Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Kepala Kampung Sido Bangen Desak DPRD BERAU Tuntaskan Konflik Lahan:Sertifikat Warga Harus Diutamakan Secara Hukum

Kepala Kampung Sido Bangen Desak DPRD BERAU Tuntaskan Konflik Lahan:Sertifikat Warga Harus Diutamakan Secara Hukum

  • calendar_month Thursday, 30 Jul 2026
  • visibility 187
  • comment 0 comment

MTN-KALTIM,-BERAU – Kepala Kampung Sido Bangen, Kecamatan Kelay, Agustinus Jalung, secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Berau untuk segera memimpin penyelesaian konflik lahan yang telah melanda wilayahnya selama lebih dari tiga dekade.

Masalah ini memuncak setelah lahan yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) warga eks transmigrasi justru diklaim sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) maupun Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Kampung Sido Bangen dihuni sekitar 800 jiwa dengan luas wilayah mencapai 2.000 hektare. Masyarakat ditempatkan secara resmi oleh pemerintah sejak tahun 1992 sebagai wilayah transmigrasi, lengkap dengan penerbitan sertifikat Hak Milik yang sah secara hukum.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan, selama lebih dari 30 tahun warga kesulitan mengelola lahan untuk bercocok tanam karena terus berbenturan dengan penetapan status kawasan hutan dan izin usaha pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, Agustinus Jalung meminta DPRD selaku wakil rakyat memperjuangkan hak konstitusional warga melalui mekanisme Rapat Pendapat (RPD). Langkah penyelesaian yang diminta meliputi:
  1. Uji historis alas hak: Menelusuri kronologis penerbitan dokumen kepemilikan;
  2. Koordinasi lintas kementerian: Menyelaraskan data pertanahan dan kehutanan antar-instansi;
  3. Koreksi batas wilayah: Melakukan penyesuaian batas kawasan jika ditemukan tumpang tindih penetapan.
Berdasarkan Asas Hukum “Siapa Lebih Awal, Lebih Kuat”

Penyelesaian ini merujuk pada asas hukum Prioritas Waktu (First in Time, First in Right): jika Sertifikat Hak Milik maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi diterbitkan lebih awal dibandingkan penetapan kawasan hutan atau pemberian HGU perusahaan, maka status klaim yang belakangan harus ditinjau ulang dan disesuaikan demi mengakui hak sah masyarakat.

Tim Investigasi Gabungan (TIMGAB) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Berau bersama awak media telah melakukan wawancara langsung kepada Agustinus Jalung di kediamannya.
Koordinator TIMGAB, Partoyo Tobing, menegaskan konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan soal penegakan kepastian hukum dan penghormatan terhadap dokumen negara yang telah diterima warga puluhan tahun silam.
“Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika sertifikat warga sudah ada lebih dulu, maka aturan yang datang belakangan tidak boleh meniadakan hak yang sudah diperoleh secara sah,” tegas Agustinus Jalung.
  • Author: Kaperwil Kaltim:Yos Partoyo Tobing

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • APMM Mataram Gelar Aksi Desak Transparansi di Kejati NTB dan PT Nindya Karya

    APMM Mataram Gelar Aksi Desak Transparansi di Kejati NTB dan PT Nindya Karya

    • calendar_month Friday, 5 Jun 2026
    • visibility 187
    • 0Comment

    MATARAM, MTN – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Mbojo Mataram (APMM-MATARAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kantor operasional PT Nindya Karya.(5/6/2026) Massa aksi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi jaringan irigasi di wilayah NTB. Massa yang mendatangi gedung Kejati […]

  • Resmi! PPMBL Berau Gagas Koperasi Mutiara Alam Sanggam

    Resmi! PP-MBLB Berau Gagas Koperasi Mutiara Alam Batiwakkal

    • calendar_month Thursday, 14 Mei 2026
    • visibility 229
    • 0Comment

    BERAU, MTN – Langkah penting dalam memajukan sektor usaha bahan galian bukan logam dan batuan di wilayah Berau resmi terwujud. Perkumpulan Pengusaha Material Bukan Logam dan Batuan (PP-MBLB) secara sah dan resmi dibentuk dalam sebuah pertemuan yang dihadiri para pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan setempat. Organisasi ini didirikan sebagai wadah persatuan, penyatuan visi, […]

  • Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

    Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

    • calendar_month Monday, 1 Jun 2026
    • visibility 344
    • 0Comment

    KOLAKA, MTN – Dugaan praktik penambangan liar, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta kerja sama terorganisir untuk melakukan kegiatan di luar aturan hukum di wilayah Kabupaten Kolaka semakin kuat buktinya, bahkan makin menguat setelah muncul sikap tertutup dan tindakan yang justru memperkuat kecurigaan saat pihak terkait diminta memberikan keterangan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan yang dilakukan […]

  • Dua Kasus Korupsi Tanah Kas Desa,Lurah CondongCatur Di Tahan Polda DIY

    Dua Kasus Korupsi Tanah Kas Desa,Lurah CondongCatur Di Tahan Polda DIY

    • calendar_month Sunday, 5 Jul 2026
    • visibility 266
    • 0Comment

    MTN-DIY, SLEMAN – Kepala Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dan penyalahgunaan aset Tanah Kas Desa (TKD). Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dua lokasi lahan milik desa yang menjadi objek perkara adalah di wilayah Padukuhan Gandok serta lahan di Kalurahan Desa […]

  • TNI AL & Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan Hampir 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliunan di Perairan Kepri

    TNI AL & Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan Hampir 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliunan di Perairan Kepri

    • calendar_month Monday, 10 Agt 2026
    • visibility 149
    • 0Comment

    MTN-BATAM – Keberhasilan besar diraih aparat keamanan Indonesia dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas negara. TNI Angkatan Laut bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram (hampir 1,3 ton) ketamin dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai hingga Rp2,1 triliun. Pengungkapan […]

  • PERUSAHAAN Fiktif Borong Proyek Di MAHULU

    PERUSAHAAN Fiktif Borong Proyek Di MAHULU

    • calendar_month Saturday, 13 Jun 2026
    • visibility 216
    • 0Comment

    MTN- KALTIM,– Dugaan skandal tender kembali mencoreng Kabupaten Mahakam Ulu ,Terhadap Proyek pembangunan Jembatan Belly Mamahak Ulu senilai Rp6,4 miliar kini disorot setelah munculnya Selembar surat keterangan Ketua RT yang menerangkan Bahwa  CV. Pratama Jaya Konstruksi, Tersebut tidak pernah berdomisili di alamat yang tercantum dalam dokumen tender. Jika benar perusahaan pemenang menggunakan alamat fiktif, muncul […]

expand_less