Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Warga Birang Desak Pemerintah Tindak Tegas:Tambang Diduga Langgar Zonasi Aman Dan Aturan Lingkungan

Warga Birang Desak Pemerintah Tindak Tegas:Tambang Diduga Langgar Zonasi Aman Dan Aturan Lingkungan

  • calendar_month Tuesday, 28 Jul 2026
  • visibility 392
  • comment 0 comment

MTN-BERAU – Kegiatan pertambangan batu bara yang dijalankan kontraktor PT Madhani Talatah Nusantara di bawah konsesi PT Berau Coal di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kini memicu kekhawatiran mendalam sekaligus tuntutan tegas dari masyarakat setempat.

Warga mendesak pemerintah dan instansi berwenang segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi menyeluruh, dan menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran batas aman operasional serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keluhan utama muncul karena lokasi penambangan berada sangat dekat dengan pemukiman warga, jalan penghubung antar-kampung, serta aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Warga menegaskan tidak menolak kehadiran industri, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan dan pemenuhan hak-hak yang semestinya.
“Kami tidak menghalangi pembangunan, tapi kami memohon keadilan dan kenyamanan. Tolong selesaikan dulu hak kami atau pastikan jarak aman terjaga, agar aktivitas siang malam tidak mengganggu istirahat dan kehidupan kami,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga merasakan dampak nyata: suara bising alat berat yang beroperasi 24 jam mengganggu waktu istirahat, sementara debu batu bara mencemari udara dan lingkungan rumah saat cuaca panas.
Lebih mengkhawatirkan, posisi tambang yang mepet sungai dan jalan umum berpotensi mencemari sumber air baku serta memicu longsor yang dapat memutus akses vital antar-wilayah.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Menjadi Acuan

Tuntutan masyarakat sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Pasal 22 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 110 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pemegang izin wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mencegah dampak negatif, serta mematuhi ketentuan jarak aman atau zona penyangga (buffer zone) sesuai peraturan pelaksana.
  • Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait Rencana Tata Ruang Wilayah serta Baku Mutu Lingkungan: Mengatur batas minimal jarak aman antara lokasi tambang dengan pemukiman, badan air, dan jalan umum guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Maksud dan Tujuan Tuntutan Warga

Tindakan masyarakat bukan untuk menghambat investasi, melainkan bertujuan agar:

  1. Pemerintah segera melakukan audit lapangan guna memastikan kepatuhan izin dan batas aman operasional;
  2. Perusahaan wajib mematuhi ketentuan zonasi, mengendalikan dampak kebisingan dan debu, serta menjaga kelestarian sungai;
  3. Hak-hak masyarakat yang terdampak diakui dan diselesaikan secara adil;
  4. Tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak dasar serta keselamatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Berau Coal maupun PT Madhani Talatah Nusantara belum memberikan tanggapan resmi.
Warga berharap pemerintah tidak menunda-nunda penanganan guna mencegah risiko yang lebih besar dan menegakkan aturan secara adil bagi semua pihak.
  • Author: Yuli A Seram:Wartawan

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less