Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Hukum » Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

  • calendar_month Friday, 27 Mar 2026
  • visibility 285
  • comment 0 comment

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah milik PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang beroperasi di kawasan transmigrasi tanpa izin resmi.

​Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, pada Kamis siang (26/3/2026), tim penyidik memamerkan sejumlah barang bukti hasil sitaan. Aset yang disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, tas mewah, hingga kendaraan mewah.

Detail Perkara dan Lokasi

Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi (kini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi). Kegiatan tambang tersebut berlokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan diketahui dilakukan tanpa mendapatkan izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tersangka yang Terlibat

Hingga saat ini, pihak penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Keenam tersangka tersebut terdiri dari:

  • ​3 orang mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
  • ​3 orang Direktur perusahaan dari JMB Group.

Transparansi Penanganan Kasus

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa publikasi hasil penyitaan ini adalah bentuk transparansi pihak kejaksaan dalam menangani perkara dugaan korupsi dan kegiatan ilegal di wilayah Kabupaten Kukar.

​”Konferensi pers hari ini adalah bentuk transparansi penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kukar,” ujar Toni Yuswanto di hadapan media.

​Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat teras Kejati Kaltim, di antaranya Kasidik Danang Prasetyo Dwiharjo, Asintel Abdul Muis Ali, Aspidsus Gusti Hamdani, Kasi Penkum Toni Yuswanto, dan Koordinator Jaksa Pidsus Hary Pallar.

​Pihak Kejati Kaltim memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat di Kalimantan Timur.(**tim**)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Ingkong ala Apresiasi Sinergi Antar Lembaga Gagalkan Penyeludupan 3,7 Ton Ganja

    Wagub Ingkong ala Apresiasi Sinergi Antar Lembaga Gagalkan Penyeludupan 3,7 Ton Ganja

    • calendar_month Sunday, 12 Jul 2026
    • visibility 90
    • 0Comment

    MTN-KALTARA, BULUNGAN– Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, S.E., M.Si., menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, atas keberhasilan kolaborasi lintas lembaga menggagalkan upaya penyelundupan jaringan narkotika internasional berupa 3,7 ton kuncup bunga ganja. Pencapaian ini merupakan bukti nyata kekuatan sinergi yang terjalin antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), […]

  • Kebakaran Melanda Tanjung Redeb,5 Rumah Ludes Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

    Kebakaran Melanda Tanjung Redeb,5 Rumah Ludes Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Monday, 13 Jul 2026
    • visibility 236
    • 0Comment

    MTN-BERAU – Musibah kebakaran besar melanda pemukiman warga di Jalan Pulau Panjang, RT.27, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada hari Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 siang. Api dengan cepat melahap bangunan di lokasi, namun beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Berdasarkan pantauan awak media MTN di lokasi, total […]

  • Luhut Lapor Presiden: Digitalisasi Bansos Di Perluas Ke Seluruh Indonesia

    Luhut Lapor Presiden: Digitalisasi Bansos Di Perluas Ke Seluruh Indonesia

    • calendar_month Wednesday, 15 Jul 2026
    • visibility 426
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan kemajuan signifikan program digitalisasi pemerintahan kepada Presiden. Berdasarkan keberhasilan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) di Banyuwangi, pemerintah kini resmi memperluas penerapan sistem ini ke 43 kabupaten/kota di 26 provinsi. Program ini diperkirakan akan menjangkau 38,7 juta penduduk atau setara 12,5 juta keluarga di […]

  • Pelepasan PKL SMKN 15 Merangin:Langkah Pertama Menjelajahi Dunia Kerja Sebenarnya!

    Pelepasan PKL SMKN 15 Merangin:Langkah Pertama Menjelajahi Dunia Kerja Sebenarnya!

    • calendar_month Thursday, 16 Jul 2026
    • visibility 191
    • 0Comment

    MTN-MAMPUN BARU – Suasana haru sekaligus semangat membara menyelimuti acara Pelepasan Praktek Kerja Lapangan (PKL) SMK Negeri 15 Merangin. Momen istimewa ini menjadi gerbang pembuka bagi para siswa untuk melangkah keluar dari ruang kelas, menyentuh langsung dunia kerja yang sesungguhnya! Acara berlangsung dengan khidmat dan meriah, diawali pembukaan oleh Pembawa Acara. Berturut-turut memberikan sambutan penuh […]

  • Pentingnya “Fundamental Gerakan Pramuka”:Pondasi Kuat Calon Pembina Dalam KPD Kwarda Jambi 2026

    Pentingnya “Fundamental Gerakan Pramuka”:Pondasi Kuat Calon Pembina Dalam KPD Kwarda Jambi 2026

    • calendar_month Sunday, 26 Jul 2026
    • visibility 153
    • 0Comment

    MTN-JAMBI – Hari kedua Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi tahun 2026 dibuka dengan materi krusial: “Fundamental Gerakan Pramuka.” Materi ini dibawakan oleh Kak H. Ricki Wahyudi, S.E., selama lima jam pelajaran penuh, menekankan pentingnya pondasi kuat dalam mencetak generasi Pramuka yang berkualitas. Bertempat di Gedung Swarna Bumi Mahmuddin, […]

  • LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    LSM Tidak Berwenang Panggil Kades,ini Batas Hukumnya

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 172
    • 0Comment

    MTN-SULTRA, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, atau meminta pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara paksa layaknya aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Romdani Putra, SH, yang akrab disapa Dhany, mantan aktivis HMI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurutnya, wewenang memanggil dan memeriksa secara hukum adalah […]

expand_less