Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

  • calendar_month Monday, 15 Jun 2026
  • visibility 161
  • comment 0 comment

MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk dan melakukan bongkar muat barang di area pasar. Namun, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang jelas mengenai dasar peraturan, tujuan penggunaan dana, serta pihak yang berwenang mengelola pungutan tersebut.

“Kami tidak keberatan membayar jika memang ada aturannya, tapi sampai sekarang belum ada surat edaran atau peraturan yang terpampang jelas. Kami takut ini pungutan liar atau tidak sesuai prosedur,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/6/2026).

Para sopir berharap pemerintah daerah atau pihak pengelola pasar segera memberikan klarifikasi. Mereka meminta agar dasar hukum penerapan biaya tersebut diumumkan secara transparan, termasuk rincian penggunaan dana agar dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum Terkait Pungutan dan Retribusi

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang harus memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 23A

“Segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Ini berarti setiap bentuk pungutan, termasuk retribusi daerah, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 27

“Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.”

“Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang ini.”

Artinya, jenis retribusi yang boleh dipungut sudah diatur secara limitatif dalam undang-undang. Jika biaya yang dimaksud merupakan retribusi jasa umum atau jasa usaha, maka harus sesuai dengan jenis yang diatur dalam UU ini dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).Pasal 156

“Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.”

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17

“Setiap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, materiil, dan administratif.”

Ini menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk penerapan biaya atau tarif, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga Saat Ini Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai kebijakan penerapan biaya bongkar muat tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, maupun pengelola Pasar Beringin Tarakan.

Para pihak diharapkan segera merespons keluhan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kegiatan distribusi barang dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Apakah kamu ingin saya tambahkan kutipan dari Peraturan Pemerintah atau Perda yang lebih spesifik jika nanti sudah ada informasi resminya?

  • Author: Kabiro Tarakan: Rahman

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapat Juara 2 Nasional, Jalan di Musi Rawas Dinilai Bak 'Kubangan Kerbau'

    Dapat Juara 2 Nasional, Jalan di Musi Rawas Dinilai Bak ‘Kubangan Kerbau’

    • calendar_month Wednesday, 29 Apr 2026
    • visibility 191
    • 0Comment

    MUSI RAWAS, MTN – Penghargaan Juara 2 tingkat nasional dalam Lomba Hari Jalan yang diberikan Kementerian PUPR RI kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menuai kontroversi. Alih-alih mendapat apresiasi, capaian tersebut justru mendapat sorotan tajam dari kalangan kontrol sosial. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai penghargaan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurut […]

  • Hasil Akhir Seleksi JPT Paratama Jambi 2026:Ini Daftar 3 Besar Untuk 5 Jabatan Strategis

    Hasil Akhir Seleksi JPT Paratama Jambi 2026:Ini Daftar 3 Besar Untuk 5 Jabatan Strategis

    • calendar_month Tuesday, 7 Jul 2026
    • visibility 405
    • 0Comment

    MTN-JAMBI – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka tahun 2026. Pengumuman ini menjadi tonggak penting dalam upaya pengisian 5 posisi strategis Eselon II yang kosong. Hasil ini tertuang dalam Surat Nomor 018/Pansel.JPT/Jambi/2026, yang juga mengacu pada rekomendasi resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) […]

  • Pemdes Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan 4,09 Hektare di Sajau Hilir

    Pemdes Fasilitasi Mediasi Konflik Lahan 4,09 Hektare di Sajau Hilir

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 190
    • 0Comment

    MTN -BULUNGAN–,23 Juni 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Sajau Hilir bergerak cepat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas sekitar 4,9 hektare di kawasan Sadihoring, meliputi wilayah Sajau Hilir dan Sajau Purau. Mediasi dilakukan untuk meredam ketegangan antara para pihak sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. Dalam pertemuan tersebut disepakati seluruh aktivitas di lokasi sengketa dihentikan sementara. Alat berat […]

  • Dua Kecamatan Bagian Pesisir Berau Krisis Air Bersih

    Dua Kecamatan Bagian Pesisir Berau Krisis Air Bersih

    • calendar_month Thursday, 11 Jun 2026
    • visibility 227
    • 0Comment

    MTN- BERAU, menjadi perhatian serius Masyarakat tanjung batu dan Maratua terkait krisis air bersih masih menjadi keluhan utama di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Berau. Hingga kini, warga di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, serta Kampung Payung-Payung dan Kampung Teluk Alulu di Kecamatan Maratua, masih menghadapi keterbatasan akses air bersih yang telah berlangsung sangat lama. […]

  • Sulsel Terapkan Pertanian Modern Di 91.340 Hektar Sawah

    Sulsel Terapkan Pertanian Modern Di 91.340 Hektar Sawah

    • calendar_month Monday, 20 Jul 2026
    • visibility 182
    • 0Comment

    MTN-MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kementerian Pertanian RI mempercepat pelaksanaan program Perluasan Penerapan Budi Daya Padi metode Pertanian Modern–Advanced Agricultural System (PM-AAS) di lahan seluas 91.340 hektare tahun 2026. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/7/2026), yang dibuka Sekretaris Daerah Jufri Rahman. Program ini menjadi langkah strategis meningkatkan […]

  • Wamensos Agus Jabo Priyono Turun Langsung ke NTT: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran & Warga Terlayani

    Wamensos Agus Jabo Priyono Turun Langsung ke NTT: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran & Warga Terlayani

    • calendar_month Saturday, 15 Agt 2026
    • visibility 186
    • 0Comment

    MTN-NTT, Kupang— Kehadiran Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono langsung di lokasi bencana menjadi bukti nyata keseriusan negara merespons gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026). Langkah cepat ini sekaligus memperkuat koordinasi penanganan pascabencana agar bantuan segera sampai ke tangan warga yang membutuhkan. Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, keberadaan […]

expand_less