Yusril Ihza Mahendra Tegaskan secara hukum
- calendar_month Wednesday, 29 Jul 2026
- visibility 78
- comment 0 comment

MTN-JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menegaskan secara tegas dan berdasar pada kaidah hukum yang berlaku, bahwa dokumen ijazah yang dimiliki mantan Presiden Joko Widodo adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
“Jika ijazah tersebut benar-benar palsu, mengapa tidak ada pihak yang menggugat atau melaporkannya sejak bertahun-tahun lalu? Mengapa isu ini baru didengungkan belakangan ini?”
- Asal-usul Dokumen: Lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen telah menyatakan secara resmi bahwa dokumen tersebut asli dan sesuai dengan catatan administrasi yang dimilikinya.
- Keputusan Penegak Hukum: Kepolisian selaku penyidik telah menuntaskan pemeriksaan dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur pemalsuan dalam dokumen tersebut.
- Kaidah Hukum: Berdasarkan prinsip hukum acara, suatu dokumen yang telah dinyatakan sah oleh lembaga berwenang dan tidak pernah digugat dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka harus dianggap sah dan mengikat.
- Logika Waktu: Munculnya isu ini di luar konteks waktu yang wajar mengindikasikan lebih pada kepentingan politik praktis untuk mencemarkan nama baik, bukan semata-mata upaya menegakkan kebenaran hukum.
- Author: Muhammad ilyas:(Wartawan)

At the moment there is no comment