Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Warga Kampung Birang Dan MANTARUNING Desak Penegakan Aturan:Operasi Tambang Diduga Langgar Jarak Aman Dan Keselamatan

Warga Kampung Birang Dan MANTARUNING Desak Penegakan Aturan:Operasi Tambang Diduga Langgar Jarak Aman Dan Keselamatan

  • calendar_month Wednesday, 29 Jul 2026
  • visibility 124
  • comment 0 comment

MTN,-KAMPUNG BIRANG, BERAU – Aktivitas penambangan batubara yang dilaksanakan PT Madhani Talatah Nusantara di wilayah Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, kini menuai keluhan tajam dari masyarakat MANTARUNING setempat.

Operasional yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman Masyarakat Mantaruning dan diduga melanggar ketentuan jarak aman, memicu kerusakan fisik bangunan, gangguan kenyamanan, hingga ancaman keselamatan warga Mantaruning
Keluhan yang berkembang di lapangan menunjukkan dampak nyata yang dirasakan warga Mantaruning, getaran peledakan (blasting) yang terlalu dekat menyebabkan tembok rumah warga Mantaruning retak, suara bising dan aktivitas alat berat mengganggu istirahat, serta debu batubara beterbangan mencemari lingkungan hunian.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Diduga Dilanggar

Keluhan masyarakat sejalan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018: Menetapkan jarak aman peledakan minimal 500 meter dari manusia dan pemukiman, serta wajib mematuhi kaidah teknis keselamatan pertambangan.
  • Permen LH No. 4 Tahun 2012: Mengatur jarak minimal aktivitas tambang terbuka sejauh 500 meter dari kawasan pemukiman warga.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
    • Pasal 22: Melarang perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan.
    • Pasal 53: Wajib mencegah dan menanggulangi dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan:
    • Pasal 110: Pemegang izin wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan mematuhi ketentuan teknis serta jarak aman operasi.
    • Pasal 158 jo Pasal 161: Pelanggaran ketentuan teknis izin dapat dikenai sanksi setara tanpa izin.
  • Kepmen LH No. 48 Tahun 1996: Menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan di kawasan pemukiman yang harus dipatuhi pelaku usaha

Harapan dan Tuntutan Masyarakat MANTARUNING

Warga menegaskan tidak menolak kehadiran investasi, namun menuntut kepatuhan terhadap hukum dan hak dasar yang terjamin:

  1. Pemerintah dan instansi berwenang segera melakukan inspeksi mendadak dan verifikasi kepatuhan izin serta jarak aman operasi;
  2. Perusahaan wajib menghentikan sementara aktivitas yang melanggar aturan hingga pemenuhan standar keselamatan dan lingkungan terpenuhi;
  3. Melakukan perbaikan dan pemulihan kerusakan bangunan serta lingkungan yang telah terdampak;
  4. Menjamin kenyamanan hidup, ketenangan, dan keamanan warga tanpa gangguan yang berlebihan akibat aktivitas tambang.
“Kami ingin hidup aman, tenang, dan sehat di tanah sendiri.
Mari kita jalankan aturan yang sudah disepakati bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar perwakilan warga.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait atas keluhan yang disampaikan warga.
  • Author: Jusmadon:Kabiro Berau

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less