MTN- KALBAR, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam penanganan perkara korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, institusi penegak hukum ini berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp115 Miliar.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Asipidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH, didampingi oleh Asisten Intelijen (Asintel), Yadi Rachmat Sunaryadi. Dalam kesempatan tersebut, ditampilkan pula bukti-bukti penyitaan berupa ratusan bungkus tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebagai bentuk nyata pemulihan aset negara.
“Menurut keterangan resmi Asipidsus Kejati Kalbar, Siju SH,”kepada Awak Media menerangkan Bahwa kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang menyoroti adanya kejanggalan dalam pengelolaan izin dan operasional pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Kepala Kejaksaan Tinggi setempat.
Secara hukum, perkara ini menyangkut pelanggaran terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bentuk pelanggaran dapat berupa penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau kecurangan dalam pemberian izin, pengelolaan dana, maupun pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun pusat.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pelanggaran terkait tata kelola dapat mencakup ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, pelanggaran wilayah konsesi, hingga kewajiban pembayaran iuran royalti, pajak, atau penerimaan negara lainnya yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur bahwa setiap pengelolaan aset dan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Kerugian negara sebesar Rp115 miliar bukanlah angka yang kecil. Nilai tersebut memiliki dampak yang sangat luas dan bersifat sistemik, tidak hanya berdampak pada angka di atas kertas, tetapi juga secara nyata dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah:
“ Uang yang seharusnya masuk ke kas negara dan daerah hilang, sehingga mengurangi kapasitas fiskal untuk membiayai program-program pembangunan nasional dan daerah.
Korupsi di sektor strategis seperti pertambangan merusak iklim investasi dan menciptakan distorsi pasar yang tidak sehat.
Penyalahgunaan wewenang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dana yang hilang seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, serta fasilitas umum lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Seringkali, praktik pertambangan yang tidak taat aturan juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, pencemaran sungai, dan kerusakan lahan yang merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
Manfaat dari kekayaan alam yang melimpah tidak dinikmati secara adil oleh masyarakat setempat, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir pihak tertentu.
“Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menyelamatkan Rp115 miliar ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memproses pelaku hukum, tetapi yang lebih penting adalah upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) agar uang rakyat dapat kembali digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut korupsi dan pengelolaan sumber daya alam. Laporan masyarakat adalah mata dan telinga kami dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Siju SH.
Dengan adanya Tindakan Tegas ini,Diharapkan Dapat Menjadi Epek Jerah(Deterrent effect) Sekaligus Memastikan bahwa Kekayaan Alam indonesia,Khususnya di kalimantan barat Benar benar Di kelola secara transfaran,akuntabel dan memberikan Mamfaat sebesar besarnya bagi kemakmuran Rakyat.
Saat ini belum ada komentar