MTN-BERAU – Proses pengadaan barang dan jasa melalui tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sejumlah pelaku usaha kontraktor dan supplier menyoroti adanya persyaratan administratif yang dinilai diskriminatif, tidak transparan, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau, Mahmud Suyuti, SE.MH, menegaskan bahwa terdapat kejanggalan dalam dokumen tender beberapa paket kegiatan yang nilainya fantastis, di atas Rp10 Miliar.
Menurutnya, meskipun proses pengumuman sudah berjalan dan banyak pihak yang mengikuti, namun terdapat aturan main yang terkesan sengaja dibuat untuk “mengunci” persaingan.
“Kami melihat ada pola yang sangat mengkhawatirkan. Dalam beberapa tender yang kami ikuti, termasuk atas nama PT Cahaya Borneo Cemerlang Grup, meskipun kami berada di urutan pertama sebagai penawar harga terendah atau terbaik, namun kami justru digugurkan,” ungkap Mahmud Suyuti kepada awak media, Senin (18/06).
Syarat “Mematikan” yang Tidak Masuk Akal
Mahmud menjelaskan, poin krusial yang menjadi batu sandungan adalah kewajiban melampirkan Surat Dukungan Batching Plant atau dukungan aspal. Dalam dokumen tender disebutkan bahwa surat tersebut hanya bisa didapatkan dari 7 perusahaan pemilik AMP (Asphalt Mixing Plant) yang ada di Kabupaten Berau.
Ironisnya, ketika para peserta tender mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk meminta surat dukungan demi memenuhi syarat administrasi, permintaan itu justru ditolak mentah-mentah.
“Di satu sisi dokumen mewajibkan, tapi di sisi lain pemilik aset menolak menerbitkannya. Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin kami bisa memenuhi syarat jika aksesnya ditutup rapat? Padahal tanpa surat itu, penawaran otomatis gugur,” tegas pria yang juga aktif sebagai pelaku usaha ini.
Diduga Ada “Kondisi” dan Persekongkolan
Mahmud Suyuti menilai, mekanisme ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah rekayasa atau settingan. Persyaratan tersebut diduga kuat dibuat bukan untuk mencari penyedia jasa terbaik, melainkan untuk memastikan hanya pihak-pihak tertentu yang bisa memenangkan tender.
“Ini jelas bertentangan dengan Perpres tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip pengadaan yang harusnya mempermudah, fleksibel, dan tidak diskriminatif. Kesannya sangat kuat bahwa tender ini sudah dikondisikan. PPK dan KPA selaku pembuat dokumen seolah membiarkan atau bahkan merancang aturan yang mencekik pelaku usaha lain,” ucapnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Mahmud menekankan bahwa praktik ini sangat merugikan keuangan negara dan daerah. Dengan membatasi peserta, maka harga yang didapat tidak akan kompetitif dan cenderung membengkak.
Siap Gelar Aksi dan Sampaikan Aspirasi
Merespons hal tersebut, Forum Lintas Kontraktor dan Supplier Kabupaten Berau tidak tinggal diam. Saat ini pihaknya sedang menyusun draf tuntutan dan aspirasi yang akan disampaikan secara resmi.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke LPSE, Kantor Bupati Berau, dan juga DPRD. Kami menuntut agar syarat yang tidak adil ini dicabut atau direvisi demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Meski kecewa, Mahmud Suyuti mengajak seluruh rekanan dan pelaku usaha lainnya untuk tetap optimis dan tidak berkecil hati.
“Kami mengajak kawan-kawan tetap semangat ikut tender. Jangan takut kalah, karena dengan ikut tender kita membuktikan eksistensi dan menjadi saksi bahwa prosesnya tidak beres. Perjuangan untuk menghapus syarat diskriminatif ini akan kita teruskan sampai ada kejelasan,” pungkas Mahmud Suyuti, SE.MH.
Saat ini belum ada komentar