Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Kasus Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Sita Uang Rp,699 Miliar Kerugian Negara Capai Rp,6,8 Triliun

Kasus Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Sita Uang Rp,699 Miliar Kerugian Negara Capai Rp,6,8 Triliun

  • calendar_month Thursday, 9 Jul 2026
  • visibility 635
  • comment 0 comment

MTN-SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kali ini, pihak kejaksaan berhasil menyita uang tunai senilai hampir Rp 700 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan batu bara secara ilegal.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, membenarkan hal tersebut kepada awak media.
“Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp 699.704.988.362,” ujar Gusti Hamdani di Samarinda, Rabu.
Siapa Saja yang Terlibat?
Perkara besar ini menyeret total tujuh orang yang terdiri dari unsur birokrasi dan pengusaha. Mereka adalah:
  • 4 Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (HM, BH, HA, dan AD).
  • 3 Pimpinan Perusahaan Swasta dari PT JMB Group (BT, GT, dan DA).
Modus operandi yang dilakukan cukup merugikan. Pelaku diduga melakukan penambangan batu bara secara tidak sah di atas lahan yang diperuntukkan bagi transmigrasi.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2007 hingga 2012.
Kerugian Negara Mencapai Rp 6,8 Triliun
Berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini nilainya sangat fantastis, mencapai Rp 6,858 triliun.
Uang senilai Rp 699 miliar yang disita saat ini merupakan penyetoran yang dilakukan oleh tersangka BT dan GT sejak masa penyidikan hingga tahap pelimpahan.
“Seluruh dana titipan ini sekarang telah kami amankan pada rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah,” tegasnya.
Aset Fisik Juga Disita
Tidak hanya uang tunai, untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan lain milik para tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi mata uang asing, bidang tanah, perhiasan, hingga kendaraan roda empat mewah.
Proses Hukum
Saat ini, proses hukum sudah memasuki tahap pengadilan. Pekan lalu, tim jaksa telah melimpahkan seluruh berkas perkara ketujuh tersangka secara terpisah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Para terdakwa dikenakan dakwaan yang sangat berat, yakni menggunakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang dikaitkan dengan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
  • Author: Kabiro Samarinda: Andri

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seru Bareng Pemerintah Merangin Siapkan Nobar Piala Dunia 2026: Kopi Khas Jangkat Gratis & Dukung UMKM Lokal

    Seru Bareng Pemerintah Merangin Siapkan Nobar Piala Dunia 2026: Kopi Khas Jangkat Gratis & Dukung UMKM Lokal

    • calendar_month Saturday, 11 Jul 2026
    • visibility 250
    • 0Comment

    MTN-JAMBI,-BANGKO – Piala Dunia 2026 kini tinggal menghitung hari menuju babak puncak: Semifinal dan Final! Perhelatan terbesar sepak bola dunia ini tak cuma menyuguhkan pertandingan memukau, tapi juga menyatukan jutaan penggemar di seluruh penjuru – termasuk masyarakat Kabupaten Merangin. Menyambut momen seru ini, Bupati Merangin M. Syukur lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan kegiatan […]

  • Pengelolaan Sepihak Tanpa Izin Resmi Sebabkan Kematian di Curug Ciparay

    Pengelolaan Sepihak Tanpa Izin Resmi Sebabkan Kematian di Curug Ciparay

    • calendar_month Sunday, 7 Jun 2026
    • visibility 436
    • 0Comment

    MTN BOGOR– Seorang pengunjung asal Jakarta Timur meninggal dunia setelah tenggelam di aliran sungai Curug Ciparay, kawasan Gunung Menir, Gunung Salak, Kecamatan Pamijahan. Peristiwa fatal ini terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian ini sekaligus membongkar praktik ilegal pengelolaan wilayah tersebut. Zaenal Aripin, Penggiat Anti Korupsi sekaligus Pengurus Divisi Hukum Perum Masyarakat Pamijahan […]

  • SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    • calendar_month Monday, 15 Jun 2026
    • visibility 159
    • 0Comment

    MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk […]

  • Pemilihan REKTOR Universitas Palangkaraya UPR Periode 2026-2030

    Pemilihan REKTOR Universitas Palangkaraya UPR Periode 2026-2030

    • calendar_month Sunday, 14 Jun 2026
    • visibility 369
    • 0Comment

    MTN- KALTENG, Palangkaraya – Penyelenggaraan Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 memasuki tahapan Krusial, delapan bakal calon yang mendaftarkan diri, sebanyak empat orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat Senat Universitas Palangka Raya sesuai mekanisme yang diberlakukan Keempat (Balon)bakal calon yang dinyatakan memenuhi […]

  • Komisi XII DPR Apresiasi Kontribusi Freeport:Pilar Penerimaan

    Komisi XII DPR Apresiasi Kontribusi Freeport:Pilar Penerimaan

    • calendar_month Sunday, 19 Jul 2026
    • visibility 132
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Peran strategis PT Freeport Indonesia (PTFI), bagian dari holding pertambangan negara MIND ID, kembali mendapat sorotan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Komisi XII DPR RI menilai keberadaan perusahaan selama puluhan tahun telah memberikan manfaat nyata, baik bagi kas negara maupun kemajuan sosial-ekonomi masyarakat Papua. Dalam pernyataan resminya, Anggota Komisi XII DPR […]

  • PT.JHONLIN BARATAMA Perkenalkan Ekskavator Listrik SANY SC300OE, Haji Isam: Langkah Nyata Pertambangan Ramah Lingkungan Dan Berdaya Saing

    PT.JHONLIN BARATAMA Perkenalkan Ekskavator Listrik SANY SC300OE, Haji Isam: Langkah Nyata Pertambangan Ramah Lingkungan Dan Berdaya Saing

    • calendar_month Sunday, 12 Jul 2026
    • visibility 1.295
    • 0Comment

    MTN-KALSEL,-TANAH BUMBU – PT Jhonlin Baratama, bagian dari Jhonlin Group milik pengusaha nasional Haji Isam (Andi Syamsuddin Arsyad), secara resmi mengoperasikan ekskavator listrik tipe SANY SY3000E. Peresmian yang dihadiri langsung Haji Isam ini menandai tonggak baru industri pertambangan di Indonesia menuju efisiensi tinggi sekaligus perlindungan lingkungan. Teknologi Tanpa Emisi untuk Masa Depan Pertambangan Berbeda dengan […]

expand_less