Aktivitas Diduga Angkut BBM PT Erianti Masih Berlanjut, Publik Desak Polisi Periksa Izin
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mobil Tangki milik PT Erianti
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SULTRA, MTN – Keberadaan kendaraan tangki milik PT Erianti kembali terpantau di dua titik berbeda di wilayah Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara, dalam rentang waktu dua hari berturut-turut.
Pantauan tim media MTN mencatat kendaraan tersebut berada di tepi jalan Kelurahan Kolakasi pada 24 Mei 2026. Sehari kemudian, tepatnya 25 Mei 2026, kendaraan bermerek sama namun dengan nomor unit berbeda terlihat berhenti di depan SPBU Sabilambo.
Kegiatan yang diduga sebagai pengangkutan bahan bakar minyak itu sebelumnya juga telah menjadi sorotan sejumlah pemberitaan. Hingga kini, belum terlihat tindakan penindakan atau penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait aktivitas perusahaan tersebut.
Warga setempat mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus, mengingat kegiatan serupa masih berlangsung di lokasi berdekatan dalam waktu yang singkat.
“Kami sudah sering melihat laporan mengenai hal ini, namun seolah tidak ada dampak nyata. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan permasalahan ini,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Publik mendesak Polres Kolaka dan Polda Sultra segera melakukan penyelidikan, memeriksa keabsahan izin operasional PT Erianti, serta merilis keterangan terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53, pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha yang sah diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Polres Kolaka, Polda Sultra, maupun pihak manajemen PT Erianti. Upaya penghubungan ke seluruh pihak terkait telah dilakukan guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab.
- Penulis: Kaniro Kolaka

Saat ini belum ada komentar