Pengelolaan Sepihak Tanpa Izin Resmi Sebabkan Kematian di Curug Ciparay
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 309
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengunjung asal Jakarta Timur meninggal dunia tenggelam di aliran sungai Curug Ciparay, kawasan Gunung Menir, Gunung Salak, Kecamatan Pamijahan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MTN BOGOR– Seorang pengunjung asal Jakarta Timur meninggal dunia setelah tenggelam di aliran sungai Curug Ciparay, kawasan Gunung Menir, Gunung Salak, Kecamatan Pamijahan. Peristiwa fatal ini terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian ini sekaligus membongkar praktik ilegal pengelolaan wilayah tersebut.
Zaenal Aripin, Penggiat Anti Korupsi sekaligus Pengurus Divisi Hukum Perum Masyarakat Pamijahan Bersatu, menegaskan insiden ini bukan kecelakaan biasa. Berdasarkan kajian hukum dan data yang dihimpun, ia memastikan lokasi wisata itu sebenarnya sudah ditutup resmi oleh Balai Taman Nasional. Penutupan dilakukan karena akses jalan rusak, kondisi lingkungan berbahaya, dan tidak adanya izin operasional yang sah.
Meski berstatus kawasan lindung dan dilarang dibuka, Forum Warga Wisata Gunung Menir bekerja sama dengan CV pemegang hak kelola tetap membuka akses bagi masyarakat. Secara sepihak, mereka membuat aturan, mendirikan kantor pengelolaan, dan menarik biaya masuk dari setiap pengunjung tanpa dasar hukum.
“Kami di Divisi Hukum sudah meneliti seluruh dokumen keputusan. Tindakan Forum Warga jelas melanggar hukum. Kesepakatan warga tidak bisa mengesampingkan peraturan negara. Alasan ekonomi tidak pantas dijadikan pembenar untuk mempertaruhkan nyawa orang lain,” ujar Zaenal Minggu (7/6).
Ia juga menyoroti ketidakjelasan pembagian wewenang antara pengelola, mitra usaha, dan Pemerintah Kecamatan. Menurutnya, pihak berwenang hanya bersikap sebagai penengah dan enggan melakukan penertiban. Kelalaian dan pembiaran yang berlangsung lama ini akhirnya memakan korban jiwa. Kematian ini merupakan dampak nyata dari pengabaian aturan yang dilakukan dengan sengaja.
Saat ini, Zaenal bersama timnya sedang menyusun laporan lengkap untuk diserahkan ke aparat hukum. Mereka akan menuntut tanggung jawab pidana atas kasus kelalaian menyebabkan kematian, pelanggaran perlindungan hutan, pungutan liar, hingga kelalaian jabatan instansi terkait. Langkah ini diambil demi keadilan dan memastikan kawasan tersebut ditutup permanen sampai dinilai aman dan sah secara hukum.
- Penulis: Kaperwil jawa barat

Saat ini belum ada komentar