Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Warga Kampung Birang Dan MANTARUNING Desak Penegakan Aturan:Operasi Tambang Diduga Langgar Jarak Aman Dan Keselamatan

Warga Kampung Birang Dan MANTARUNING Desak Penegakan Aturan:Operasi Tambang Diduga Langgar Jarak Aman Dan Keselamatan

  • calendar_month Wednesday, 29 Jul 2026
  • visibility 206
  • comment 0 comment

MTN,-KAMPUNG BIRANG, BERAU – Aktivitas penambangan batubara yang dilaksanakan PT Madhani Talatah Nusantara di wilayah Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, kini menuai keluhan tajam dari masyarakat MANTARUNING setempat.

Operasional yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman Masyarakat Mantaruning dan diduga melanggar ketentuan jarak aman, memicu kerusakan fisik bangunan, gangguan kenyamanan, hingga ancaman keselamatan warga Mantaruning
Keluhan yang berkembang di lapangan menunjukkan dampak nyata yang dirasakan warga Mantaruning, getaran peledakan (blasting) yang terlalu dekat menyebabkan tembok rumah warga Mantaruning retak, suara bising dan aktivitas alat berat mengganggu istirahat, serta debu batubara beterbangan mencemari lingkungan hunian.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Diduga Dilanggar

Keluhan masyarakat sejalan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018: Menetapkan jarak aman peledakan minimal 500 meter dari manusia dan pemukiman, serta wajib mematuhi kaidah teknis keselamatan pertambangan.
  • Permen LH No. 4 Tahun 2012: Mengatur jarak minimal aktivitas tambang terbuka sejauh 500 meter dari kawasan pemukiman warga.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
    • Pasal 22: Melarang perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan.
    • Pasal 53: Wajib mencegah dan menanggulangi dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan:
    • Pasal 110: Pemegang izin wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan mematuhi ketentuan teknis serta jarak aman operasi.
    • Pasal 158 jo Pasal 161: Pelanggaran ketentuan teknis izin dapat dikenai sanksi setara tanpa izin.
  • Kepmen LH No. 48 Tahun 1996: Menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan di kawasan pemukiman yang harus dipatuhi pelaku usaha

Harapan dan Tuntutan Masyarakat MANTARUNING

Warga menegaskan tidak menolak kehadiran investasi, namun menuntut kepatuhan terhadap hukum dan hak dasar yang terjamin:

  1. Pemerintah dan instansi berwenang segera melakukan inspeksi mendadak dan verifikasi kepatuhan izin serta jarak aman operasi;
  2. Perusahaan wajib menghentikan sementara aktivitas yang melanggar aturan hingga pemenuhan standar keselamatan dan lingkungan terpenuhi;
  3. Melakukan perbaikan dan pemulihan kerusakan bangunan serta lingkungan yang telah terdampak;
  4. Menjamin kenyamanan hidup, ketenangan, dan keamanan warga tanpa gangguan yang berlebihan akibat aktivitas tambang.
“Kami ingin hidup aman, tenang, dan sehat di tanah sendiri.
Mari kita jalankan aturan yang sudah disepakati bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar perwakilan warga.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait atas keluhan yang disampaikan warga.
  • Author: Jusmadon:Kabiro Berau

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAKIP 45: Penutupan MBG Momentum Evaluasi,Gizi & Pendidikan Tetap Proritas

    LAKIP 45: Penutupan MBG Momentum Evaluasi,Gizi & Pendidikan Tetap Proritas

    • calendar_month Sunday, 21 Jun 2026
    • visibility 176
    • 0Comment

    MTN-Lubuklinggau – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026 untuk efisiensi anggaran, perbaikan tata kelola, dan infrastruktur. Menanggapi hal itu, Ketua LAKI P45 Sumsel, Ahlul Fajri, menilai kebijakan ini menjadi momen evaluasi objektif untuk melihat dampak nyata program terhadap gizi anak. “Menurutnya, penghentian sementara […]

  • Pengelolaan Sepihak Tanpa Izin Resmi Sebabkan Kematian di Curug Ciparay

    Pengelolaan Sepihak Tanpa Izin Resmi Sebabkan Kematian di Curug Ciparay

    • calendar_month Sunday, 7 Jun 2026
    • visibility 436
    • 0Comment

    MTN BOGOR– Seorang pengunjung asal Jakarta Timur meninggal dunia setelah tenggelam di aliran sungai Curug Ciparay, kawasan Gunung Menir, Gunung Salak, Kecamatan Pamijahan. Peristiwa fatal ini terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian ini sekaligus membongkar praktik ilegal pengelolaan wilayah tersebut. Zaenal Aripin, Penggiat Anti Korupsi sekaligus Pengurus Divisi Hukum Perum Masyarakat Pamijahan […]

  • Kepsek SMPN 5 Welak Maksimus Jelatu Siap Bentuk Kelas Unggul Tahun Ajaran 2027

    Kepsek SMPN 5 Welak Maksimus Jelatu Siap Bentuk Kelas Unggul Tahun Ajaran 2027

    • calendar_month Friday, 17 Jul 2026
    • visibility 204
    • 0Comment

    MTN-MANGGARAI BARAT – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kecamatan Welak, Desa Semang, Kabupaten Manggarai Barat, Maksimus Jelatu, S.Pd., Gr., berkomitmen penuh membuka Kelas Unggul/Akselerasi mulai Tahun Ajaran 2027. Langkah ini disiapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta kesiapan siswa menghadapi perkembangan zaman. Dalam rapat koordinasi bersama dewan guru dan orang tua/wali murid, Maksimus menegaskan […]

  • Dua Kasus Korupsi Tanah Kas Desa,Lurah CondongCatur Di Tahan Polda DIY

    Dua Kasus Korupsi Tanah Kas Desa,Lurah CondongCatur Di Tahan Polda DIY

    • calendar_month Sunday, 5 Jul 2026
    • visibility 267
    • 0Comment

    MTN-DIY, SLEMAN – Kepala Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dan penyalahgunaan aset Tanah Kas Desa (TKD). Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dua lokasi lahan milik desa yang menjadi objek perkara adalah di wilayah Padukuhan Gandok serta lahan di Kalurahan Desa […]

  • WAMENSOS Ke Warga Pringsewu Serahkan Bantuan ATENSI

    WAMENSOS Ke Warga Pringsewu Serahkan Bantuan ATENSI

    • calendar_month Saturday, 13 Jun 2026
    • visibility 393
    • 0Comment

    MTN-Jakarta, – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI Agus Jabo Priyono menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp1.036.411.418 kepada masyarakat di Kabupaten Pringsewu, hari ini.Bantuan tersebut menyasar berbagai kelompok rentan, mulai dari lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, hingga keluarga yang membutuhkan dukungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Penyaluran bantuan dilakukan dalam rangka bakti sosial memperingati Hari […]

  • Salah Guna Aset Koperasi, LBH 545: Bukan untuk Maksiat!

    Alih Fungsi Bangunan Koperasi Jadi Sorotan, LBH 545 Minta Segera Ditertibkan

    • calendar_month Thursday, 7 Mei 2026
    • visibility 502
    • 0Comment

    BOGOR, MTN –  Sebuah bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai Koperasi Perah Susu di Jalan KH Abdul Hamid, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 545 memberikan teguran keras karena aset tersebut diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat usaha bernama “Warung 2 / Cafe”. Berdasarkan temuan di lapangan, […]

expand_less