Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk dan melakukan bongkar muat barang di area pasar. Namun, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang jelas mengenai dasar peraturan, tujuan penggunaan dana, serta pihak yang berwenang mengelola pungutan tersebut.

“Kami tidak keberatan membayar jika memang ada aturannya, tapi sampai sekarang belum ada surat edaran atau peraturan yang terpampang jelas. Kami takut ini pungutan liar atau tidak sesuai prosedur,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/6/2026).

Para sopir berharap pemerintah daerah atau pihak pengelola pasar segera memberikan klarifikasi. Mereka meminta agar dasar hukum penerapan biaya tersebut diumumkan secara transparan, termasuk rincian penggunaan dana agar dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum Terkait Pungutan dan Retribusi

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang harus memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 23A

“Segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Ini berarti setiap bentuk pungutan, termasuk retribusi daerah, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 27

“Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.”

“Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang ini.”

Artinya, jenis retribusi yang boleh dipungut sudah diatur secara limitatif dalam undang-undang. Jika biaya yang dimaksud merupakan retribusi jasa umum atau jasa usaha, maka harus sesuai dengan jenis yang diatur dalam UU ini dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).Pasal 156

“Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.”

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17

“Setiap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, materiil, dan administratif.”

Ini menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk penerapan biaya atau tarif, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga Saat Ini Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai kebijakan penerapan biaya bongkar muat tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, maupun pengelola Pasar Beringin Tarakan.

Para pihak diharapkan segera merespons keluhan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kegiatan distribusi barang dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Apakah kamu ingin saya tambahkan kutipan dari Peraturan Pemerintah atau Perda yang lebih spesifik jika nanti sudah ada informasi resminya?

  • Penulis: Kabiro Tarakan: Rahman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SABU 40 Kg Dari Negeri Jiran MALAYSIA Berlabu Di Pelabuhan Pare Pare

    SABU 40 Kg Dari Negeri Jiran MALAYSIA Berlabu Di Pelabuhan Pare Pare

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MTN-SULSEL– Narkoba 40 Kilogram(Kg) jenis sabu dari negeri jiran Malaysia kembali masuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui jalur laut, berlabuh di Pelabuhan Parepare. Gerak cepat,jajaran Polres Parepare yang bertugas berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut sehingga langsung diamankan berikut kurirnya. Selain sabu, pada pengungkapan tersebut polisi juga berhasil mengungkap narkotika jenis baru berupa etomidate yang […]

  • Ketum Asosiasi Media Nusantara Apresiasi Berdirinya PPMBLB Secara Sah dan Resmi di Kabupaten Berau

    Ketum Asosiasi Media Nusantara Apresiasi Berdirinya PPMBLB Secara Sah dan Resmi di Kabupaten Berau

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • visibility 160
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Ketua Umum Asosiasi Media Nusantara (AMN) menyampaikan apresiasi dan sambutan positif atas terbentuknya secara sah dan resmi Perkumpulan Pengusaha Material Bukan Logam dan Batuan (PP-MBLB) yang berkedudukan di Kabupaten Berau. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kehadiran wadah organisasi baru yang menaungi pelaku usaha di sektor tersebut. Dalam keterangannya, Ketua Umum […]

  • Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    Kondisi Akses Wisata Gunung Salak Memprihatinkan, Pengelolaan Dinilai Lepas Kendali

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • visibility 395
    • 0Komentar

    BOGOR, MTN – Kondisi di kawasan akses Wisata Taman Nasional Gunung Salak (TNGS), di Kampung Rainna, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, dinilai sangat memprihatinkan. Kawasan ini terkesan lepas dari kendali hukum akibat konflik internal yang belum terselesaikan serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Zainal Arifi, tokoh masyarakat setempat, menilai bahwa pemerintah desa hingga saat ini belum […]

  • Dua Kecamatan Bagian Pesisir Berau Krisis Air Bersih

    Dua Kecamatan Bagian Pesisir Berau Krisis Air Bersih

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MTN- BERAU, menjadi perhatian serius Masyarakat tanjung batu dan Maratua terkait krisis air bersih masih menjadi keluhan utama di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Berau. Hingga kini, warga di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, serta Kampung Payung-Payung dan Kampung Teluk Alulu di Kecamatan Maratua, masih menghadapi keterbatasan akses air bersih yang telah berlangsung sangat lama. […]

  • Pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Laporkan ke Polda Kaltara atas Dugaan KORUPSI dan MANIPULASI Data

    Pembebasan lahan Bandara Long Ampung di Laporkan ke Polda Kaltara atas Dugaan KORUPSI dan MANIPULASI Data

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • visibility 173
    • 0Komentar

    MTN,-Malinau.Dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data, pemalsuan surat, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan bandara di Desa Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara, Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut diserahkan pada pukul 10.41 WITA di ruang Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara dan diterima langsung oleh Ipda Ardhy. Pengaduan […]

  • Dugaan Pelanggaran KetenagaKerjaan Di PT.Jabontara Eka Karsa: Eks Karyawan Ungkap Saksi Tanpa Kompensasi Layak Hingga Praktek Pungli Kontrak Berau

    Dugaan Pelanggaran KetenagaKerjaan Di PT.Jabontara Eka Karsa: Eks Karyawan Ungkap Saksi Tanpa Kompensasi Layak Hingga Praktek Pungli Kontrak Berau

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • visibility 184
    • 0Komentar

    MTN-BERAU, Isu ketenagakerjaan yang melanda perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jabontara Eka Karsa (JEK) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur kini kian memanas. Setelah mencuatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon, sejumlah mantan pekerja mulai berani bersuara mengenai dugaan penahanan hak normatif hingga praktik pungutan liar (pungli) di internal manajemen perusahaan.Salah […]

expand_less