanya terbukti kerap melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Asli Prima di Simpang Palima, Kota Serang, pada Selasa (30/6/2026).
Dalam peristiwa tersebut, sebuah sepeda motor tertabrak dan pengendaranya meninggal dunia di lokasi, diduga akibat bus yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan menerobos sinyal lampu lalu lintas.
Evaluasi Terhadap Budaya Mengemudi
Dalam keterangannya pada Kamis (2/7/2026), Dimyati menyoroti perlunya perbaikan mendasar terkait etika berkendara.
Ia menilai bahwa perilaku agresif yang sering ditampilkan oleh sebagian pengemudi bus tidak hanya mengancam nyawa penumpang, tetapi juga keselamatan masyarakat luas.
“Kita melihat adanya pola perilaku yang kurang bijak di jalan raya.
Ketika berhadapan dengan kendaraan lain, sikap yang muncul justru cenderung dominan dan mengabaikan aspek keselamatan.
Ini adalah kesalahan fundamental, karena mereka seolah hanya mementingkan kepentingan sendiri tanpa mempertimbangkan risiko fatal yang bisa terjadi,” ujar Dimyati.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jalan raya bukanlah arena balap. Perilaku yang memaksakan kehendak dan seolah “menguasai jalan” harus dihentikan total demi ketertiban umum.
“Jalan raya bukan sirkuit balap. Arena balap ada di tempat yang semestinya, seperti di Mandalika, bukan di tengah pemukiman dan jalan umum. Oleh karena itu, saya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Pengemudi yang terbukti melanggar dan membahayakan harus diproses, izin mengemudi (SIM) dicabut, dan tidak boleh lagi mengemudikan kendaraan umum,” tegasnya.
Sanksi Administratif bagi Perusahaan
Tidak hanya menargetkan tindakan terhadap pengemudi, Pemprov Banten juga akan menurunkan sanksi administratif kepada perusahaan otobus (PO).
Dimyati menegaskan, perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan dan pembinaan terhadap armada serta awak kendaraannya.
“Kami akan memberikan peringatan keras terlebih dahulu. Namun, jika pola pelanggaran ini terus berulang dan tidak ada perbaikan, maka Pemerintah Provinsi tidak akan segan-segan mencabut izin trayek yang telah diberikan. Keberadaan izin operasional harus sejalan dengan tanggung jawab menjaga keselamatan,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kronologi dan penyebab pasti kecelakaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Kebijakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan standar keselamatan transportasi darat di wilayah Banten.
At the moment there is no comment