Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
  • visibility 421
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MTN- KALBAR, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam penanganan perkara korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, institusi penegak hukum ini berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp115 Miliar.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Asipidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH, didampingi oleh Asisten Intelijen (Asintel), Yadi Rachmat Sunaryadi. Dalam kesempatan tersebut, ditampilkan pula bukti-bukti penyitaan berupa ratusan bungkus tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebagai bentuk nyata pemulihan aset negara.

“Menurut keterangan resmi Asipidsus Kejati Kalbar, Siju SH,”kepada Awak Media menerangkan Bahwa kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang menyoroti adanya kejanggalan dalam pengelolaan izin dan operasional pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Kepala Kejaksaan Tinggi setempat.
Secara hukum, perkara ini menyangkut pelanggaran terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bentuk pelanggaran dapat berupa penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau kecurangan dalam pemberian izin, pengelolaan dana, maupun pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun pusat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pelanggaran terkait tata kelola dapat mencakup ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, pelanggaran wilayah konsesi, hingga kewajiban pembayaran iuran royalti, pajak, atau penerimaan negara lainnya yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Mengatur bahwa setiap pengelolaan aset dan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Kerugian negara sebesar Rp115 miliar bukanlah angka yang kecil. Nilai tersebut memiliki dampak yang sangat luas dan bersifat sistemik, tidak hanya berdampak pada angka di atas kertas, tetapi juga secara nyata dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah:
 Uang yang seharusnya masuk ke kas negara dan daerah hilang, sehingga mengurangi kapasitas fiskal untuk membiayai program-program pembangunan nasional dan daerah.

Korupsi di sektor strategis seperti pertambangan merusak iklim investasi dan menciptakan distorsi pasar yang tidak sehat.

Penyalahgunaan wewenang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dana yang hilang seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, serta fasilitas umum lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Seringkali, praktik pertambangan yang tidak taat aturan juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, pencemaran sungai, dan kerusakan lahan yang merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

Manfaat dari kekayaan alam yang melimpah tidak dinikmati secara adil oleh masyarakat setempat, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir pihak tertentu.

“Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menyelamatkan Rp115 miliar ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memproses pelaku hukum, tetapi yang lebih penting adalah upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) agar uang rakyat dapat kembali digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut korupsi dan pengelolaan sumber daya alam. Laporan masyarakat adalah mata dan telinga kami dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Siju SH.
Dengan adanya Tindakan Tegas ini,Diharapkan Dapat Menjadi Epek Jerah(Deterrent effect) Sekaligus Memastikan bahwa Kekayaan Alam indonesia,Khususnya di kalimantan barat Benar benar Di kelola secara transfaran,akuntabel dan memberikan Mamfaat sebesar besarnya bagi kemakmuran Rakyat.
  • Penulis: TIM Redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum Pemuda Minta BPK dan Kejaksaan Audit Pengadaan di Dinas Pendidikan Musi Rawas

    Forum Pemuda Minta BPK dan Kejaksaan Audit Pengadaan di Dinas Pendidikan Musi Rawas

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • visibility 177
    • 0Komentar

    SUMSEL, MTN – Forum Lintas Pemuda Silampari meminta BPK RI dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap pengadaan barang dan tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas. Permintaan ini disampaikan Aktivis Kebijakan Publik, Ahmad J Prayogi, Selasa (26/5/2026), merespons sejumlah persoalan yang menuai perhatian publik. Menurut Ahmad, masalah yang […]

  • Menjelang Peresmian Presiden, PPWI Butur Desak RSUD Lunasi Tuntas Hak Vendor

    Menjelang Peresmian Presiden, PPWI Butur Desak RSUD Lunasi Tuntas Hak Vendor

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 560
    • 0Komentar

    BUTON UTARA, MTN – Menjelang rencana peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara Tipe C oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Buton Utara, Laode Yus Asman, melontarkan desakan keras agar pihak RSUD segera menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada para vendor bukan dengan skema cicilan, melainkan dibayar lunas. Desakan ini bukan tanpa […]

  • Diduga Melanggar UU KIP, Proyek Semenisasi di Gunung Tabur Berjalan Misterius

    Diduga Melanggar UU KIP, Proyek Semenisasi di Gunung Tabur Berjalan Misterius

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • visibility 422
    • 0Komentar

    BERAU – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur berupa semenisasi jalan dan pembuatan parit (drainase) di kawasan Batu-Batu Riverside, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, menuai kritik tajam.  Proyek yang diduga didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini disorot karena berjalan layaknya “proyek siluman”, sebab tidak ada satu pun papan nama proyek yang terpasang di lokasi […]

  • GAYA HIDUP HEDON,JANDA DI KENDARI GELAPKAN PULUHAN KENDARAAN RENTAL

    GAYA HIDUP HEDON,JANDA DI KENDARI GELAPKAN PULUHAN KENDARAAN RENTAL

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • visibility 149
    • 0Komentar

      MTN- SULTRA,KENDARI – Tim Unit II Subdit II Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F asal Kota Kendari. Pelaku ditangkap usai terbukti menggelapkan lima unit mobil bermerk Honda milik sejumlah pemilik usaha penyewaan kendaraan. “Pada hari Minggu kemarin, kami telah menahan seorang perempuan karena diduga kuat […]

  • SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    SUPIR TRUCK Keluhkan Biaya Bongkar Muat Rp.50 Ribu Di Pasar Beringin TARAKAN

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MTN-TARAKAN – Sejumlah sopir truk pengangkut barang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 per kendaraan saat melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Pasar Beringin, Tarakan. Para sopir menuntut penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Menurut keterangan yang diterima, biaya tersebut dikenakan setiap kali truk masuk […]

  • Gubernur Rudi Mas’ud Beri Sinyal Kuat:RSUD Tanjung Redeb Segera Beroperasi

    Gubernur Rudi Mas’ud Beri Sinyal Kuat:RSUD Tanjung Redeb Segera Beroperasi

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MTN-BERAU, Tanjung Redeb– Harapan masyarakat Kabupaten Berau untuk segera menikmati fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih baik di gedung baru RSUD Tanjung Redeb kini semakin nyata dan terbuka lebar. Hal tersebut menjadi semakin pasti setelah Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan rumah sakit tersebut pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam kunjungannya, […]

expand_less