Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Polemik Aset Tanah Berujung Penonaktifan,Kades Toto Utara Minta Pemeriksaan Objektif,Hingga Lapor Ke PRESIDEN

Polemik Aset Tanah Berujung Penonaktifan,Kades Toto Utara Minta Pemeriksaan Objektif,Hingga Lapor Ke PRESIDEN

  • calendar_month Wednesday, 12 Agt 2026
  • visibility 158
  • comment 0 comment

MTN-Jakarta — Ramla Djafar Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, angkat bicara terkait keputusan penonaktifan sementara dirinya dari jabatan kepala desa. Ia menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan sikapnya yang menolak membatalkan dokumen tanah yang sebelumnya telah ditandatanganinya.

Dalam keterangannya, Kades Toto Utara Ramla Djafar menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 21 Juli 2026. Saat itu dirinya dipanggil oleh Kepala Dinas Pemerintahan Desa untuk diminta membatalkan surat terkait dokumen tanah yang telah ditandatanganinya.

Ia mengaku menolak permintaan tersebut karena meyakini dokumen tanah yang ditandatanganinya bukan merupakan tanah milik pemerintah daerah.

“Saya menolak karena saya tahu pasti surat tanah yang saya tandatangani bukan milik daerah. Sesuai bukti hibah yang ada, tanah milik daerah hanya seluas 29.000 meter persegi, sementara yang dimasukkan dalam aset sekitar 80 ribu meter persegi tanpa bukti dokumen yang sah,” ujarnya kepada awak media melalui sambungan whatsapp.

Menurut dia, persoalan lainnya berkaitan dengan batas-batas tanah. Ia menyebut batas tanah yang diklaim sebagai aset daerah tidak sesuai dengan dokumen tanah yang telah ditandatanganinya.

Sehari kemudian, pada 22 Juli 2026, dirinya mengaku diundang Bupati Bone Bolango. Dalam pertemuan tersebut, menurut versinya, ia mendapat pilihan untuk membatalkan surat tersebut atau menghadapi konsekuensi penonaktifan sementara.

Karena tetap mempertahankan sikapnya, ia kemudian dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Saya menilai ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap saya. Namun saya tidak gentar sedikit pun. Berani karena benar, walaupun jabatan menjadi taruhannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil selama menjalankan tugas sebagai kepala desa apabila memang terdapat kesalahan.

“Kalau memang saya salah, buktikan melalui proses hukum dan pengadilan. Di mana bukti kesalahan saya?” tegasnya.

Klaim Berhasil Raih Sejumlah Prestasi

Di tengah polemik tersebut, Kades Toto Utara juga menyampaikan sejumlah prestasi yang menurutnya telah diraih Desa Toto Utara selama dirinya memimpin.

Beberapa di antaranya adalah penghargaan sebagai desa terbaik tingkat Provinsi Gorontalo dalam program Desa Cinta Statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penghargaan Treasury Award terkait pengelolaan keuangan desa dari Perbendaharaan Negara.

Selain itu, ia menyebut desanya memperoleh penghargaan dalam pengelolaan keuangan desa dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan penghargaan sebagai Desa Terbaik II dalam program Jaga Desa.

Desa Toto Utara juga disebut pernah menjadi perwakilan Provinsi Gorontalo dalam program Desa Pangan Aman tingkat nasional, menjadi desa binaan Kementerian Hukum dan HAM untuk program Desa Sadar HAM, serta menjadi desa binaan Bapas Gorontalo.

Ia juga menyebut dirinya meraih predikat peserta terbaik dalam Paralegal Justice Award yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan memperoleh gelar nonakademik NLP.

“Prestasi-prestasi tersebut saya raih dengan tujuan mengharumkan nama Bone Bolango. Saya bangga pernah memberikan yang terbaik untuk daerah,” ujarnya.

RDP DPRD Bahas Persoalan Penonaktifan

Sementara itu, persoalan penonaktifan tersebut juga telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bone Bolango pada 5 Agustus 2026.

Dalam RDP tersebut, Kades Toto Utara hadir didampingi suami dan seorang kuasa hukum. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango hadir Sekretaris Daerah, Asisten I dan Asisten III, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, serta Kepala Inspektorat yang didampingi enam orang kuasa hukum.

Menurut Kades Toto Utara, kedua belah pihak menyampaikan argumentasi masing-masing terkait persoalan yang terjadi.

“Dalam RDP, kedua belah pihak mempertahankan argumen masing-masing. Alhamdulillah RDP berjalan lancar,” katanya.

