MTN-SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kali ini, pihak kejaksaan berhasil menyita uang tunai senilai hampir Rp 700 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan batu bara secara ilegal.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, membenarkan hal tersebut kepada awak media.
“Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp 699.704.988.362,” ujar Gusti Hamdani di Samarinda, Rabu.
Siapa Saja yang Terlibat?
Perkara besar ini menyeret total tujuh orang yang terdiri dari unsur birokrasi dan pengusaha. Mereka adalah:
- 4 Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (HM, BH, HA, dan AD).
- 3 Pimpinan Perusahaan Swasta dari PT JMB Group (BT, GT, dan DA).
Modus operandi yang dilakukan cukup merugikan. Pelaku diduga melakukan penambangan batu bara secara tidak sah di atas lahan yang diperuntukkan bagi transmigrasi.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2007 hingga 2012.
Kerugian Negara Mencapai Rp 6,8 Triliun
Berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini nilainya sangat fantastis, mencapai Rp 6,858 triliun.
Uang senilai Rp 699 miliar yang disita saat ini merupakan penyetoran yang dilakukan oleh tersangka BT dan GT sejak masa penyidikan hingga tahap pelimpahan.
“Seluruh dana titipan ini sekarang telah kami amankan pada rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah,” tegasnya.
Tidak hanya uang tunai, untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan lain milik para tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi mata uang asing, bidang tanah, perhiasan, hingga kendaraan roda empat mewah.
Saat ini, proses hukum sudah memasuki tahap pengadilan. Pekan lalu, tim jaksa telah melimpahkan seluruh berkas perkara ketujuh tersangka secara terpisah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Para terdakwa dikenakan dakwaan yang sangat berat, yakni menggunakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang dikaitkan dengan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
At the moment there is no comment