Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Praktek Tender di Kabupaten Berau di Nilai Tidak Adil:Syarat Surat Dukungan diDuga Jebakan dan Menguntungkan Pihak Tertentu

Praktek Tender di Kabupaten Berau di Nilai Tidak Adil:Syarat Surat Dukungan diDuga Jebakan dan Menguntungkan Pihak Tertentu

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 216
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MTN-BERAU – Proses pengadaan barang dan jasa melalui tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sejumlah pelaku usaha kontraktor dan supplier menyoroti adanya persyaratan administratif yang dinilai diskriminatif, tidak transparan, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau, Mahmud Suyuti, SE.MH, menegaskan bahwa terdapat kejanggalan dalam dokumen tender beberapa paket kegiatan yang nilainya fantastis, di atas Rp10 Miliar.
Menurutnya, meskipun proses pengumuman sudah berjalan dan banyak pihak yang mengikuti, namun terdapat aturan main yang terkesan sengaja dibuat untuk “mengunci” persaingan.
“Kami melihat ada pola yang sangat mengkhawatirkan. Dalam beberapa tender yang kami ikuti, termasuk atas nama PT Cahaya Borneo Cemerlang Grup, meskipun kami berada di urutan pertama sebagai penawar harga terendah atau terbaik, namun kami justru digugurkan,” ungkap Mahmud Suyuti kepada awak media, Senin (18/06).

Syarat “Mematikan” yang Tidak Masuk Akal

Mahmud menjelaskan, poin krusial yang menjadi batu sandungan adalah kewajiban melampirkan Surat Dukungan Batching Plant atau dukungan aspal. Dalam dokumen tender disebutkan bahwa surat tersebut hanya bisa didapatkan dari 7 perusahaan pemilik AMP (Asphalt Mixing Plant) yang ada di Kabupaten Berau.
Ironisnya, ketika para peserta tender mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk meminta surat dukungan demi memenuhi syarat administrasi, permintaan itu justru ditolak mentah-mentah.
“Di satu sisi dokumen mewajibkan, tapi di sisi lain pemilik aset menolak menerbitkannya. Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin kami bisa memenuhi syarat jika aksesnya ditutup rapat? Padahal tanpa surat itu, penawaran otomatis gugur,” tegas pria yang juga aktif sebagai pelaku usaha ini.

Diduga Ada “Kondisi” dan Persekongkolan

Mahmud Suyuti menilai, mekanisme ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah rekayasa atau settingan. Persyaratan tersebut diduga kuat dibuat bukan untuk mencari penyedia jasa terbaik, melainkan untuk memastikan hanya pihak-pihak tertentu yang bisa memenangkan tender.
“Ini jelas bertentangan dengan Perpres tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip pengadaan yang harusnya mempermudah, fleksibel, dan tidak diskriminatif. Kesannya sangat kuat bahwa tender ini sudah dikondisikan. PPK dan KPA selaku pembuat dokumen seolah membiarkan atau bahkan merancang aturan yang mencekik pelaku usaha lain,” ucapnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Mahmud menekankan bahwa praktik ini sangat merugikan keuangan negara dan daerah. Dengan membatasi peserta, maka harga yang didapat tidak akan kompetitif dan cenderung membengkak.

Siap Gelar Aksi dan Sampaikan Aspirasi

Merespons hal tersebut, Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau tidak tinggal diam. Saat ini pihaknya sedang menyusun draf tuntutan dan aspirasi yang akan disampaikan secara resmi.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke LPSE, Kantor Bupati Berau, dan juga DPRD. Kami menuntut agar syarat yang tidak adil ini dicabut atau direvisi demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Meski kecewa, Mahmud Suyuti mengajak seluruh rekanan dan pelaku usaha lainnya untuk tetap optimis dan tidak berkecil hati.
“Kami mengajak kawan-kawan tetap semangat ikut tender. Jangan takut kalah, karena dengan ikut tender kita membuktikan eksistensi dan menjadi saksi bahwa prosesnya tidak beres. Perjuangan untuk menghapus syarat diskriminatif ini akan kita teruskan sampai ada kejelasan,” pungkas Mahmud Suyuti, SE.MH.
  • Penulis: Tim redaktur /kabiro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

    KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • visibility 419
    • 0Komentar

    MTN- KALBAR, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam penanganan perkara korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, institusi penegak hukum ini berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp115 Miliar. Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers […]

  • SEKDA PAPUA SELATAN Lepas Kontingen Pesparawi ke Manokwari

    SEKDA PAPUA SELATAN Lepas Kontingen Pesparawi ke Manokwari

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MTN-MERAUKE – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, secara resmi melepas kontingen Pesparawi Nasional XIV di Aula Kantor Bupati Merauke, Selasa (16/6/2026). Dalam sambutannya, Ferdinandus menyampaikan arahan agar para peserta terus maju dan memuliakan Tuhan dalam ajang bergengsi yang akan digelar di Manokwari, Papua Barat tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap […]

  • Sengketa Kendaraan Diduga Libatkan Oknum Polisi, Penyelesaian Damai Buntu

    Sengketa Kendaraan Diduga Libatkan Oknum Polisi, Penyelesaian Damai Buntu

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • visibility 243
    • 0Komentar

    MTN-KENDARI,–Sengketa kepemilikan kendaraan bermotor diduga melibatkan oknum kepolisian mencuat di Sulawesi Tenggara. Pemilik sah Toyota Yaris Cross warna hitam merasa dirugikan lantaran kendaraannya dikuasai pihak ketiga tanpa bukti hukum yang jelas, sementara upaya penyelesaian damai melalui Polres Kolaka Utara belum membuahkan hasil. Kasus bermula dari perjanjian pemakaian sekaligus pembayaran bertahap antara pemilik dengan warga berinisial […]

  • SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk […]

  • Pertemuan Sinergi: AMPB dan Camat Pamijahan Bahas Transparansi Bonus Produksi Energi

    Pertemuan Sinergi: AMPB dan Camat Pamijahan Bahas Transparansi Bonus Produksi Energi

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • visibility 174
    • 0Komentar

    PAMIJAHAN, MTN – Pada Selasa, 12 Mei 2026, Aliansi Masyarakat Pamijahan Bersatu (AMPB) menghadiri undangan silaturahmi dan diskusi yang digelar di rumah dinas Camat Pamijahan. Pertemuan ini diselenggarakan atas inisiatif Penjabat (Plh) Camat Pamijahan, Suparman, yang baru menjabat selama dua bulan dan memiliki komitmen kuat untuk membangun sinergi erat dengan seluruh elemen masyarakat. Pertemuan berlangsung […]

  • Pengambilan Sumpah /Janji PNS Dan Pelantikan Pejabat Funsional Di lingkungan Kementrian ATR/BPN Di KALTARA

    Pengambilan Sumpah /Janji PNS Dan Pelantikan Pejabat Funsional Di lingkungan Kementrian ATR/BPN Di KALTARA

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MTN-BULUNGAN, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelantikan Pejabat Fungsional pada Rabu (10/06/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di berbagai lokasi sesuai dengan surat undangan resmi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara. Sebanyak 12 pegawai dari berbagai Kantor Pertanahan di Kalimantan Utara […]

expand_less