Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SOP PSHP MTN

SOP PSHP MTN

Dokumen: SOP/PSHP/IX.II.MMXXIII
Prihal: Penyelesaian Sengketa Hukum dan Pemberitaan (SOP PSHP)

1. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan sistematis dalam menyelesaikan sengketa hukum dan pemberitaan yang melibatkan PT. MEDIA TIPIKOR NUSANTARA dengan cara yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku bagi seluruh karyawan dan manajemen PT. MEDIA TIPIKOR NUSANTARA dalam menangani sengketa hukum dan pemberitaan yang melibatkan perusahaan.

4. Definisi

Sengketa Hukum:Perselisihan atau konflik yang melibatkan PT. MEDIA TIPOKOR NUSANTARA dengan pihak internal atau eksternal yang memerlukan penyelesaian hukum.
Sengketa Pemberitaan:Perselisihan atau konflik yang terkait dengan isi berita atau publikasi yang dipublikasikan oleh PT. MEDIA TIPIKOR NUSANTARA
Mediasi:Proses penyelesaian sengketa secara damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral untuk mencapai kesepakatan.
Arbitrase:Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh pihak ketiga yang memiliki kewenangan mengikat.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Hukum
Identifikasi Sengketa
Setiap sengketa atau perselisihan yang timbul harus segera dilaporkan kepada Manajemen Hukum PT. MEDIA TIPIKOR NUSANTARA. Manajemen Hukum akan melakukan identifikasi dan analisis awal terhadap sengketa yang terjadi.
Penanganan Awal
Manajemen Hukum akan mengumpulkan semua bukti dan dokumen yang relevan terkait sengketa.
Mengadakan pertemuan awal dengan pihak yang terlibat untuk mendiskusikan dan memahami pokok permasalahan.
Upaya Penyelesaian Damai (Mediasi)
Jika memungkinkan, upayakan penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yang netral.
Melakukan negosiasi dengan pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Penyelesaian Melalui Arbitrase
Jika mediasi tidak berhasil, upayakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Mengajukan sengketa ke lembaga arbitrase yang berwenang dan mengikuti seluruh proses arbitrase yang berlaku.
Penyelesaian Melalui Pengadilan
Jika penyelesaian melalui mediasi dan arbitrase tidak berhasil, lakukan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
Mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang dan mengikuti seluruh proses peradilan yang berlaku.
Tindak Lanjut
Setelah sengketa diselesaikan, lakukan evaluasi dan dokumentasikan seluruh proses penyelesaian sengketa.
Menyusun laporan akhir dan memberikan rekomendasi untuk mencegah terulangnya sengketa serupa di masa depan.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemberitaan
Identifikasi Sengketa Pemberitaan
Setiap sengketa pemberitaan yang timbul harus segera dilaporkan kepada Redaksi PT. MEDIA TIPIKOR NUSANTARA.
Redaksi akan melakukan identifikasi dan analisis awal terhadap sengketa pemberitaan yang terjadi.
Penanganan Awal
Redaksi akan mengumpulkan semua bukti dan dokumen yang relevan terkait sengketa pemberitaan.
Mengadakan pertemuan awal dengan pihak yang terlibat untuk mendiskusikan dan memahami pokok permasalahan.
Upaya Penyelesaian Damai (Mediasi)
Jika memungkinkan, upayakan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yang netral.
Melakukan negosiasi dengan pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Hak Jawab dan Koreksi
Memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau meminta koreksi atas pemberitaan yang dipublikasikan.
Menerbitkan hak jawab atau koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa perbaikan atau klarifikasi tersebut dipublikasikan dengan proporsi yang layak.
Penyelesaian Melalui Pengadilan
Jika penyelesaian melalui mediasi dan hak jawab tidak berhasil, lakukan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui jalur pengadilan.
Mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang dan mengikuti seluruh proses peradilan yang berlaku.
Tindak Lanjut
Setelah sengketa pemberitaan diselesaikan, lakukan evaluasi dan dokumentasikan seluruh proses penyelesaian sengketa.
Menyusun laporan akhir dan memberikan rekomendasi untuk mencegah terulangnya sengketa serupa di masa depan.
Tanggung Jawab
Manajemen Hukum:Bertanggung jawab atas penanganan dan penyelesaian sengketa hukum sesuai dengan SOP ini.
Redaksi:Bertanggung jawab atas penanganan dan penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai dengan SOP ini.
Karyawan:Wajib melaporkan setiap sengketa hukum dan pemberitaan yang timbul kepada Manajemen Hukum atau Redaksi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Penutup

SOP ini merupakan pedoman bagi  PT. MEDIA TIPIKOR NUSANTARA dalam menangani dan menyelesaikan sengketa hukum dan pemberitaan secara efektif dan efisien. SOP ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Tenggarong, Kaltim, No. 16, Tanggal 09 Februari 2023.
Disetujui oleh: Pimpinan Tertinggi, PT. MEDIA TIPIKOR NUSANTARA

Ttd
Andi Asmariza
Direktur Utama

expand_less