Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » Antrean Mengular 1km di SPBU BATU PUTIH,Pasokan Pertalite hanya 8 Ton

Antrean Mengular 1km di SPBU BATU PUTIH,Pasokan Pertalite hanya 8 Ton

  • calendar_month Saturday, 5 Sep 2026
  • visibility 148
  • comment 0 comment

MTN-BERAU,-Batu Putih — Kelangkaan BBM jenis Pertalite melanda wilayah Batu Putih, Kabupaten Berau, memicu antrean kendaraan yang membentang hingga satu kilometer di SPBU setempat.

Kondisi ini memaksa pihak pengelola SPBU memberlakukan pembatasan jumlah pembelian agar stok yang terbatas dapat dinikmati seluruh warga.
Kondisi di Lapangan

Saat dikonfirmasi awak media, Heri, salah satu petugas SPBU Batu Putih, menjelaskan bahwa pasokan Pertalite yang dikirim ke lokasi tersebut sangat terbatas.

BBM yang datang ke SPBU Batu Putih hanya 8 ton.
Itulah sebabnya kami batasi pembelian — roda dua maksimal 5 liter, roda empat maksimal 25 liter per kendaraan. Tujuannya agar semua warga tetap mendapat bagian,” ungkap Heri.
Antrean kendaraan terpantau mengular panjang sejak pagi hari, dengan warga rela menunggu berjam-jam demi mendapatkan jatah BBM bersubsidi yang semakin langka.
Dasar Regulasi & Kebijakan

Pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada dasarnya diatur melalui kerangka hukum nasional, antara lain:

  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 — tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dikelola dengan prinsip keterbatasan volume dan pemerataan.
  • Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 — yang mulai berlaku 1 April 2026, menetapkan batas pembelian maksimal Pertalite 50 liter/hari untuk roda empat. Namun, dalam kondisi pasokan sangat terbatas seperti di Batu Putih, SPBU dapat menerapkan pembatasan tambahan secara operasional demi menjaga ketersediaan dan mencegah penimbunan.
  • Kebijakan Subsidi Tepat MyPertamina — mewajibkan penggunaan QR Code untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

Pembatasan yang diberlakukan di SPBU Batu Putih (5 liter untuk motor, 25 liter untuk mobil) merupakan langkah darurat berbasis kondisi pasokan di lapangan, bukan aturan nasional standar.

Pembatasan ini sah dilakukan pengelola SPBU dalam rangka:
  1. Pemerataan akses — agar tidak ada pihak yang mengambil berlebihan dan menutup peluang warga lain.
  2. Mencegah penimbunan & penyalahgunaan — mengingat volume kiriman hanya 8 ton, pembelian tanpa batas dapat menyebabkan stok habis dalam waktu singkat.
  3. Menjaga kelangsungan pelayanan — agar SPBU tetap dapat melayani warga dalam jangka waktu yang lebih panjang sebelum pasokan berikutnya tiba.

Warga Batu Putih berharap pemerintah daerah bersama PT Pertamina segera mengevaluasi dan menambah alokasi pasokan BBM untuk wilayah tersebut. Kelangkaan yang berulang dikhawatirkan mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat sehari-hari.

  • Author: Arfan:Wakabiro Berau

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less