MTN-DIY, SLEMAN – Kepala Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dan penyalahgunaan aset Tanah Kas Desa (TKD).
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dua lokasi lahan milik desa yang menjadi objek perkara adalah di wilayah Padukuhan Gandok serta lahan di Kalurahan Desa Persil 88, Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Sleman.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, Reno Candra Sangaji telah menjalani proses penahanan di lingkungan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penahanan tersebut diterapkan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Padukuhan Gandok, tepatnya di RT 01/RW 04.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan penyimpangan dilakukan terhadap aset desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan demi kesejahteraan masyarakat.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kedua kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
At the moment there is no comment