Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » ebook » Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

  • Jumlah Halaman: Breaking News Hari Ini
  • Bahasa: Indonesia
  • Penerbit: mediatipikornusantara.com
  • Tanggal Terbit: 27 Maret 2026
  • gratis

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah milik PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang beroperasi di kawasan transmigrasi tanpa izin resmi.

​Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, pada Kamis siang (26/3/2026), tim penyidik memamerkan sejumlah barang bukti hasil sitaan. Aset yang disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, tas mewah, hingga kendaraan mewah.

Detail Perkara dan Lokasi

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi (kini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi). Kegiatan tambang tersebut berlokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan diketahui dilakukan tanpa mendapatkan izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tersangka yang Terlibat

Hingga saat ini, pihak penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Keenam tersangka tersebut terdiri dari:

  • ​3 orang mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
  • ​3 orang Direktur perusahaan dari JMB Group.

Transparansi Penanganan Kasus

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa publikasi hasil penyitaan ini adalah bentuk transparansi pihak kejaksaan dalam menangani perkara dugaan korupsi dan kegiatan ilegal di wilayah Kabupaten Kukar.

​”Konferensi pers hari ini adalah bentuk transparansi penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kukar,” ujar Toni Yuswanto di hadapan media.

​Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat teras Kejati Kaltim, di antaranya Kasidik Danang Prasetyo Dwiharjo, Asintel Abdul Muis Ali, Aspidsus Gusti Hamdani, Kasi Penkum Toni Yuswanto, dan Koordinator Jaksa Pidsus Hary Pallar.

​Pihak Kejati Kaltim memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat di Kalimantan Timur.(**tim**)

expand_less
1 / 1
×