MTN-SULSEL,-MAKASSAR – Isu mengejutkan mencuat di dunia pendidikan Sulawesi Selatan: sebanyak 326 kepala sekolah jenjang SMA dan SMK dilaporkan mengajukan pengunduran diri secara massal.
Langkah ini muncul tak lama setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan terkait pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai bermasalah secara administratif.
Polemik ini kemudian memicu perdebatan antara Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi E DPRD Sulsel terkait langkah penyelesaian yang paling tepat.
Penjelasan Disdik: Evaluasi Sesuai Aturan, Belum Ada Indikasi Penggelapan
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap kepala sekolah dilakukan sesuai rekomendasi BPK, Inspektorat, serta aturan yang berlaku.
Ia menegaskan pentingnya membedakan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana keuangan.
“Sejauh ini belum ada indikasi penggelapan dana BOS.
Istilah penggelapan baru sah jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Temuan saat ini lebih banyak berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengelolaan anggaran,” tegas Iqbal.
Kebijakan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, di mana jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru ASN, sehingga pemberhentian bisa terjadi karena pelanggaran berat, permintaan sendiri, atau meninggal dunia. Hingga saat ini, surat persetujuan pengunduran diri belum dikeluarkan, karena proses evaluasi kinerja, integritas, dan tata kelola keuangan masih berjalan.
Pandangan DPRD: Minta Hentikan Pengunduran Diri, Masalah Sudah Diselesaikan
Berbeda dengan Disdik, Komisi E DPRD Sulsel menyoroti langkah ini dan meminta agar proses pengunduran diri massal dihentikan.
Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bahwa temuan BPK sudah ditindaklanjuti dan kekurangan dana telah dikembalikan oleh pihak sekolah.
“Persoalan administrasi sudah selesai dan dana yang kurang sudah disetor kembali. Kami menilai tidak perlu membebani jabatan kepala sekolah sebagai bentuk penyelesaian tambahan,” ungkap Andi Tenri.
Menurutnya, dialog bersama seluruh pihak lebih dibutuhkan daripada keputusan sepihak yang berisiko mengganggu kinerja pendidikan di tingkat sekolah.
Maksud, Tujuan, dan Makna Polemik Ini
Polemik ini menyasar tujuan yang sama namun pendekatan berbeda:
*Tujuan Disdik: Memastikan tata kelola dana BOS semakin tertib, akuntabel, dan memegang prinsip kehati-hatian sesuai aturan kepegawaian.
*Tujuan DPRD: Menjaga stabilitas kepemimpinan sekolah, menghargai upaya penyelesaian temuan, serta menghindari dampak negatif bagi proses belajar mengajar.
*Tujuan Bersama: Memperbaiki sistem pengelolaan anggaran sekolah agar dana BOS benar-benar bermanfaat maksimal bagi kemajuan siswa dan operasional pendidikan.
Pemerintah provinsi dan DPRD berharap segera menemukan titik temu, sehingga kepastian hukum bagi kepala sekolah dan keberlanjutan pelayanan pendidikan bagi siswa dapat terjamin.
At the moment there is no comment