Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Warga Birang Desak Pemerintah Tindak Tegas:Tambang Diduga Langgar Zonasi Aman Dan Aturan Lingkungan

Warga Birang Desak Pemerintah Tindak Tegas:Tambang Diduga Langgar Zonasi Aman Dan Aturan Lingkungan

  • calendar_month Tuesday, 28 Jul 2026
  • visibility 485
  • comment 0 comment

MTN-BERAU – Kegiatan pertambangan batu bara yang dijalankan kontraktor PT Madhani Talatah Nusantara di bawah konsesi PT Berau Coal di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kini memicu kekhawatiran mendalam sekaligus tuntutan tegas dari masyarakat setempat.

Warga mendesak pemerintah dan instansi berwenang segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi menyeluruh, dan menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran batas aman operasional serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keluhan utama muncul karena lokasi penambangan berada sangat dekat dengan pemukiman warga, jalan penghubung antar-kampung, serta aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Warga menegaskan tidak menolak kehadiran industri, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan dan pemenuhan hak-hak yang semestinya.
“Kami tidak menghalangi pembangunan, tapi kami memohon keadilan dan kenyamanan. Tolong selesaikan dulu hak kami atau pastikan jarak aman terjaga, agar aktivitas siang malam tidak mengganggu istirahat dan kehidupan kami,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga merasakan dampak nyata: suara bising alat berat yang beroperasi 24 jam mengganggu waktu istirahat, sementara debu batu bara mencemari udara dan lingkungan rumah saat cuaca panas.
Lebih mengkhawatirkan, posisi tambang yang mepet sungai dan jalan umum berpotensi mencemari sumber air baku serta memicu longsor yang dapat memutus akses vital antar-wilayah.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Menjadi Acuan

Tuntutan masyarakat sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Pasal 22 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 110 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pemegang izin wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mencegah dampak negatif, serta mematuhi ketentuan jarak aman atau zona penyangga (buffer zone) sesuai peraturan pelaksana.
  • Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait Rencana Tata Ruang Wilayah serta Baku Mutu Lingkungan: Mengatur batas minimal jarak aman antara lokasi tambang dengan pemukiman, badan air, dan jalan umum guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Maksud dan Tujuan Tuntutan Warga

Tindakan masyarakat bukan untuk menghambat investasi, melainkan bertujuan agar:

  1. Pemerintah segera melakukan audit lapangan guna memastikan kepatuhan izin dan batas aman operasional;
  2. Perusahaan wajib mematuhi ketentuan zonasi, mengendalikan dampak kebisingan dan debu, serta menjaga kelestarian sungai;
  3. Hak-hak masyarakat yang terdampak diakui dan diselesaikan secara adil;
  4. Tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak dasar serta keselamatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Berau Coal maupun PT Madhani Talatah Nusantara belum memberikan tanggapan resmi.
Warga berharap pemerintah tidak menunda-nunda penanganan guna mencegah risiko yang lebih besar dan menegakkan aturan secara adil bagi semua pihak.
  • Author: Yuli A Seram:Wartawan

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Muhidin Bersama PLN: Koordinasi Intensif Pulihkan Pasokan Listrik Kalsel & Kalteng

    Gubernur Muhidin Bersama PLN: Koordinasi Intensif Pulihkan Pasokan Listrik Kalsel & Kalteng

    • calendar_month Thursday, 30 Jul 2026
    • visibility 107
    • 0Comment

    MTN-BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus memperkuat langkah koordinasi intensif guna menangani gangguan pasokan listrik yang terjadi di kedua wilayah provinsi. Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin didampingi jajaran manajemen PLN menyampaikan perkembangan terkini serta progres penanganan secara langsung kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, PLN […]

  • SDN 001 Teluk Alulu, Anggaran Ditambah, Kualitas RAB Disorot

    SDN 001 Teluk Alulu, Anggaran Ditambah, Kualitas RAB Disorot

    • calendar_month Monday, 16 Feb 2026
    • visibility 442
    • 0Comment

    BERAU. mediatipikornusantara.com –  Senin, 16 Februari 2026 Pembangunan gedung sekolah SD Negeri 001 Teluk Alulu di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Di tengah rencana pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran tambahan, kondisi fisik bangunan justru memicu pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran […]

  • Sidang Sudewo: Kursi Sekdes di Pati Dipatok Rp225 juta, Valon ditekan Waktu Penyetoran

    Sidang Sudewo: Kursi Sekdes di Pati Dipatok Rp225 juta, Valon ditekan Waktu Penyetoran

    • calendar_month Wednesday, 12 Agt 2026
    • visibility 551
    • 0Comment

    MTN-SEMARANG — Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ternyata diwarnai praktik jual beli jabatan yang memalukan. Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8/2026), terungkap bahwa setiap posisi perangkat desa dipatok dengan harga mahal dan disertai tekanan waktu yang sangat ketat. Tarif Jabatan yang Dipatok Berdasarkan […]

  • Sekolah Kebutuhan Khusus Di Bangun Asal Jadi! Proyek Revitalisasi SLB N Pinang Merah Di Pertanyakan Kwalitasnya

    Sekolah Kebutuhan Khusus Di Bangun Asal Jadi! Proyek Revitalisasi SLB N Pinang Merah Di Pertanyakan Kwalitasnya

    • calendar_month Sunday, 26 Jul 2026
    • visibility 326
    • 0Comment

    MTN-JAMBI-,MERANGIN ,- Proyek revitalisasi SLB Negeri Pinang Merah di Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin yang dibiayai tahun anggaran 2025 justru menuai kekecewaan dan sorotan tajam dari masyarakat. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi anak-anak berkebutuhan khusus ini, dinilai dibangun asal jadi tanpa mengutamakan kualitas dan ketahanan bangunan. Berdasarkan pantauan dan keluhan warga, sejumlah kejanggalan […]

  • PT.JHONLIN BARATAMA Perkenalkan Ekskavator Listrik SANY SC300OE, Haji Isam: Langkah Nyata Pertambangan Ramah Lingkungan Dan Berdaya Saing

    PT.JHONLIN BARATAMA Perkenalkan Ekskavator Listrik SANY SC300OE, Haji Isam: Langkah Nyata Pertambangan Ramah Lingkungan Dan Berdaya Saing

    • calendar_month Sunday, 12 Jul 2026
    • visibility 1.297
    • 0Comment

    MTN-KALSEL,-TANAH BUMBU – PT Jhonlin Baratama, bagian dari Jhonlin Group milik pengusaha nasional Haji Isam (Andi Syamsuddin Arsyad), secara resmi mengoperasikan ekskavator listrik tipe SANY SY3000E. Peresmian yang dihadiri langsung Haji Isam ini menandai tonggak baru industri pertambangan di Indonesia menuju efisiensi tinggi sekaligus perlindungan lingkungan. Teknologi Tanpa Emisi untuk Masa Depan Pertambangan Berbeda dengan […]

  • Menteri NUSRON:Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari,Lewat Batas Dikenakan Saksi

    Menteri NUSRON:Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari,Lewat Batas Dikenakan Saksi

    • calendar_month Thursday, 16 Jul 2026
    • visibility 193
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menetapkan batas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah paling lama 10 hari kerja. Setiap petugas yang melampaui batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Nusron di lingkungan Kementerian ATR/BPN, […]

expand_less