Dari RDP tersebut, DPRD Bone Bolango merekomendasikan agar kedua belah pihak menempuh langkah rekonsiliasi.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bone Bolango yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua, Ketua Komisi II dan III serta seluruh anggota DPRD Bone Bolango yang telah melaksanakan RDP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya hanya berharap ada keadilan. Jabatan bagi saya hanya sementara. Yang terpenting adalah tetap mempertahankan kebenaran dan membela hak masyarakat,” pungkasnya.

Surat Terbuka kepada Presiden dan Wakil Presiden

SURAT TERBUKA

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia

Bapak Prabowo Subianto

Wakil Presiden Republik Indonesia

Bapak Gibran Rakabuming Raka

di Jakarta

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan hormat,

Saya, Ramla Djafar Kepala Desa Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk ikhtiar untuk mencari keadilan dan menyampaikan secara langsung persoalan yang sedang saya hadapi kepada pimpinan tertinggi negara.

Saya ingin memberikan klarifikasi agar tidak terjadi informasi yang simpang siur mengenai penonaktifan sementara saya sebagai Kepala Desa Toto Utara.

Persoalan ini bermula pada 21 Juli 2026. Saya dipanggil oleh Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan diminta untuk membatalkan surat terkait dokumen tanah yang telah saya tandatangani.

Saya menolak permintaan tersebut karena berdasarkan dokumen yang saya miliki, saya meyakini tanah yang tercantum dalam surat tersebut bukan seluruhnya merupakan tanah milik pemerintah daerah.

Berdasarkan bukti hibah yang saya ketahui, tanah yang menjadi milik daerah disebut hanya sekitar 29.000 meter persegi. Sementara itu, terdapat aset yang dicatat dengan luas sekitar 80 ribu meter persegi yang menurut saya belum didukung bukti kepemilikan atau dokumen yang sah.

Selain itu, saya menemukan adanya persoalan mengenai batas-batas tanah yang menurut saya tidak sesuai dengan dokumen tanah yang saya tandatangani.

Pada 22 Juli 2026, saya kemudian diundang oleh Bupati Bone Bolango terkait rapat pembahasan aset tanah pemda. Dalam pertemuan tersebut, menurut yang saya alami, saya diminta memilih antara membatalkan surat tersebut atau menghadapi konsekuensi penonaktifan.

Saya tetap memilih mempertahankan apa yang menurut saya benar berdasarkan dokumen yang saya pegang.

Akibat sikap tersebut, saya kemudian dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Desa Toto Utara.

Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden yang saya hormati,

Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif, transparan dan sesuai hukum.

Apabila saya memang melakukan kesalahan, saya siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Namun apabila keputusan yang saya ambil didasarkan pada dokumen dan kepentingan untuk melindungi hak masyarakat, saya berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada aparatur desa yang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Saya juga ingin menyampaikan bahwa selama memimpin Desa Toto Utara, berbagai program dan prestasi telah kami raih. Di antaranya penghargaan Desa Cinta Statistik dari BPS, Desa Antikorupsi dari KPK, Treasury Award dalam pengelolaan keuangan desa, penghargaan pengelolaan keuangan desa dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, penghargaan Jaga Desa, Desa Pangan Aman tingkat nasional, Desa Sadar HAM, Desa Binaan Bapas Gorontalo serta prestasi dalam Paralegal Justice Award.

Bagi saya, seluruh penghargaan tersebut bukan semata-mata kebanggaan pribadi, melainkan bukti bahwa desa kami telah berusaha menjalankan pemerintahan secara baik.

Saya juga telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bone Bolango pada 5 Agustus 2026.

Dalam RDP tersebut, saya hadir bersama suami dan seorang kuasa hukum. Pemerintah daerah juga hadir dengan jajaran terkait, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten I dan III, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Kepala Inspektorat serta sejumlah kuasa hukum.

Kedua belah pihak telah menyampaikan argumentasi masing-masing. Alhamdulillah, RDP berjalan dengan lancar.

Dari pembahasan tersebut, muncul rekomendasi agar kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi.

Saya menghargai langkah DPRD Kabupaten Bone Bolango yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua, Ketua Komisi II dan III serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan persoalan ini.

Namun demikian, saya berharap proses rekonsiliasi tersebut tidak menghilangkan substansi persoalan, terutama mengenai status dan keabsahan dokumen serta kepemilikan tanah yang menjadi pokok permasalahan.

Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden,

Saya memohon perhatian dan pengawasan dari pemerintah pusat agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.

