Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

  • calendar_month Monday, 15 Jun 2026
  • visibility 139
  • comment 0 comment

MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk dan melakukan bongkar muat barang di area pasar. Namun, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang jelas mengenai dasar peraturan, tujuan penggunaan dana, serta pihak yang berwenang mengelola pungutan tersebut.

“Kami tidak keberatan membayar jika memang ada aturannya, tapi sampai sekarang belum ada surat edaran atau peraturan yang terpampang jelas. Kami takut ini pungutan liar atau tidak sesuai prosedur,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/6/2026).

Para sopir berharap pemerintah daerah atau pihak pengelola pasar segera memberikan klarifikasi. Mereka meminta agar dasar hukum penerapan biaya tersebut diumumkan secara transparan, termasuk rincian penggunaan dana agar dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum Terkait Pungutan dan Retribusi

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang harus memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 23A

“Segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Ini berarti setiap bentuk pungutan, termasuk retribusi daerah, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 27

“Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.”

“Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang ini.”

Artinya, jenis retribusi yang boleh dipungut sudah diatur secara limitatif dalam undang-undang. Jika biaya yang dimaksud merupakan retribusi jasa umum atau jasa usaha, maka harus sesuai dengan jenis yang diatur dalam UU ini dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).Pasal 156

“Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.”

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17

“Setiap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, materiil, dan administratif.”

Ini menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk penerapan biaya atau tarif, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga Saat Ini Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai kebijakan penerapan biaya bongkar muat tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, maupun pengelola Pasar Beringin Tarakan.

Para pihak diharapkan segera merespons keluhan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kegiatan distribusi barang dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Apakah kamu ingin saya tambahkan kutipan dari Peraturan Pemerintah atau Perda yang lebih spesifik jika nanti sudah ada informasi resminya?

  • Author: Kabiro Tarakan: Rahman

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truck Muatan Berlebih Putuskan Kabel PLN di Tanjung Redeb:Listrik PadamLuas,Prosedur Pengawalan Dipertanyakan

    Truck Muatan Berlebih Putuskan Kabel PLN di Tanjung Redeb:Listrik PadamLuas,Prosedur Pengawalan Dipertanyakan

    • calendar_month Wednesday, 12 Agt 2026
    • visibility 109
    • 0Comment

    MTN-BERAU — Insiden memprihatinkan terjadi di persimpangan Jalan Sultan Agung dan Jalan Raja Alam I, Tanjung Redeb, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 23.10 WITA. Sebuah truk lowboy bermuatan kelebihan dimensi menyenggol dan memutus kabel jaringan listrik PLN, sehingga menyebabkan pemadaman listrik secara luas di kawasan tersebut. Kendaraan berat itu diketahui melintas dari arah Kiani Kertas […]

  • MTQ XXII 2026 di Tanjung Palas Timur Desa Binai

    MTQ XXII 2026 di Tanjung Palas Timur Desa Binai

    • calendar_month Sunday, 21 Jun 2026
    • visibility 189
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAN — Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-22 tingkat Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, resmi dibuka pada Minggu malam. Acara yang berlangsung meriah tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, kepala desa, perangkat desa, tokoh agama, adat, masyarakat, serta para kafilah dari berbagai desa. ​Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., yang diwakili oleh H.jamal,S.H. M.AP. dalam sambutan tertulisnya, […]

  • Wings Air Buka Rute Baru Samarinda Melak. Perjalanan Lebih Cepat & Ekonomi meningkat

    Wings Air Buka Rute Baru Samarinda Melak. Perjalanan Lebih Cepat & Ekonomi meningkat

    • calendar_month Thursday, 18 Jun 2026
    • visibility 218
    • 0Comment

    MTN-SAMARINDA – Wings Air secara resmi membuka rute penerbangan baru yang menghubungkan Samarinda dan Melak, mulai beroperasi sejak tanggal 17 Juni 2026. Rute ini menjadi jembatan udara yang menghubungkan Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda dengan Bandar Udara Melalan di Melak, Kabupaten Kutai Barat. Maksud dan Tujuan Pembukaan rute ini bertujuan untuk mempermudah […]

  • Kapolda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Kunjungi Panvkormar, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

    Kapolda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Kunjungi Panvkormar, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

    • calendar_month Tuesday, 28 Jul 2026
    • visibility 72
    • 0Comment

      MTN-Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri bersama Pangdam Jaya/Jayakarta Letjen TNI Deddy Suryadi mengunjungi Markas Komando Korps Marinir di Jakarta, Selasa (28/7/2026).   Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi TNI-Polri dalam menjaga stabilitas Jakarta sekaligus mendukung kelancaran berbagai agenda kenegaraan.   Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya diterima […]

  • Pembagian SHU Desa Sajau Hilir:Transfaransi Dijaga,Anggota Sepakat Pertegas Aturan Administrasi

    Pembagian SHU Desa Sajau Hilir:Transfaransi Dijaga,Anggota Sepakat Pertegas Aturan Administrasi

    • calendar_month Sunday, 26 Jul 2026
    • visibility 109
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAB,-SAJAU HILIR – Kegiatan penyaluran Sisa Hasil Usaha (SHU) periode berjalan telah dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026, di Desa Sajau Hilir.   Sebanyak kurang lebih 200 anggota hadir mengikuti kegiatan yang menjadi wujud kebersamaan dan kesejahteraan bersama ini. Setiap anggota berhak menerima SHU sebesar Rp1.290.000. Sesuai ketentuan yang disepakati, dilakukan pemotongan simpanan wajib sebesar […]

  • Dugaan Penyelewengan Solar PSN di PT SLG Tampa Rkb jadi Sorotan

    Dugaan Penyelewengan Solar PSN di PT SLG Tampa Rkb jadi Sorotan

    • calendar_month Saturday, 30 Mei 2026
    • visibility 219
    • 0Comment

    KOLAKA, MTN – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dialokasikan untuk Proyek Strategis Nasional kembali mencuat di Kabupaten Kolaka. Kali ini sorotan mengarah ke aktivitas tambang di wilayah IUP PT SLG yang disebut beroperasi tanpa RKB dan diduga menggunakan solar PSN secara ilegal. Berdasarkan penelusuran lapangan, solar PSN yang seharusnya digunakan untuk pembangunan […]

expand_less