MTN-BULUNGAN,-SAJAU HILIR – Rapat pembahasan permohonan pemanfaatan lahan desa untuk pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berlangsung khidmat dan menghasilkan kesepakatan bersama, difasilitasi langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umar beserta seluruh anggotanya di ruang kantor BPD, Rabu.
Permohonan penggunaan lahan ini diajukan oleh Lidia Lilin, S.Pd., yang juga Kepala Sekolah SD Negeri 005 sekaligus pengurus PAUD setempat, dengan usulan perencanaan pembangunan pada lahan berukuran 50 x 50 meter.
Seluruh tokoh dan elemen masyarakat memberikan dukungan penuh atas rencana tersebut, namun menyampaikan harapan agar aset berharga ini dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Krisman Yambo, tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai pejabat pemerintahan desa pada periode 2002–2013, mengingatkan makna mendalam dari lokasi tersebut.
“Lahan ini bukan sekadar tanah kosong. Di sini tersimpan perjalanan panjang, perdebatan, dan perjuangan berat warga masa lalu hingga akhirnya berhasil menetapkan lokasi pusat desa ini.
Oleh karena itu, saya memohon agar dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai peruntukan, mengingat masih banyak kebutuhan pembangunan desa di masa mendatang,” ucapnya dengan penuh haru.
Sementara itu, tokoh masyarakat lain, Mase Abbas, juga mengingat jelas proses panjang perjuangan memperoleh dan menetapkan lahan tersebut.
Ia berharap pemanfaatan kali ini menjadi bukti penghormatan sekaligus keberlanjutan cita-cita pendahulu desa.
Kepala Desa turut menyetujui dan mendukung rencana pembangunan ini.
Pemerintah desa memahami kebutuhan percepatan persiapan lokasi, mengingat Kementerian Pendidikan telah meminta kepastian lahan dari pengurus PAUD. Keterlambatan penetapan dikhawatirkan dapat mengakibatkan alokasi program dialihkan ke desa lain.
Berdasarkan musyawarah mufakat yang telah disepakati, pembangunan PAUD akan ditempatkan di lokasi yang berada di belakang fasilitas Bank Sampah dan Koperasi Mera Puti (KDMP), berbatasan langsung dengan akses jalan serta batas pemisah antara lahan warga dan lahan milik desa.
Keputusan ini menjadi tonggak penting: menghidupkan kembali semangat perjuangan masa lalu untuk melahirkan harapan baru bagi generasi penerus desa melalui pendidikan anak usia dini yang layak dan terjangkau.
At the moment there is no comment