Klarifikasi Terkait Pernyataan Penggunaan Dana BOS SMP Negeri 4 Bangko 2024-2025: Data Teknis Diuji Melalui Jalur Resmi
- calendar_month Wednesday, 29 Jul 2026
- visibility 607
- comment 0 comment

MTN- JAMBI,-MERANGIN – Terkait upaya konfirmasi mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2024 hingga 2025 sebesar sekitar Rp600 juta untuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana di SMP Negeri 4 Bangko—yang berlangsung saat Sisca Yulansary, S.Pd menjabat sebagai Kepala Sekolah—pihak yang dimintai keterangan memberikan penjelasan dengan tetap menjunjung tata kelola organisasi dan regulasi yang berlaku .
Dalam tanggapan tertulis:
“Waalaikumsalam wr. wb. Terima kasih atas konfirmasi yang diberikan.
Saya adalah bawahan, sudah melaporkan dan menyerahkan seluruh kewenangan kepada atasan sehingga tidak berwenang memberikan informasi secara langsung. Setiap tahun penggunaan anggaran telah disusun dan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang berlaku .
Untuk kelengkapan data dan rincian teknis, silakan sampaikan permohonan secara resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin. Terima kasih.”
Pernyataan ini menegaskan bukan menutup informasi, melainkan mengarahkan sesuai aturan: konfirmasi rincian anggaran dan pertanggungjawaban menjadi wewenang pimpinan instansi dan penanggung jawab resmi yang ditetapkan, mengacu Permendikdasmen serta pedoman pengelolaan keuangan negara.
Dana BOS wajib dikelola transparan, akuntabel, sesuai RKAS dan juknis tahun berjalan, dengan pelaporan berkala ke Dinas Pendidikan.
Sebelumnya awak media bermaksud menanyakan:
‘penggunaan Dana BOS tahun 2024–2025 di SMP Negeri 4 Bangko, khususnya alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sekitar Rp600 juta pada masa Ibu menjabat. Bagaimana rincian dan realisasinya?”
Sampai saat ini belum ada jawaban resmi rinci dari Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah terkait angka dan peruntukan tersebut.
Media mengimbau masyarakat bersikap objektif; semua pihak berhak tahu selama melalui prosedur permintaan informasi resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Perkembangan selanjutnya akan diberitakan setelah tanggapan resmi diterima .
- Author: Kaperwil Jambi:Rudianto

At the moment there is no comment