Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

Diduga Korupsi Hibah Aplikasi ASITA, Kejati Kaltara Tahan Plt Kadispar dan Ketua DPD ASITA

  • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
  • visibility 304
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTARA, MTN – (10/2/2026) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021.

​Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

​SMDN (Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun 2021).

SF (Ketua DPD Asita Kaltara Periode 2020-2025).

​MI (Pihak ketiga atau rekanan pelaksana).

Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

​Namun, satu tersangka lainnya yakni MI, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Kaltara pun secara resmi menetapkan MI sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga terancam subsidiair Pasal 604 KUHP baru serta pasal penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D., membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut penyalahgunaan dana hibah daerah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor pariwisata di Kalimantan Utara.

​Kejati Kaltara berkomitmen untuk terus mengejar tersangka MI yang berstatus DPO dan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara.

  • Penulis: (Adm/hrs)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasukan Merah 1001 Mandau dan Pol Adat, Ormas Galak Kawal Kelompok Tani UBM Persiapan Melakukan Aksi

    Pasukan Merah 1001 Mandau dan Pol Adat, Ormas Galak Kawal Kelompok Tani UBM Persiapan Melakukan Aksi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • visibility 288
    • 0Komentar

    BERAU – Ketegangan agraria kembali memuncak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ormas Pasukan Merah 1001 Mandau Kaltim bersama Serdadu Pol Adat, Ormas Galak secara resmi menyatakan sikap untuk berdiri di barisan terdepan mendampingi Kelompok Tani UBM yang menjadi korban dugaan penggusuran paksa oleh perusahaan tambang batu bara, PT Berau Coal. Sebagai bentuk perlawanan, aliansi masyarakat […]

  • WAMENSOS Ke Warga Pringsewu Serahkan Bantuan ATENSI

    WAMENSOS Ke Warga Pringsewu Serahkan Bantuan ATENSI

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • visibility 311
    • 0Komentar

    MTN-Jakarta, – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI Agus Jabo Priyono menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp1.036.411.418 kepada masyarakat di Kabupaten Pringsewu, hari ini.Bantuan tersebut menyasar berbagai kelompok rentan, mulai dari lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, hingga keluarga yang membutuhkan dukungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Penyaluran bantuan dilakukan dalam rangka bakti sosial memperingati Hari […]

  • Salah Guna Aset Koperasi, LBH 545: Bukan untuk Maksiat!

    Alih Fungsi Bangunan Koperasi Jadi Sorotan, LBH 545 Minta Segera Ditertibkan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • visibility 344
    • 0Komentar

    BOGOR, MTN –  Sebuah bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai Koperasi Perah Susu di Jalan KH Abdul Hamid, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 545 memberikan teguran keras karena aset tersebut diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat usaha bernama “Warung 2 / Cafe”. Berdasarkan temuan di lapangan, […]

  • Aliansi Mahasiswa FST USN Kolaka Gelar Aksi massa, Akibat kerusakan lingkungan oleh Proyek Strategis Nasional

    Aliansi Mahasiswa FST USN Kolaka Gelar Aksi massa, Akibat kerusakan lingkungan oleh Proyek Strategis Nasional

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MTN KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang tergabung dalam BEM FAKULTAS sukses menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati Kolaka. Aksi moral ini dilakukan guna mengawal dugaan pencemaran sungai dan kerusakan lahan pertanian warga akibat aktivitas Pertambangan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diduga melibatkan […]

  • Jefri Masrif Dun Resmi Nahkodai STM, Fokus Penjaga Adat dan Budaya Tolaki

    Jefri Masrif Dun Resmi Nahkodai STM, Fokus Penjaga Adat dan Budaya Tolaki

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • visibility 225
    • 0Komentar

    KOLAKA, MTN – Sanggoleo Tamalaki Mekongga (STM) resmi menggelar prosesi Pomberehua atau pengukuhan Dewan Pengurus Pusat dengan mengusung tema “Tamalaki yang Beradat dan Beradab”, pada Minggu (26/4/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 18.00 WITA ini dipusatkan di kawasan Makam Sangia Nibandera, Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Lokasi tersebut dipilih karena memiliki nilai […]

  • Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    Fasilitas Olahraga Jadi Lahan Parkir Pemuda Tanjung Batu Desak Pemerintah Kampung Bertanggung Jawab

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • visibility 486
    • 0Komentar

    BERAU, mediatipikornusantara.com –   Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Lapangan Sepak Bola Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan roda empat. Kebijakan ini memicu reaksi dari pemuda setempat yang mengkhawatirkan kerusakan fasilitas olahraga satu-satunya di wilayah tersebut. Antisipasi Lonjakan Wisatawan Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim di lapangan, alih fungsi lahan […]

expand_less