Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

  • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
  • visibility 305
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTARA, MTN – (10/2/2026) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021.

​Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

​SMDN (Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun 2021).

SF (Ketua DPD Asita Kaltara Periode 2020-2025).

​MI (Pihak ketiga atau rekanan pelaksana).

Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

​Namun, satu tersangka lainnya yakni MI, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Kaltara pun secara resmi menetapkan MI sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga terancam subsidiair Pasal 604 KUHP baru serta pasal penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D., membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut penyalahgunaan dana hibah daerah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor pariwisata di Kalimantan Utara.

​Kejati Kaltara berkomitmen untuk terus mengejar tersangka MI yang berstatus DPO dan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara.

  • Penulis: (Adm/hrs)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    Asosiasi Media Nusantara Dibentuk, Pemerintah Berau Harap Jaga Independensi

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BERAU, MTN – Terbentuknya Asosiasi Media Nusantara (AMN) di Nusantara berkantor di Kabupaten Berau pada 25 April 2025 diapresiasi. Organisasi yang menghimpun pemilik media siber dan insan pers ini diharapkan mampu meningkatkan standarisasi kualitas jurnalistik serta membentuk ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau, H. Didi Rahmadi, S.Sos., […]

  • Sengketa Kendaraan Diduga Libatkan Oknum Polisi, Penyelesaian Damai Buntu

    Sengketa Kendaraan Diduga Libatkan Oknum Polisi, Penyelesaian Damai Buntu

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • visibility 222
    • 0Komentar

    MTN-KENDARI,–Sengketa kepemilikan kendaraan bermotor diduga melibatkan oknum kepolisian mencuat di Sulawesi Tenggara. Pemilik sah Toyota Yaris Cross warna hitam merasa dirugikan lantaran kendaraannya dikuasai pihak ketiga tanpa bukti hukum yang jelas, sementara upaya penyelesaian damai melalui Polres Kolaka Utara belum membuahkan hasil. Kasus bermula dari perjanjian pemakaian sekaligus pembayaran bertahap antara pemilik dengan warga berinisial […]

  • Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • visibility 412
    • 0Komentar

    BERAU. MTN – Sinergi Adat dan Modernitas, Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur Kawal Musrenbang Berau Pemandangan berbeda terlihat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Gunung Tabur baru-baru ini. Kehadiran Pangeran Hadi Ningrat bersama jajaran Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur di barisan terdepan menjadi sorotan utama, menandakan kuatnya sinergi antara tatanan kultural dan perencanaan […]

  • Obat Kosong di Puskesmas Samaturu Hak Kesehatan Pasien Terabaikan

    Obat Kosong di Puskesmas Samaturu Hak Kesehatan Pasien Terabaikan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • visibility 173
    • 0Komentar

    BUTON UTARA, MTN –  Kekosongan obat di Puskesmas Samaturu berujung pada rujukan pasien ke RS SMS Berjaya pada Minggu, 17 Mei 2026. Saat tiba di rumah sakit, dokter sampai mempertanyakan keterlambatan penanganan. “Kenapa lambat sekali dirujuk? Pasien sudah dalam keadaan lemah begini,” ujar dokter kepada keluarga pasien, menurut penuturan orang tua pasien. Keluarga pasien mengaku […]

  • POLDA KALBAR Berhasil Menyita BBM Subsudi 17 Drum Jenis Pertalite Di kayong utara Hasil Kongkalikong

    POLDA KALBAR Berhasil Menyita BBM Subsudi 17 Drum Jenis Pertalite Di kayong utara Hasil Kongkalikong

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MTN,-KALBAR,KAYONG UTARA – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar oleh aparat kepolisian di Kabupaten Kayong Utara. Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil menyita 17 drum berisi Pertalite yang diduga kuat dipasok dari sebuah SPBU di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Dalam penggerebekan tersebut, polisi mencegat dua unit […]

  • Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

    Tangki 10 Ribu Liter Milik PT Lintas Cahaya Alam Terus Beraksi Di Lokasi PT SLG & PT Rimau Bungkam

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • visibility 204
    • 0Komentar

    KOLAKA, MTN – Dugaan praktik penambangan liar, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta kerja sama terorganisir untuk melakukan kegiatan di luar aturan hukum di wilayah Kabupaten Kolaka semakin kuat buktinya, bahkan makin menguat setelah muncul sikap tertutup dan tindakan yang justru memperkuat kecurigaan saat pihak terkait diminta memberikan keterangan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan yang dilakukan […]

expand_less