9 Bulan Tanpa Kepastian Hukum:LBH Home Justice Minta Perkara Kekerasan Berkelompok Di Limpahkan Kepolda Jabar
- calendar_month Tuesday, 1 Sep 2026
- visibility 295
- comment 0 comment
MTN-JABAR-BOGOR — Hampir 9 bulan berlalu sejak laporan kekerasan berkelompok dilayangkan ke Polres Bogor, namun keadilan masih terasa jauh dari jangkauan korban.
* Latar Belakang: Proses yang Terhenti di Tengah Jalan
- ❌ Ditolak akses salinan berkas, hasil visum, daftar bukti, dan perkembangan perkara — padahal dijamin oleh Pasal 110 KUHAP yang menyatakan pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara dan mendapatkan salinan berkas.
- ❌ Bukti ancaman dan teror tidak dimasukkan secara utuh ke dalam berkas, padahal telah diserahkan sejak awal.
- ❌ Status hukum pelaku tak jelas: Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada pembatasan gerak. Mereka masih bergerak leluasa, sementara korban hidup dalam kecemasan.
*Dasar Hukum & Regulasi yang Dijadikan Acuan
- Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Aduan Masyarakat — Setiap aduan wajib ditangani secara cepat, tepat, transparan, dan tidak diskriminatif. Masyarakat berhak mendapat jawaban yang jelas dan beralasan atas setiap laporan yang diajarkan. Penundaan yang tidak wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik kepolisian.
- Pasal 110 KUHAP — Memberikan hak kepada pelapor/korban untuk mengetahui perkembangan perkara dan mendapatkan salinan berkas perkara demi kepastian hukum.
- Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana — Menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa menunda-nunda tanpa alasan sah. Apabila terdapat indikasi ketidakberpihakan atau hambatan lokal, perkara dapat dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi demi objektivitas pemeriksaan.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia — Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta proses peradilan yang benar dan adil.
-Mewujudkan Transparansi — Membuka akses informasi bagi korban sesuai haknya, tanpa kerahasiaan yang berlebihan.
-Kepastian Hukum — Mengakhiri ketidakpastian status pelaku yang berlarut-larut, sehingga tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
-Jaminan Keamanan — Mencegah potensi balas dendam dari pelaku yang bergerak bebas tanpa pengawasan.
— Pimpinan LBH Home Justice
📢 Tuntutan Resmi LBH Home Justice
- Segera dilimpahkannya berkas perkara secara lengkap dan utuh kepada Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lanjutan yang objektif.
- Ditetapkannya status hukum pelaku secara tegas dan terbuka sesuai hasil penyidikan.
- Diberikannya akses penuh bagi korban terhadap seluruh berkas dan hasil pemeriksaan, sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.
- Author: Zainal Arifin: Kaperwil Jabar

At the moment there is no comment