MTN-KALTIM,-BERAU – Kepala Kampung Sido Bangen, Kecamatan Kelay, Agustinus Jalung, secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Berau untuk segera memimpin penyelesaian konflik lahan yang telah melanda wilayahnya selama lebih dari tiga dekade.
Masalah ini memuncak setelah lahan yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) warga eks transmigrasi justru diklaim sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Kampung Sido Bangen dihuni sekitar 800 jiwa dengan luas wilayah mencapai 2.000 hektare. Masyarakat ditempatkan secara resmi oleh pemerintah sejak tahun 1992 sebagai wilayah transmigrasi, lengkap dengan penerbitan sertifikat Hak Milik yang sah secara hukum.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan, selama lebih dari 30 tahun warga kesulitan mengelola lahan untuk bercocok tanam karena terus berbenturan dengan penetapan status kawasan hutan dan izin usaha pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, Agustinus Jalung meminta DPRD selaku wakil rakyat memperjuangkan hak konstitusional warga melalui mekanisme Rapat Pendapat (RPD). Langkah penyelesaian yang diminta meliputi:
- Uji historis alas hak: Menelusuri kronologis penerbitan dokumen kepemilikan;
- Koordinasi lintas kementerian: Menyelaraskan data pertanahan dan kehutanan antar-instansi;
- Koreksi batas wilayah: Melakukan penyesuaian batas kawasan jika ditemukan tumpang tindih penetapan.
Berdasarkan Asas Hukum “Siapa Lebih Awal, Lebih Kuat”
Penyelesaian ini merujuk pada asas hukum Prioritas Waktu (First in Time, First in Right): jika Sertifikat Hak Milik maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi diterbitkan lebih awal dibandingkan penetapan kawasan hutan atau pemberian HGU perusahaan, maka status klaim yang belakangan harus ditinjau ulang dan disesuaikan demi mengakui hak sah masyarakat.
Tim Investigasi Gabungan (TIMGAB) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Berau bersama awak media telah melakukan wawancara langsung kepada Agustinus Jalung di kediamannya.
Koordinator TIMGAB, Partoyo Tobing, menegaskan konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan soal penegakan kepastian hukum dan penghormatan terhadap dokumen negara yang telah diterima warga puluhan tahun silam.
“Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika sertifikat warga sudah ada lebih dulu, maka aturan yang datang belakangan tidak boleh meniadakan hak yang sudah diperoleh secara sah,” tegas Agustinus Jalung.
At the moment there is no comment