MTN-JAKARTA – Tim hukum yang mewakili terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, memastikan tidak akan mengambil langkah hukum berupa pelaporan ke Komisi Yudisial (KY).
Keputusan ini diambil menyusul adanya pernyataan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Anggota, Andi Saputra, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (6/7/2026).
Menghormati Independensi dan Proses Beracara
Langkah ini menegaskan sikap dewasa dan profesional dari pihak pembela.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan hukum di antara majelis hakim, pihak Nadiem memilih untuk tetap menghormati independensi lembaga peradilan serta kebebasan hakim dalam menyampaikan keyakinan hukumnya masing-masing.
Dissenting opinion atau pendapat berbeda merupakan hal yang lumrah dan diakui dalam sistem peradilan di Indonesia.
Hal ini mencerminkan adanya keberagaman analisis hukum dan penilaian pembuktian yang berbeda antar hakim dalam memeriksa satu perkara yang sama.
Fokus pada Upaya Hukum Lanjutan
Keputusan untuk tidak melaporkan Hakim Andi Saputra ke KY juga menunjukkan bahwa fokus perjuangan hukum klien tetap diarahkan pada upaya hukum formal lainnya, seperti banding atau kasasi, guna memperjuangkan keadilan sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku, bukan pada upaya yang bersifat personal atau administratif terhadap hakim.
“Kami menghormati setiap putusan dan pendapat yang disampaikan dalam persidangan.
Langkah kami selanjutnya akan tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku demi mencari kebenaran materiil,” demikian inti sikap yang disampaikan oleh tim hukum.
At the moment there is no comment