MTN-KALTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Wakil Gubernur, Ingkong Ala, S.E., M.Si., secara resmi mengikuti acara Penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan terhadap Proyek Karbon dan Peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (6/7) ini dilaksanakan secara daring (video conference) dari Ruang Kerja Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Kaltara, dan dipusatkan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Acara ini dibuka secara langsung oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni.
Langkah Strategis Sesuai Regulasi
Keikutsertaan Wagub Ingkong Ala dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung kebijakan nasional pengelolaan sumber daya alam yang berbasis pada prinsip kelestarian lingkungan dan ekonomi hijau.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang perdagangan karbon dan pengelolaan hutan lestari, proyek ini memiliki tujuan strategis untuk:Optimalisasi Fungsi Hutan: Memanfaatkan potensi jasa lingkungan khususnya penyerapan dan penyimpanan karbon sebagai nilai ekonomi yang sah.Kepatuhan Hukum: Memastikan setiap kegiatan usaha dan konservasi berjalan sesuai dengan izin dan persetujuan yang dikeluarkan oleh Kementerian, sehingga tercipta tata kelola yang legal dan akuntabel.Kesejahteraan Daerah: Menjadikan sektor kehutanan tidak hanya sebagai pelindung ekosistem, tetapi juga sebagai sumber pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui skema perdagangan karbon yang transparan.
Visi Membangun Kaltara Hijau dan Maju
Dengan diterbitkannya persetujuan ini, diharapkan Kalimantan Utara dapat segera merealisasikan proyek-proyek karbon yang memberikan manfaat ganda: menjaga kelestarian hutan hujan tropis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Peresmian Sentra Karbon Kehutanan juga menjadi simbol transformasi pengelolaan hutan menuju sistem yang lebih modern, terukur, dan berorientasi pada masa depan yang rendah emisi karbon.
At the moment there is no comment