MTN-KALTIM ,Samarinda,- Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai bukan semata-mata karena niat pelaku usaha untuk melanggar hukum, melainkan dampak dari birokrasi perizinan yang dinilai terlalu berbelit dan memakan waktu.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyoroti hal ini sebagai masalah krusial yang perlu segera dicarikan solusi oleh pemerintah pusat.
Menurut Samsun, tingginya permintaan material konstruksi seperti pasir, kerikil, batu gunung, dan batu andesit sejalan dengan laju pembangunan infrastruktur yang masif di wilayah tersebut.
Ironisnya, jumlah penambang yang memiliki izin resmi masih sangat minim dibandingkan kebutuhan yang ada.
Saat ini, pengurusan izin usaha pertambangan galian C, yang secara teknis dikenal sebagai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas non-tambang besar, terikat pada sejumlah regulasi.
Prosesnya melibatkan berbagai tahapan mulai dari penelitian kesesuaian tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, hingga koordinasi lintas sektoral di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Prosedurnya terlalu rumit dan biayanya tidak sedikit.
Banyak pengusaha kecil yang sebenarnya ingin patuh, tapi terkendala oleh lamanya waktu dan kerumitan administrasi.
Akibatnya, mereka memilih jalan pintas dengan beroperasi tanpa izin,” ungkap Samsun.
Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah kelancaran pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau ulang dan menyederhanakan regulasi yang berlaku.
“Supaya pembangunan di Kaltim ini berjalan terus, biarkan saja aktivitas itu berjalan, hanya perlu kita bina saja para penambang galian C itu.
Supaya mereka tidak menabrak aturan lingkungan hidup, tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat atau pihak lain,” tegas politisi ini.
Pendekatan pembinaan dinilai lebih efektif daripada tindakan tegas yang bersifat represif, karena jika penambangan dihentikan total, dikhawatirkan pasokan material bangunan akan langka, harga melambung, dan proyek-proyek strategis daerah akan terhenti.
Sementara itu, para pelaku usaha dan penambang yang selama ini beroperasi menyambut baik usulan tersebut.
Mereka berharap adanya:
Percepatan Proses Perizinan: Adanya one-stop service yang benar-benar efektif sehingga izin bisa terbit dalam waktu singkat.
Penyesuaian tarif retribusi dan biaya administrasi yang lebih terjangkau, terutama untuk skala usaha menengah dan kecil.
Kepastian Hukum:
Jaminan bahwa lokasi yang sudah diizinkan tidak akan tiba-tiba berubah status menjadi kawasan terlarang tanpa sosialisasi yang jelas.
Regulasi yang Fleksibel:
Aturan yang mampu mengakomodasi kondisi geografis dan kebutuhan nyata di lapangan tanpa terlalu kaku.
“Kami juga ingin legal, Pak.
Tapi kalau prosedurnya setahun lebih baru jadi, sementara proyek pembangunan sudah menunggu material, bagaimana kami bisa bertahan?” ujar salah satu pengusaha galian C yang enggan disebutkan namanya.
Dengan penyederhanaan regulasi dan pendekatan pembinaan yang tegas namun humanis, diharapkan sektor galian C di Kaltim bisa berjalan legal, aman bagi lingkungan, dan tetap mampu menyuplai kebutuhan material untuk kemajuan daerah.
At the moment there is no comment