MTN-TARAKAN – Kasus dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan menjadi sorotan serius.
Hal ini terungkap dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Kamis siang (9/7/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, membeberkan adanya laporan pedih dari seorang warga yang mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat membutuhkan pertolongan medis.
Trauma Akibat Penolakan Berulang
Menurut keterangan warga tersebut kepada Dino Andrian, dirinya tidak hanya sekali, melainkan sudah dua kali mengalami penolakan saat hendak mendapatkan penanganan di IGD.
“Pasien itu mengirimkan video kepada saya. Saya tanyakan langsung, apakah memang benar pernah ditolak di IGD.
Jawabannya benar, bahkan sudah dua kali mengalami hal yang sama,” ungkap Dino Andrian.
Kejadian berulang ini diketahui telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam, bahkan menimbulkan rasa trauma bagi pasien yang bersangkutan.
Melanggar Prinsip dan Regulasi
Secara prinsip dan aturan hukum yang berlaku, penolakan pasien di IGD merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar standar pelayanan.
IGD memiliki fungsi utama sebagai garda terdepan yang wajib menerima dan menangani setiap pasien tanpa terkecuali, terutama dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pelayanan kesehatan dan standar pelayanan minimal rumah sakit.
Tindakan penolakan dinilai sangat berisiko membahayakan nyawa pasien dan mencederai hak asasi manusia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan adil.
Tujuan Monitoring dan Harapan
Kedatangan Komisi IV DPRD ke rumah sakit ini bertujuan untuk mengusut tuntas kasus tersebut, memastikan kebenaran laporan, dan menuntut penjelasan resmi dari pihak manajemen rumah sakit.
Pihak legislasi menekankan agar manajemen RSUD segera melakukan evaluasi internal, menindak tegas pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan seluruh petugas medis dan administrasi memahami serta mematuhi aturan bahwa “IGD TIDAK BOLEH MENOLAK PASIEN”.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali, dan pelayanan kesehatan di RSUD Tarakan benar-benar berjalan sesuai standar profesionalisme dan kemanusiaan.
At the moment there is no comment