MTN-BALI-,DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dan bersejarah untuk melindungi keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi, Pemprov Bali resmi menutup akses perizinan terintegrasi (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang selama ini dianggap merambah ruang gerak ekonomi masyarakat.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan kebijakan ini lahir dari hasil evaluasi mendalam yang menemukan adanya penyalahgunaan celah regulasi pada sektor berisiko rendah dan menengah rendah.
Banyak investor asing memanfaatkan kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis tanpa syarat investasi signifikan, bahkan menggunakan kantor virtual untuk menjalankan usaha yang seharusnya menjadi ranah ekonomi kerakyatan.
“Kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat dan menekan ruang hidup UMKM.
Kami tidak menutup pintu investasi, melainkan mengarahkan investasi pada sektor yang benar-benar dibutuhkan dan tidak mematikan potensi ekonomi masyarakat setempat,” tegas Koster.
Bidang usaha yang dibatasi mencakup akomodasi skala menengah, perdagangan ritel, penyewaan kendaraan, jasa konsultansi, rumah makan/kafe, pusat kebugaran, hingga jasa jahit dan penyediaan akomodasi lainnya.
Penutupan akses ini sudah berlaku efektif di seluruh wilayah Bali sejak minggu ketiga Mei 2026.
Koster menegaskan Pemprov tetap sangat terbuka bagi investasi berkualitas, bertanggung jawab, dan selaras dengan visi pembangunan Bali yang menghormati kearifan lokal serta memperkuat kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Pemerintah juga akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan demi menjaga tata kelola ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
At the moment there is no comment