Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Yusril Ihza Mahendra Tegaskan secara hukum

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan secara hukum

  • calendar_month Wednesday, 29 Jul 2026
  • visibility 78
  • comment 0 comment

MTN-JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan secara tegas dan berdasar pada kaidah hukum yang berlaku, bahwa dokumen ijazah yang dimiliki mantan Presiden Joko Widodo adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang kembali mengemuka belakangan ini.
Dalam penjelasannya yang logis dan tajam, Yusril mengajukan pertanyaan mendasar yang sekaligus menjadi landasan kebenaran:

“Jika ijazah tersebut benar-benar palsu, mengapa tidak ada pihak yang menggugat atau melaporkannya sejak bertahun-tahun lalu? Mengapa isu ini baru didengungkan belakangan ini?”

Secara yuridis, tuduhan pemalsuan atau kecacatan dokumen memiliki batas waktu dan mekanisme penuntutan yang jelas.
Jika memang terdapat pelanggaran hukum, maka lembaga penerbit dokumen, pihak berwenang, atau pihak yang merasa dirugikan sudah pasti akan mengajukan keberatan, penyelidikan, maupun gugatan sejak peristiwa itu terjadi. Sangat sulit diterima akal sehat dan logika hukum jika sebuah dokumen yang dianggap palsu dibiarkan berlalu begitu saja selama puluhan tahun, hingga kemudian diangkat kembali manakala sosok yang bersangkutan telah menyelesaikan amanah kenegaraannya.
Dasar Hukum dan Fakta yang Menguatkan:
  1. Asal-usul Dokumen: Lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen telah menyatakan secara resmi bahwa dokumen tersebut asli dan sesuai dengan catatan administrasi yang dimilikinya.
  2. Keputusan Penegak Hukum: Kepolisian selaku penyidik telah menuntaskan pemeriksaan dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pemalsuan dalam dokumen tersebut.
  3. Kaidah Hukum: Berdasarkan prinsip hukum acara, suatu dokumen yang telah dinyatakan sah oleh lembaga berwenang dan tidak pernah digugat dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka harus dianggap sah dan mengikat.
  4. Logika Waktu: Munculnya isu ini di luar konteks waktu yang wajar mengindikasikan lebih pada kepentingan politik praktis untuk mencemarkan nama baik, bukan semata-mata upaya menegakkan kebenaran hukum.
Yusril menegaskan, kebenaran hukum tidak akan berubah meskipun diserang berkali-kali dengan narasi yang tidak berdasar. Sebaliknya, kebohongan sekalipun diteriakkan berulang-ulang akan tetap terbukti tidak memiliki pijakan yang kuat.
“Fakta hukum sudah tegak lurus: dokumen itu sah.
Hanya mereka yang menutup mata terhadap bukti atau memiliki niat tertentu yang masih bersikeras mengingkari hal yang sudah jelas kebenarannya,” tegas Yusril.
  • Author: Muhammad ilyas:(Wartawan)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gotong Royong Selamatkan Pohon Bersejarah 150 Tahun:Wali Kota Yogyakarta Apresiasi Empat Dan Kebersamaan Warga

    Gotong Royong Selamatkan Pohon Bersejarah 150 Tahun:Wali Kota Yogyakarta Apresiasi Empat Dan Kebersamaan Warga

    • calendar_month Monday, 10 Agt 2026
    • visibility 68
    • 0Comment

    MTN-YOGYAKARTA – Sebuah pohon munggur berusia sekitar 150 tahun yang berdiri di perbatasan Kampung Ledoktukangan dan Tukangan, Kelurahan Tegalpanggung, Kemantren Danurejan, kini tertangani dengan bijak. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo turun langsung bersama warga dalam kegiatan gotong royong penanganan pohon tersebut. membuktikan bahwa keselamatan lingkungan dan warisan alam dapat berjalan beriringan. Pohon yang tumbuh di […]

  • Tolak Diskriminasi Layanan,Ian Maruwo: Jangan Biarkan Warga Korowai Terabaikan

    Tolak Diskriminasi Layanan,Ian Maruwo: Jangan Biarkan Warga Korowai Terabaikan

    • calendar_month Sunday, 5 Jul 2026
    • visibility 165
    • 0Comment

    MTN- MERAUKE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur afirmasi perwakilan Suku Korowai, Ian Maruwo, mendesak Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan untuk memperluas akses layanan hingga ke pelosok pedalaman. Langkah ini dianggap krusial mengingat kondisi geografis yang sulit dan tingginya kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. Dalam keterangannya, Ian menjelaskan bahwa wilayah Korowai dihuni […]

  • Angkatan Pertama SMA Taruna Nusantara Resmi Memulai Belajar Di IKN:Menjadi Pelopor Generasi Emas 2045

    Angkatan Pertama SMA Taruna Nusantara Resmi Memulai Belajar Di IKN:Menjadi Pelopor Generasi Emas 2045

    • calendar_month Wednesday, 15 Jul 2026
    • visibility 269
    • 0Comment

    MTN-KALTIM,- PENAJAM  NUSANTARA – Momen bersejarah tercatat dalam dunia pendidikan nasional: angkatan pertama siswa SMA Taruna Nusantara Kampus Ibu Kota Nusantara (IKN) telah resmi tiba dan memulai kegiatan belajar mengajar di lingkungan kampus baru yang dibangun khusus untuk mencetak kader pemimpin masa depan Indonesia. Kehadiran para siswa ini menjadi tonggak baru pengembangan pendidikan berkelas di […]

  • Sengketa Kendaraan Diduga Libatkan Oknum Polisi, Penyelesaian Damai Buntu

    Sengketa Kendaraan Diduga Libatkan Oknum Polisi, Penyelesaian Damai Buntu

    • calendar_month Sunday, 14 Jun 2026
    • visibility 282
    • 0Comment

    MTN-KENDARI,–Sengketa kepemilikan kendaraan bermotor diduga melibatkan oknum kepolisian mencuat di Sulawesi Tenggara. Pemilik sah Toyota Yaris Cross warna hitam merasa dirugikan lantaran kendaraannya dikuasai pihak ketiga tanpa bukti hukum yang jelas, sementara upaya penyelesaian damai melalui Polres Kolaka Utara belum membuahkan hasil. Kasus bermula dari perjanjian pemakaian sekaligus pembayaran bertahap antara pemilik dengan warga berinisial […]

  • LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 172
    • 0Comment

    MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah […]

  • Makassar Paling Rentan Kekeringan,BPBD Sulsel Siap Dukung Penganan Kebutuhan Air Bersih

    Makassar Paling Rentan Kekeringan,BPBD Sulsel Siap Dukung Penganan Kebutuhan Air Bersih

    • calendar_month Wednesday, 15 Jul 2026
    • visibility 246
    • 0Comment

    MTN-SULSEL,-MAKASSAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan menerima laporan penyebaran ancaman kekeringan di sejumlah wilayah kabupaten dan kota, dengan Kota Makassar dinilai sebagai daerah yang paling berisiko terdampak. Hal ini dikarenakan pasokan air baku bagi warga Makassar sangat bergantung pada sumber air permukaan yang volumenya menurun drastis seiring berjalannya musim kemarau. Kepala […]

expand_less