Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Warga Birang Desak Pemerintah Tindak Tegas:Tambang Diduga Langgar Zonasi Aman Dan Aturan Lingkungan

Warga Birang Desak Pemerintah Tindak Tegas:Tambang Diduga Langgar Zonasi Aman Dan Aturan Lingkungan

  • calendar_month Tuesday, 28 Jul 2026
  • visibility 484
  • comment 0 comment

MTN-BERAU – Kegiatan pertambangan batu bara yang dijalankan kontraktor PT Madhani Talatah Nusantara di bawah konsesi PT Berau Coal di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kini memicu kekhawatiran mendalam sekaligus tuntutan tegas dari masyarakat setempat.

Warga mendesak pemerintah dan instansi berwenang segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi menyeluruh, dan menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran batas aman operasional serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keluhan utama muncul karena lokasi penambangan berada sangat dekat dengan pemukiman warga, jalan penghubung antar-kampung, serta aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Warga menegaskan tidak menolak kehadiran industri, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan dan pemenuhan hak-hak yang semestinya.
“Kami tidak menghalangi pembangunan, tapi kami memohon keadilan dan kenyamanan. Tolong selesaikan dulu hak kami atau pastikan jarak aman terjaga, agar aktivitas siang malam tidak mengganggu istirahat dan kehidupan kami,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga merasakan dampak nyata: suara bising alat berat yang beroperasi 24 jam mengganggu waktu istirahat, sementara debu batu bara mencemari udara dan lingkungan rumah saat cuaca panas.
Lebih mengkhawatirkan, posisi tambang yang mepet sungai dan jalan umum berpotensi mencemari sumber air baku serta memicu longsor yang dapat memutus akses vital antar-wilayah.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Menjadi Acuan

Tuntutan masyarakat sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Pasal 22 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 110 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pemegang izin wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mencegah dampak negatif, serta mematuhi ketentuan jarak aman atau zona penyangga (buffer zone) sesuai peraturan pelaksana.
  • Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait Rencana Tata Ruang Wilayah serta Baku Mutu Lingkungan: Mengatur batas minimal jarak aman antara lokasi tambang dengan pemukiman, badan air, dan jalan umum guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Maksud dan Tujuan Tuntutan Warga

Tindakan masyarakat bukan untuk menghambat investasi, melainkan bertujuan agar:

  1. Pemerintah segera melakukan audit lapangan guna memastikan kepatuhan izin dan batas aman operasional;
  2. Perusahaan wajib mematuhi ketentuan zonasi, mengendalikan dampak kebisingan dan debu, serta menjaga kelestarian sungai;
  3. Hak-hak masyarakat yang terdampak diakui dan diselesaikan secara adil;
  4. Tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak dasar serta keselamatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Berau Coal maupun PT Madhani Talatah Nusantara belum memberikan tanggapan resmi.
Warga berharap pemerintah tidak menunda-nunda penanganan guna mencegah risiko yang lebih besar dan menegakkan aturan secara adil bagi semua pihak.
  • Author: Yuli A Seram:Wartawan

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tegas! Menteri Bahlil:Pengusaha Tambang Wajib Menggunakan B50,RKAB Perusahaan Yang Melanggar Akan Di Tinjau Ulang

    Tegas! Menteri Bahlil:Pengusaha Tambang Wajib Menggunakan B50,RKAB Perusahaan Yang Melanggar Akan Di Tinjau Ulang

    • calendar_month Saturday, 11 Jul 2026
    • visibility 364
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen penerapan kebijakan biodiesel B50 di seluruh sektor industri nasional, khususnya bagi pelaku usaha pertambangan. Ia menyampaikan sanksi tegas bagi perusahaan yang enggan mematuhi kewajiban ini: Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan akan ditinjau ulang secara ketat. Pernyataan ini disampaikan langsung Bahlil […]

  • Polresta Bulungan Tutup Kasus Kebakaran Kantor Bupati:Tidak Ada Unsur Pidana, Korseleting Listrik

    Polresta Bulungan Tutup Kasus Kebakaran Kantor Bupati:Tidak Ada Unsur Pidana, Korseleting Listrik

    • calendar_month Friday, 26 Jun 2026
    • visibility 199
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAN – Kepolisian Resor (Polresta) Bulungan secara resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kebakaran yang terjadi di kompleks Kantor Bupati Bulungan.   Hasil investigasi menyimpulkan bahwa insiden tersebut murni disebabkan oleh kecelakaan akibat korsleting listrik, tanpa adanya indikasi unsur pidana atau kesengajaan. Kepala Polresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, memaparkan kesimpulan akhir tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan […]

  • TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

    TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

    • calendar_month Friday, 7 Agt 2026
    • visibility 133
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – TNI Angkatan Darat bersama Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota Semarang menyepakati kerja sama pengelolaan sampah berbasis teknologi sebagai langkah mempercepat penanganan persoalan sampah sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.   Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama di Aula Jati […]

  • APMM Mataram Gelar Aksi Desak Transparansi di Kejati NTB dan PT Nindya Karya

    APMM Mataram Gelar Aksi Desak Transparansi di Kejati NTB dan PT Nindya Karya

    • calendar_month Friday, 5 Jun 2026
    • visibility 188
    • 0Comment

    MATARAM, MTN – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Mbojo Mataram (APMM-MATARAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kantor operasional PT Nindya Karya.(5/6/2026) Massa aksi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi jaringan irigasi di wilayah NTB. Massa yang mendatangi gedung Kejati […]

  • Pemdes Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan 4,09 Hektare di Sajau Hilir

    Pemdes Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan 4,09 Hektare di Sajau Hilir

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 189
    • 0Comment

    MTN -BULUNGAN–,23 Juni 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Sajau Hilir bergerak cepat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas sekitar 4,9 hektare di kawasan Sadihoring, meliputi wilayah Sajau Hilir dan Sajau Purau. Mediasi dilakukan untuk meredam ketegangan antara para pihak sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. Dalam pertemuan tersebut disepakati seluruh aktivitas di lokasi sengketa dihentikan sementara. Alat berat […]

  • Sorot IPAL dan Amdal, LMND Minta DLHK,ESDM dan DPMPTSP Lakukan Audit Hotel

    Sorot IPAL dan Amdal, LMND Minta DLHK,ESDM dan DPMPTSP Lakukan Audit Hotel

    • calendar_month Wednesday, 10 Jun 2026
    • visibility 385
    • 0Comment

    MATARAM, MTN – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Mataram mendesak Dinas ESDM, DPMPTSP, dan DLHK NTB melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional Hotel Lombok Garden. Sorotan utama adalah dugaan pemanfaatan air tanah tanpa izin lengkap dan pengelolaan air limbah yang belum sesuai standar. Melalui Sekretaris Kotanya, Yudi, menyampaikan adanya informasi awal yang perlu […]

expand_less