Warga Birang Desak Pemerintah Tindak Tegas:Tambang Diduga Langgar Zonasi Aman Dan Aturan Lingkungan
- calendar_month Tuesday, 28 Jul 2026
- visibility 392
- comment 0 comment

MTN-BERAU – Kegiatan pertambangan batu bara yang dijalankan kontraktor PT Madhani Talatah Nusantara di bawah konsesi PT Berau Coal di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kini memicu kekhawatiran mendalam sekaligus tuntutan tegas dari masyarakat setempat.
Warga mendesak pemerintah dan instansi berwenang segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi menyeluruh, dan menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran batas aman operasional serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Menjadi Acuan
Tuntutan masyarakat sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 22 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- Pasal 110 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pemegang izin wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mencegah dampak negatif, serta mematuhi ketentuan jarak aman atau zona penyangga (buffer zone) sesuai peraturan pelaksana.
- Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait Rencana Tata Ruang Wilayah serta Baku Mutu Lingkungan: Mengatur batas minimal jarak aman antara lokasi tambang dengan pemukiman, badan air, dan jalan umum guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Maksud dan Tujuan Tuntutan Warga
Tindakan masyarakat bukan untuk menghambat investasi, melainkan bertujuan agar:
- Pemerintah segera melakukan audit lapangan guna memastikan kepatuhan izin dan batas aman operasional;
- Perusahaan wajib mematuhi ketentuan zonasi, mengendalikan dampak kebisingan dan debu, serta menjaga kelestarian sungai;
- Hak-hak masyarakat yang terdampak diakui dan diselesaikan secara adil;
- Tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak dasar serta keselamatan masyarakat sekitar.
- Author: Yuli A Seram:Wartawan

At the moment there is no comment