Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pengelolaan Sepihak Tanpa Izin Resmi Sebabkan Kematian di Curug Ciparay

Pengelolaan Sepihak Tanpa Izin Resmi Sebabkan Kematian di Curug Ciparay

  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • visibility 309
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MTN BOGOR– Seorang pengunjung asal Jakarta Timur meninggal dunia setelah tenggelam di aliran sungai Curug Ciparay, kawasan Gunung Menir, Gunung Salak, Kecamatan Pamijahan. Peristiwa fatal ini terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian ini sekaligus membongkar praktik ilegal pengelolaan wilayah tersebut.

Zaenal Aripin, Penggiat Anti Korupsi sekaligus Pengurus Divisi Hukum Perum Masyarakat Pamijahan Bersatu, menegaskan insiden ini bukan kecelakaan biasa. Berdasarkan kajian hukum dan data yang dihimpun, ia memastikan lokasi wisata itu sebenarnya sudah ditutup resmi oleh Balai Taman Nasional. Penutupan dilakukan karena akses jalan rusak, kondisi lingkungan berbahaya, dan tidak adanya izin operasional yang sah.

Meski berstatus kawasan lindung dan dilarang dibuka, Forum Warga Wisata Gunung Menir bekerja sama dengan CV pemegang hak kelola tetap membuka akses bagi masyarakat. Secara sepihak, mereka membuat aturan, mendirikan kantor pengelolaan, dan menarik biaya masuk dari setiap pengunjung tanpa dasar hukum.

“Kami di Divisi Hukum sudah meneliti seluruh dokumen keputusan. Tindakan Forum Warga jelas melanggar hukum. Kesepakatan warga tidak bisa mengesampingkan peraturan negara. Alasan ekonomi tidak pantas dijadikan pembenar untuk mempertaruhkan nyawa orang lain,” ujar Zaenal Minggu (7/6).

Ia juga menyoroti ketidakjelasan pembagian wewenang antara pengelola, mitra usaha, dan Pemerintah Kecamatan. Menurutnya, pihak berwenang hanya bersikap sebagai penengah dan enggan melakukan penertiban. Kelalaian dan pembiaran yang berlangsung lama ini akhirnya memakan korban jiwa. Kematian ini merupakan dampak nyata dari pengabaian aturan yang dilakukan dengan sengaja.

Saat ini, Zaenal bersama timnya sedang menyusun laporan lengkap untuk diserahkan ke aparat hukum. Mereka akan menuntut tanggung jawab pidana atas kasus kelalaian menyebabkan kematian, pelanggaran perlindungan hutan, pungutan liar, hingga kelalaian jabatan instansi terkait. Langkah ini diambil demi keadilan dan memastikan kawasan tersebut ditutup permanen sampai dinilai aman dan sah secara hukum.

  • Penulis: Kaperwil jawa barat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Obat Kosong di Puskesmas Samaturu Hak Kesehatan Pasien Terabaikan

    Obat Kosong di Puskesmas Samaturu Hak Kesehatan Pasien Terabaikan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • visibility 173
    • 0Komentar

    BUTON UTARA, MTN –  Kekosongan obat di Puskesmas Samaturu berujung pada rujukan pasien ke RS SMS Berjaya pada Minggu, 17 Mei 2026. Saat tiba di rumah sakit, dokter sampai mempertanyakan keterlambatan penanganan. “Kenapa lambat sekali dirujuk? Pasien sudah dalam keadaan lemah begini,” ujar dokter kepada keluarga pasien, menurut penuturan orang tua pasien. Keluarga pasien mengaku […]

  • POLSEK CIAMPEA Memediasi perdamaian Warga Tapos  Pasca Dituduh Dukun Santet dan Diancam dengan Golok

    POLSEK CIAMPEA Memediasi perdamaian Warga Tapos  Pasca Dituduh Dukun Santet dan Diancam dengan Golok

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MTN BOGOR – Seorang warga lanjut usia berinisial H. Oji (70), warga Kampung Tapos, Kecamatan Ciampea, Kabupaten BOGOR, akhirnya bisa bernapas lega. Ancaman kekerasan dan tuduhan tak berdasar yang sempat membuatnya harus mengungsi, berakhir dengan kesepakatan perdamaian yang difasilitasi kepolisian, Senin (tanggal 8 Juni 2026 ).   Sekitar pukul 10.00 WIB, saat H. Oji datang […]

  • Bupati Berau Resmi Lantik Jaja Miharja sebagai Kepala Kampung Tasuk melalui Mekanisme PAW

    Bupati Berau Resmi Lantik Jaja Miharja sebagai Kepala Kampung Tasuk melalui Mekanisme PAW

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • visibility 314
    • 0Komentar

      MTN BERAU  – Jaja Miharja resmi memimpin Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur setelah dilantik secara resmi menjadi Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW). Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh ⁠Bupati Berau Sri Juniarsih Mas di Balai Mufakat, Tanjung Redeb, pada Selasa, 9 Juni 2026. Jaja Miharja akan mengemban amanah untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode […]

  • Aliansi Mahasiswa FST USN Kolaka Gelar Aksi massa, Akibat kerusakan lingkungan oleh Proyek Strategis Nasional

    Aliansi Mahasiswa FST USN Kolaka Gelar Aksi massa, Akibat kerusakan lingkungan oleh Proyek Strategis Nasional

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MTN KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang tergabung dalam BEM FAKULTAS sukses menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati Kolaka. Aksi moral ini dilakukan guna mengawal dugaan pencemaran sungai dan kerusakan lahan pertanian warga akibat aktivitas Pertambangan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diduga melibatkan […]

  • Pemilihan REKTOR Universitas Palangkaraya UPR Periode 2026-2030

    Pemilihan REKTOR Universitas Palangkaraya UPR Periode 2026-2030

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MTN- KALTENG, Palangkaraya – Penyelenggaraan Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 memasuki tahapan Krusial, delapan bakal calon yang mendaftarkan diri, sebanyak empat orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat Senat Universitas Palangka Raya sesuai mekanisme yang diberlakukan Keempat (Balon)bakal calon yang dinyatakan memenuhi […]

  • Pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Laporkan ke Polda Kaltara atas Dugaan KORUPSI dan MANIPULASI Data

    Pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Laporkan ke Polda Kaltara atas Dugaan KORUPSI dan MANIPULASI Data

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • visibility 173
    • 0Komentar

    MTN,-Malinau.Dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data, pemalsuan surat, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan bandara di Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara, Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut diserahkan pada pukul 10.41 WITA di ruang Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara dan diterima langsung oleh Ipda Ardhy. Pengaduan […]

expand_less