MTN-DEPOK — Pembangunan Gapura Batas Provinsi Jawa Barat yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat di wilayah Kota Depok justru menyisakan tanda tanya besar.
Pantauan di lokasi pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 08.53 WIB, menunjukkan bahwa proyek yang seharusnya menjadi penanda identitas perbatasan ini tampak tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hanya terpasang satu spanduk bertuliskan “Pembangunan Gapura Batas Provinsi Jawa Barat Lokasi 1” dengan keterangan pelaksana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat.
Selain spanduk tersebut, tidak ditemukan bukti fisik adanya aktivitas pembangunan.
Ketidakjelasan di Lokasi Proyek
Pantauan di lapangan mencatat sejumlah hal yang memprihatinkan:
1. Tidak Ada Aktivitas Pekerjaan
Meskipun waktu kerja telah dimulai dan matahari cukup tinggi, lokasi proyek sepi sama sekali.
Tidak terdapat pekerja, peralatan, maupun tanda-tanda pelaksanaan konstruksi.
Spanduk keselamatan kerja bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” serta “Area Wajib APD” justru terlihat kontradiktif karena tidak ada siapa pun yang bekerja di lokasi.
2. Papan Informasi Proyek dan Anggaran Tidak Terpasang
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib memasang papan informasi yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, serta jadwal pengerjaan.
Namun di lokasi ini, papan informasi tersebut sama sekali tidak ada.
Masyarakat tidak memiliki akses terhadap data dasar proyek yang seharusnya bersifat terbuka dan transparan.
Warga Meragukan Transparansi Proyek
Ketidakjelasan informasi ini memicu kecurigaan masyarakat sekitar.
Warga menyayangkan tidak adanya keterangan resmi yang memuat rincian proyek, sehingga publik tidak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan, kontraktor mana yang melaksanakannya, serta kapan proyek direncanakan selesai.
Situasi ini menjadi ironis mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara luas menyampaikan visi “Kampung Diurus, Kota Ditata”.
Namun pada kenyataannya, proyek yang menjadi wajah perbatasan provinsi justru berjalan tanpa kejelasan dan keterbukaan informasi kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperkim Provinsi Jawa Barat belum memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan: apakah proyek ini benar-benar dilaksanakan atau sekadar bersifat simbolis melalui spanduk semata.
Jika benar dilaksanakan, di mana transparansi anggaran dan informasi yang menjadi hak publik untuk mengetahuinya?
At the moment there is no comment