Target Parkir 18,5 Miliar: LMND Mataram Minta Pemkot Jangan Peras Keringat Juru Parkir Tanpa Jaminan Sosial
- calendar_month Wednesday, 16 Sep 2026
- visibility 101
- comment 0 comment
MTN-MATARAM, 16 September 2026 – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pengelolaan retribusi parkir oleh Pemerintah Kota Mataram.
LMND menilai, ambisi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perparkiran jalan umum sebesar Rp18,5 miliar pada tahun 2026 ini diwarnai tindakan eksploitatif dan represi ekonomi terhadap para juru parkir (jukir).
Kritik ini mencuat pasca tindakan tegas dari Tim Gabungan UPTDP Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Mataram pertengahan September ini, yang menjatuhkan sanksi administratif hingga ancaman pencabutan izin terhadap 63 juru parkir resmi karena dinilai gagal memenuhi target setoran harian.
Ketua EK LMND Kota Mataram, Faqih Tanjung Addin, menegaskan bahwa membebankan kegagalan pemenuhan target fiskal daerah kepada jukir secara sepihak adalah bentuk ketidakadilan tata kelola pemerintahan yang mencederai nilai kemanusiaan.
“Hingga pertengahan September 2026, realisasi retribusi parkir Kota Mataram baru menyentuh angka Rp7,1 miliar atau sekitar 38,63 persen dari target Rp18,5 miliar.
Ketimpangan capaian yang sangat jauh ini membuktikan bahwa asumsi target yang dipatok oleh pemerintah daerah di atas kertas bersifat ilusif dan tidak realistis,” ujar Faqih Tanjung Addin (16/09/2026).
Menurut Faqih, Dinas Perhubungan Kota Mataram kerap menutup mata terhadap dinamika riil di lapangan.
Penurunan daya beli masyarakat serta implementasi rekayasa lalu lintas seperti pengalihan arus dan uji coba jalan satu arah di beberapa titik vital berdampak langsung pada sepinya kantong parkir.
Menuntut jukir menyetor nominal tetap berbasis hasil uji petik digital sesaat di tengah kondisi lapangan yang fluktuatif sama saja dengan memaksa jukir menggerus hak hidup dapur keluarganya sendiri demi menutupi defisit anggaran daerah.
Secara tinjauan administrasi publik dan sosiologi ekonomi, LMND menyoroti status jukir sebagai street level bureaucrats (birokrat garis depan) yang terjebak dalam relasi kerja yang sangat asimetris.
“Jukir dituntut tunduk pada aturan ketat layaknya pegawai formal, wajib memakai atribut, dilarang memanipulasi kode batang QRIS, dan diancam sanksi pemecatan. Namun, hak-hak ketenagakerjaan mereka dibiarkan informal.
Mayoritas jukir resmi di bawah naungan Dishub tidak memiliki gaji pokok tetap dan tidak difasilitasi jaminan keselamatan kerja serta kesehatan yang ditanggung oleh pemberi target kerja. Ini adalah potret eksploitasi terselubung berkedok regulasi daerah,” tegas Faqih.
Lebih lanjut, Penggunaan aplikasi SIJUKIR dan instrumen non-tunai (QRIS) diklaim sebagai solusi transparansi guna menekan kebocoran PAD.
Namun, dalam kacamata kritis pembangunan, proses ini terjebak pada pendekatan Tech Centered Development menitikberatkan pada teknologi namun melupakan kesiapan manusianya.
Faktanya, dominasi transaksi tunai oleh sebagian masyarakat dan keterbatasan literasi digital para jukir tua kerap memicu selisih pencatatan antara uang riil di kantong dan target nominal digital sistem.
Dampaknya, jukir rentan mendapatkan stigma negatif akibat benturan teknis di lapangan. Alih-alih memberikan program pendampingan, pemkot justru memilih jalan pintas berupa represi penindakan sanksi beruntun.
Tuntutan EK LMND Kota Mataram
LMND Kota Mataram menegaskan bahwa pengejaran target PAD tidak boleh mengorbankan martabat manusia. Pembangunan kota yang religius dan maju tidak akan pernah terwujud jika fondasi anggarannya dibangun di atas pemerasan keringat kaum marjinal.
Kami menuntut Pemerintah Kota Mataram melakukan reformasi tata kelola parkir berbasis Keadilan Distributif:
1. Pemkot wajib mengalokasikan persentase khusus dari total PAD retribusi yang masuk untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh jukir resmi terdaftar. Jukir harus mendapatkan kepastian perlindungan keselamatan kerja.
2. Batalkan penentuan target sepihak yang hanya berbasis kalkulasi asumsi uji petik digital sesaat. Penentuan setoran harian wajib adaptif dan memberikan ruang sisa pendapatan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum keluarga jukir.
3. Hentikan pola penertiban yang menggunakan sanksi ancaman pemecatan (SP1-SP3) tanpa melakukan audit internal menyeluruh atas kendala sepinya lokasi parkir atau rekayasa lalu lintas setempat.
“Sudah saatnya Pemkot Mataram menunjukkan keberpihakannya. Jangan biarkan jukir terus berpeluh di bawah terik aspal Mataram, mengumpulkan rupiah demi rupiah untuk memenuhi target daerah, sementara masa depan dan kesejahteraan mereka sendiri dibiarkan terparkir di pinggir jalan tanpa kepastian,” pungkas Faqih Tanjung Addin.
- Author: Akbar Wahyudi.S: Kaperwil NTB

At the moment there is no comment