Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

  • account_circle (Adm/hrs)
  • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTARA, MTN – (10/2/2026) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021.

​Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

​SMDN (Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun 2021).

SF (Ketua DPD Asita Kaltara Periode 2020-2025).

​MI (Pihak ketiga atau rekanan pelaksana).

Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

​Namun, satu tersangka lainnya yakni MI, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Kaltara pun secara resmi menetapkan MI sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga terancam subsidiair Pasal 604 KUHP baru serta pasal penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D., membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut penyalahgunaan dana hibah daerah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor pariwisata di Kalimantan Utara.

​Kejati Kaltara berkomitmen untuk terus mengejar tersangka MI yang berstatus DPO dan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara.

  • Penulis: (Adm/hrs)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

    Aktifitas Galian C disorot YLBH, Ribuan Pekerja Jadi Korban

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Adm
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BERAU. MTN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) secara resmi menyuarakan keprihatina mendalam terhadap aktivitas tambang material Galian C, di Kabupaten Berau, sejak awal Januari 2026. Peraturan yang dinilai tidak solutif yang telah menyebabkan efek domino, dan menghancurkan ekonomi masyarakat kecil dan melumpuhkan agenda pembangunan daerah. Rakyat Jadi Korban Kekakuan B irokrasi Ketua YLBH KITA […]

  • Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Hrs
    • visibility 193
    • 0Komentar

    BERAU. MTN – Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang Berau Pemandangan berbeda terlihat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Gunung Tabur baru-baru ini. Kehadiran Pangeran Hadi Ningrat bersama jajaran Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur di barisan terdepan menjadi sorotan utama, menandakan kuatnya sinergi antara tatanan kultural dan perencanaan […]

  • Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal photo_camera 1

    Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari PT JMB Group Terkait Kasus Tambang Batubara Ilegal

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle editor media tipikor kaltim
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah milik PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang beroperasi di kawasan transmigrasi tanpa izin resmi. ​Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 8 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, […]

  • Pasukan Merah 1001 Mandau dan Pol Adat, Ormas Galak Kawal Kelompok Tani UBM Persiapan Melakukan Aksi

    Pasukan Merah 1001 Mandau dan Pol Adat, Ormas Galak Kawal Kelompok Tani UBM Persiapan Melakukan Aksi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Adam
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BERAU – Ketegangan agraria kembali memuncak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ormas Pasukan Merah 1001 Mandau Kaltim bersama Serdadu Pol Adat, Ormas Galak secara resmi menyatakan sikap untuk berdiri di barisan terdepan mendampingi Kelompok Tani UBM yang menjadi korban dugaan penggusuran paksa oleh perusahaan tambang batu bara, PT Berau Coal. Sebagai bentuk perlawanan, aliansi masyarakat […]

  • SDN 001 Teluk Alulu, Anggaran Ditambah, Kualitas RAB Disorot

    SDN 001 Teluk Alulu, Anggaran Ditambah, Kualitas RAB Disorot

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle (boni/HARIS)
    • visibility 174
    • 0Komentar

    BERAU. mediatipikornusantara.com –  Senin, 16 Februari 2026 Pembangunan gedung sekolah SD Negeri 001 Teluk Alulu di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Di tengah rencana pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran tambahan, kondisi fisik bangunan justru memicu pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran […]

  • Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle (Boni/hrs) 
    • visibility 253
    • 0Komentar

    BERAU, mediatipikornusantara.com –   Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Lapangan Sepak Bola Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan roda empat. Kebijakan ini memicu reaksi dari pemuda setempat yang mengkhawatirkan kerusakan fasilitas olahraga satu-satunya di wilayah tersebut. Antisipasi Lonjakan Wisatawan Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim di lapangan, alih fungsi lahan […]

expand_less