Saya tidak ingin persoalan ini menjadi konflik antara kepala desa dengan pemerintah daerah. Saya hanya ingin memastikan bahwa setiap keputusan mengenai aset dan tanah dilakukan berdasarkan dokumen yang sah serta tidak merugikan masyarakat.

Saya juga ingin memastikan bahwa kepala desa yang mempertahankan dokumen dan kepentingan masyarakat tidak serta-merta dianggap sebagai pembangkang hanya karena berbeda pendapat dengan atasannya.

Bagi saya, jabatan hanyalah amanah dan bersifat sementara. Yang lebih penting adalah mempertahankan integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Saya siap membuka seluruh dokumen yang saya miliki kepada pihak yang berwenang dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan.

Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden agar berkenan memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan memastikan adanya proses pemeriksaan yang adil, transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Semoga persoalan ini dapat menemukan jalan keluar yang terbaik dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya masyarakat Desa Toto Utara.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan penuh harapan kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat saya,

Ramla Djafar

Kepala Desa Toto Utara

Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo

  • Author: Kaperwil DKI Jakarta:Lucky Indrawan

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GUBERNUR KALTARA TARGETKAN EMAS DI MTQ NASIONAL2026,MALINAU SIAPKAN TRAINING CENTER KHUSUS

    GUBERNUR KALTARA TARGETKAN EMAS DI MTQ NASIONAL2026,MALINAU SIAPKAN TRAINING CENTER KHUSUS

    • calendar_month Thursday, 2 Jul 2026
    • visibility 653
    • 0Comment

    MTN–KALTARA,-BULUNGAN, Semangat dan optimisme membara di kalangan masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara). Pemerintah Provinsi bersama Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kaltara resmi mengumumkan langkah strategis untuk mempersiapkan kontingen terbaik guna menghadapi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional 2026 yang akan digelar di Semarang, Jawa Tengah. Sebagai bentuk keseriusan, akan dibentuk Training Center khusus di Kabupaten Malinau. Pusat […]

  • Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    Diduga KORUPSI dan Persengkongkolan Tender, LAKIP 45 Laporkan Proyek Jembatan Gantung di Lubuklinggau ke Kejaksaan

    • calendar_month Thursday, 30 Apr 2026
    • visibility 382
    • 0Comment

    LUBUKLINGGAU, MTN – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI Pejuang 45) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang serta dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tanggal 30/4/2026 sebagai bentuk kontrol […]

  • MTI Desak Percepatan RUU Sistranas demi Kejar Target Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan

    MTI Desak Percepatan RUU Sistranas demi Kejar Target Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan

    • calendar_month Tuesday, 4 Agt 2026
    • visibility 83
    • 0Comment

    MTN-Jakarta – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai penguatan regulasi dan kelembagaan menjadi faktor penting dalam mewujudkan target pembangunan sistem transportasi massal di 20 kota metropolitan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan ditargetkan selesai pada 2030.   Ketua Umum MTI Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD., M.M., IPU mengatakan, pemerintah telah memulai proyek […]

  • KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

    KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

    • calendar_month Tuesday, 16 Jun 2026
    • visibility 567
    • 0Comment

    MTN- KALBAR, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam penanganan perkara korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, institusi penegak hukum ini berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp115 Miliar. Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers […]

  • Bupati Malinau Resmikan Gedung SMPIT Insan Utama Malinau Penuh Makna: Prestasi Dan Ahlak Mulia

    Bupati Malinau Resmikan Gedung SMPIT Insan Utama Malinau Penuh Makna: Prestasi Dan Ahlak Mulia

    • calendar_month Thursday, 9 Jul 2026
    • visibility 412
    • 0Comment

    MTN-MALINAU – Peresmian Gedung Baru SMPIT Insan Utama Malinau bukan sekadar seremonial pembangunan fisik, melainkan menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau di bawah kepemimpinan Bupati Malinau dalam menghadirkan fasilitas pendidikan yang berkualitas dan layak bagi seluruh masyarakat. Kegiatan ini semakin bermakna dan menyentuh hati dengan hadirnya kisah inspiratif dari seorang siswa berprestasi, Nabila Abya […]

  • Isu Tambang Pasir di Kulisusu Barat, Keterlibatan Kepsek Jadi Sorotan

    Isu Tambang Pasir di Kulisusu Barat, Keterlibatan Kepsek Jadi Sorotan

    • calendar_month Sunday, 17 Mei 2026
    • visibility 330
    • 0Comment

    BUTON UTARA, MTN – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) dalam aktivitas tambang pasir ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi media beberapa awak media, seorang ASN inisial LMR yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek) diduga turut mengelola aktivitas penambangan pasir tanpa izin di […]

expand_less