Breaking News
light_mode
Trending Tags
Home » Ekonomi » KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

KEJATI KALBAR Selamatkan Uang Negara Rp,115 Miliar Dari Kasus KORUPSI Pertambangan Bauksit

  • calendar_month Tuesday, 16 Jun 2026
  • visibility 566
  • comment 0 comment
MTN- KALBAR, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam penanganan perkara korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, institusi penegak hukum ini berhasil menyelamatkan kerugian negara yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp115 Miliar.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Asipidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH, didampingi oleh Asisten Intelijen (Asintel), Yadi Rachmat Sunaryadi. Dalam kesempatan tersebut, ditampilkan pula bukti-bukti penyitaan berupa ratusan bungkus tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebagai bentuk nyata pemulihan aset negara.

“Menurut keterangan resmi Asipidsus Kejati Kalbar, Siju SH,”kepada Awak Media menerangkan Bahwa kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang menyoroti adanya kejanggalan dalam pengelolaan izin dan operasional pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Kepala Kejaksaan Tinggi setempat.
Secara hukum, perkara ini menyangkut pelanggaran terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bentuk pelanggaran dapat berupa penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau kecurangan dalam pemberian izin, pengelolaan dana, maupun pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun pusat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pelanggaran terkait tata kelola dapat mencakup ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, pelanggaran wilayah konsesi, hingga kewajiban pembayaran iuran royalti, pajak, atau penerimaan negara lainnya yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Mengatur bahwa setiap pengelolaan aset dan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Kerugian negara sebesar Rp115 miliar bukanlah angka yang kecil. Nilai tersebut memiliki dampak yang sangat luas dan bersifat sistemik, tidak hanya berdampak pada angka di atas kertas, tetapi juga secara nyata dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah:
“ Uang yang seharusnya masuk ke kas negara dan daerah hilang, sehingga mengurangi kapasitas fiskal untuk membiayai program-program pembangunan nasional dan daerah.

Korupsi di sektor strategis seperti pertambangan merusak iklim investasi dan menciptakan distorsi pasar yang tidak sehat.

Penyalahgunaan wewenang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dana yang hilang seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, serta fasilitas umum lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Seringkali, praktik pertambangan yang tidak taat aturan juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, pencemaran sungai, dan kerusakan lahan yang merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

Manfaat dari kekayaan alam yang melimpah tidak dinikmati secara adil oleh masyarakat setempat, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir pihak tertentu.

“Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menyelamatkan Rp115 miliar ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memproses pelaku hukum, tetapi yang lebih penting adalah upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) agar uang rakyat dapat kembali digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut korupsi dan pengelolaan sumber daya alam. Laporan masyarakat adalah mata dan telinga kami dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Siju SH.
Dengan adanya Tindakan Tegas ini,Diharapkan Dapat Menjadi Epek Jerah(Deterrent effect) Sekaligus Memastikan bahwa Kekayaan Alam indonesia,Khususnya di kalimantan barat Benar benar Di kelola secara transfaran,akuntabel dan memberikan Mamfaat sebesar besarnya bagi kemakmuran Rakyat.
  • Author: TIM Redaktur

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • MATEL CIBUNGBULANG BERULAH LAGI ALIANSI ORMAS LAKUKAN PENYISIRAN

    MATEL CIBUNGBULANG BERULAH LAGI ALIANSI ORMAS LAKUKAN PENYISIRAN

    • calendar_month Tuesday, 23 Jun 2026
    • visibility 119
    • 0Comment

    MTN-Cibungbulang, Bogor – Wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor kembali diresahkan dengan tindakan penarikan sepeda motor secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kolektor atau yang akrab disapa masyarakat dengan sebutan Matel. Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu, 2025. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat yang memiliki […]

  • Pemerintah Desa dan BPD Sajau Hilir Bentuk Panitia HUT RI Ke-81,Usung Motto “Bersatu,Berkarya,Mengabdi”

    Pemerintah Desa dan BPD Sajau Hilir Bentuk Panitia HUT RI Ke-81,Usung Motto “Bersatu,Berkarya,Mengabdi”

    • calendar_month Tuesday, 14 Jul 2026
    • visibility 264
    • 0Comment

    MTN-BULUNGAN,-TANJUNG PALAS TIMUR – Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sajau Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara resmi membentuk Panitia Pelaksana Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Pembentukan panitia ini ditandai dengan ditetapkannya susunan kepanitiaan oleh Kepala Desa Sajau Hilir, Syahrir. Kegiatan peringatan HUT RI tahun ini […]

  • Bupati Malinau Resmikan Gedung SMPIT Insan Utama Malinau Penuh Makna: Prestasi Dan Ahlak Mulia

    Bupati Malinau Resmikan Gedung SMPIT Insan Utama Malinau Penuh Makna: Prestasi Dan Ahlak Mulia

    • calendar_month Thursday, 9 Jul 2026
    • visibility 412
    • 0Comment

    MTN-MALINAU – Peresmian Gedung Baru SMPIT Insan Utama Malinau bukan sekadar seremonial pembangunan fisik, melainkan menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau di bawah kepemimpinan Bupati Malinau dalam menghadirkan fasilitas pendidikan yang berkualitas dan layak bagi seluruh masyarakat. Kegiatan ini semakin bermakna dan menyentuh hati dengan hadirnya kisah inspiratif dari seorang siswa berprestasi, Nabila Abya […]

  • SMAN 6 Merangin Bergerak Cegah Pernikahan Dini & Pergaulan Bebas

    SMAN 6 Merangin Bergerak Cegah Pernikahan Dini & Pergaulan Bebas

    • calendar_month Tuesday, 21 Jul 2026
    • visibility 275
    • 0Comment

    MTN-JAMBI,-MERANGIN — Demi membentengi generasi muda dari bahaya pernikahan dini dan pergaulan bebas, SMAN 6 Merangin menggelar kegiatan sosialisasi yang penuh makna, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah nyata sekolah dalam memperkuat pendidikan karakter dan pendidikan agama sebagai kompas pengambilan keputusan yang tepat bagi para siswa. Hadir memberikan pemahaman langsung, Kasat Binmas Polres Merangin beserta […]

  • Diduga Proyek Siluman:Jalan Haji Tambrin Tanpa Papan Proyek,Warga Tanjung Selor Bingung, jawaban Pekerja Semakin Menambah Tanda Tanya???

    Diduga Proyek Siluman:Jalan Haji Tambrin Tanpa Papan Proyek,Warga Tanjung Selor Bingung, jawaban Pekerja Semakin Menambah Tanda Tanya???

    • calendar_month Sunday, 26 Jul 2026
    • visibility 290
    • 0Comment

    MTN,-BULUNGAN,-TANJUNG SELOR – Aktivitas pembangunan terus berjalan lancar di lokasi Jalan Haji Tamrin, tepatnya di belakang Pasar Induk, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang terpasang di lokasi kegiatan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kebingungan sekaligus pertanyaan besar dari masyarakat sekitar. Warga tidak mengetahui secara pasti siapa […]

  • TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

    TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

    • calendar_month Friday, 7 Agt 2026
    • visibility 132
    • 0Comment

    MTN-JAKARTA – TNI Angkatan Darat bersama Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kota Semarang menyepakati kerja sama pengelolaan sampah berbasis teknologi sebagai langkah mempercepat penanganan persoalan sampah sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.   Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama di Aula Jati […]

expand_less